Bukalapak, Tokopedia, Shopee Masuk "Notorious Market List" AS, Apa Itu?
- Departemen Perdagangan Amerika Serikat (AS) rajin merilis daftar pengawasan, alias "Notorious Market List" yang berisi nama-nama perusahaan global, yang diduga menjual barang palsu atau bajakan dan melanggar hak cipta.
Pekan lalu, mereka merilis Notorious Market List edisi 2021. Di dalamnya, terdapat 42 platform atau perusahaan online, yang diduga telah terlibat atau memfasilitasi penjualan barang palsu, tiga di antaranya adalah Bukalapak, Tokopedia, dan Shopee.
Lantas, apa itu Notorious Market List? Berdasarkan informasi di situs resmi Departemen Perdagangan AS, Notorious Market List adalah daftar tahunan yang bertujuan untuk membantu meningkatkan kesadaran publik dan mendorong perusahaan terkait memerangi barang bajakan.
Baca juga: Tokopedia dan Bukalapak Komentari Aksi Pengawasan AS, Shopee Masih Bungkam
Daftar perusahaan yang diawasi AS ini juga dibuat untuk membantu melindungi hak kekayaan intelektual di AS, berikut para pekerja yang terlibat dalam pembuatan produk bajakan.
Perwakilan Departemen Perdagangan AS, Katherine Tai, mengatakan bahwa penjualan barang bajakan secara global bakal turut merusak industri kreatif, terutama di AS.
"Aktivitas ini juga berdampak pada pihak yang terlibat dalam pembuatan barang palsu, serta dapat menimbulkan risiko yang signifikan terhadap kesehatan dan keselamatan konsumen dan pekerja di seluruh dunia,” imbuh Katherine.
Departemen Perdagangan AS juga menekankan bahwa daftar perusahaan yang tercantum dalam Notorious Market List bukan berarti bahwa perusahaan tersebut melanggar hukum, terutama terkait perlindungan hak kekayaan intelektual di AS dan negara yang bersangkutan.
Pasalnya, seperti apa yang dikatakan tadi, daftar ini dibuat hanya untuk meningkatkan kesadaran publik dan mendorong perusahaan terkait untuk memberantas penjual yang menjual barang palsu di masing-masing platform tersebut.
Baca juga: 80 Persen Perusahaan di Indonesia Pakai Software Bajakan
Adapun Bukalapak, Tokopedia, dan Shopee sendiri masuk ke dalam Notorious Market List AS 2021 karena ketiga perusahaan tersebut diduga memfasilitasi penjualan barang bajakan dalam berbagai kategori, dihimpun KompasTekno dari USTR.Gov, Selasa (22/2/2022).
Selain itu, Departemen Perdagangan AS menilai sistem pemeriksaan akun dan prosedur pemberantasan penjual barang palsu di ketiga perusahaan e-commerce tersebut masih cukup lemah, serta belum cukup efektif dan efisien.
Terkini Lainnya
- Tampilan Control Center iPhone di iOS 18 Bisa Dimodifikasi, Begini Caranya
- Awas! iPad Jangan Update ke iPadOS 18 Dulu, Bisa "Freeze"
- 10 Fitur iOS 18 yang Menarik Dicoba, Bisa Ganti Ikon Aplikasi dan Control Center
- Chat Gamer di Discord Kini Tidak Bisa Diintip Hacker
- Cerita Kontingen E-sports Jabar, Sabet Emas PON Nomor Free Fire meski "Bentrok" Turnamen ASEAN
- Kapal Induk Italia "Cavour" Sandar di Jakarta, Bawa Jet Tempur F-35
- Tidak Ada Game PC di PON XXI 2024 Cabor E-sports, Kenapa?
- iPhone dan HP Android Akhirnya Akur, Bisa "SMS-an" Gratis
- Office LTSC 2024 Resmi, Tanpa Internet dan Tak Perlu Berlangganan
- Kompetisi Microsoft Excel Digelar di Indonesia untuk Pertama Kalinya, Final di Las Vegas
- Game "Final Fantasy XVI" Meluncur di PC, Ini Harganya di Indonesia
- Temui Menkominfo, Bigo Live Nyatakan Komitmen Keamanan Konten dan Investasi di Indonesia
- Instagram Rilis Akun Khusus Remaja, Interaksi Bisa Lebih Privat dan Aman
- 27 iPhone yang Kebagian iOS 18
- Samsung Galaxy F05 Meluncur, HP Murah dengan Kamera 50 MP
- Cara Daftar, Aktivasi, dan Masuk Akun Pembelajaran Belajar.id
- Inikah iPhone Pertama yang Hadir Tanpa "Poni"?
- Ini Penyebab Tokopedia, Bukalapak, dan Shopee Masuk Daftar Pengawasan AS
- Mengenal Belajar.id Kemendikbud, Platform Pembelajaran untuk PAUD hingga SMA
- Tokopedia dan Bukalapak Komentari Aksi Pengawasan AS, Shopee Masih Bungkam