cpu-data.info

Ini Penyebab Tokopedia, Bukalapak, dan Shopee Masuk Daftar Pengawasan AS

Tokopedia
Lihat Foto

- Departemen Perdagangan Amerika Serikat (AS) baru-baru ini memasukkan nama Bukalapak, Tokopedia, dan Shopee ke dalam daftar perusahaan yang diawasi.

Dalam sebuah dokumen, Departemen Perdagangan AS, melalui bantuan para pemegang merek dan hak cipta (right holders), menjelaskan mengapa ketiga perusahaan tersebut masuk daftar pengawasan AS yang disebut sebagai "Notorious Market List" untuk tahun 2021.

Sederhananya, Notorious Market List dibuat oleh AS tiap tahun untuk mendorong para platform online memerangi peredaran barang palsu, sekaligus melindungi para pihak yang terlibat dalam pembuatan produk asli yang memiliki hak cipta.

Baca juga: Bukalapak, Tokopedia, dan Shopee Masuk Daftar Pengawasan AS

Penelusuran Departemen Perdagangan AS menemukan bahwa tiga marketplace yang beroperasi di Indonesia tersebut memuat barang palsu dan bajakan yang melanggar hak cipta.

Bukalapak sendiri masuk ke dalam daftar pengawasan AS karena di dalam platform tersebut banyak ditemukan berbagai produk bermerek yang dilabeli sebagai barang palsu atau tiruan (replika).

Hal yang sama juga terdapat di Tokopedia, di mana Departemen Perdagangan AS mengatakan pihaknya menemukan sejumlah barang palsu dari berbagai kategori, seperti pakaian, kosmetik, aksesori, buku, dan lain sebagainya.

Serupa seperti di Bukalapak dan Tokopedia, Departemen Perdagangan AS juga mengeklaim pihaknya banyak menemukan barang palsu yang dijual di platform Shopee di beberapa pasar operasional mereka, kecuali Taiwan.

Sistem yang belum kuat

Selain banyak ditemukannya barang palsu, Departemen Perdagangan AS juga menyebut bahwa Bukalapak, Tokopedia, dan Shopee belum memiliki sistem yang baik untuk mencegah atau memberantas produk semacam itu dijual di masing-masing platform.

Departemen Perdagangan AS sebenarnya menilai bahwa ketiga perusahaan ini sudah melakukan berbagai peningkatan untuk memerangi produk bajakan berkeliaran di platform mereka. Namun, hal itu dinilai masih belum begitu efektif dan efisien.

Baca juga: Tokopedia dan Bukalapak Komentari Aksi Pengawasan AS, Shopee Masih Bungkam

Di Bukalapak, misalnya, penjual yang ketahuan menjual barang palsu disebut masih bisa kembali melakukan aktivitas tersebut dengan cara membuat akun baru.

Selain itu, proses pemeriksaan penjual alias screening, serta sistem pemberitahuan dan pemblokiran penjual yang menjual barang palsu juga dinilai masih lambat.

Tokopedia punya sistem kuat, tapi...

Untuk Tokopedia, Departemen Perdagangan AS menilai sistem screening penjual di platform tersebut sebenarnya sangat ketat.

Bahkan, saking ketatnya, sistem tersebut dinilai bisa membebani para penjual barang asli, karena mereka perlu memasukkan beragam informasi pendukung yang disebut terlalu berlebihan.

Meski demikian, Tokopedia dinilai belum cukup transparan untuk melaporkan hasil screening tersebut. Selain itu, sistem yang ketat itu juga dinilai belum cukup efektif untuk memberantas penjual barang palsu. 

Di samping sistem pemeriksaan, sistem poin penalti yang diterapkan juga dinilai memberatkan para penjual barang resmi.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat