80 Persen Perusahaan di Indonesia Pakai Software Bajakan
- Masih banyak perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Indonesia yang menggunakan piranti lunak (software) bajakan dalam bisnis mereka.
Bahkan, menurut studi dari aliansi piranti lunak (BSA), sebanyak 83 persen perusahaan di Indonesia masih menggunakan software bajakan atau tidak berlisensi (palsu).
Tidak disebutkan secara rinci berapa jumlah perusahaan Indonesia yang BSA teliti, untuk bahan riset mereka.
Namun, angka tersebut menempatkan Indonesia sebagai negara Asia Tenggara teratas yang paling banyak menggunakan software ilegal, dari sisi penggunaan secara korporat.
Baca juga: Berhitung Risiko Memakai Software Bajakan
Di bawah Indonesia, ada Vietnam dengan penggunaan software tidak berlisensi sebanyak 74 persen, diikuti oleh Thailand 66 persen, Brunei Darussalam dan Filipina masing-masing 64 persen, Malaysia 51 persen, dan Singapura dengan 27 persen.
Dengan tingginya penggunaan software bajakan, BSA menyebut data masyarakat yang dimiliki oleh perusahaan-perusahaan ini bakal lebih berpotensi untuk terkena segala macam risiko, seperti kebocoran data, rentan terhadap malware, dan lain sebagainya.
“Perusahaan yang menggunakan software ilegal dapat membahayakan pelanggan, karyawan, dan warga Indonesia lainnya," kata Direktur Senior BSA, Tarun Sawney, dalam keterangan tertulis yang diterima KompasTekno, Jumat (11/10/2019).
Lantas, mengapa penggunaan software bajakan di Indonesia pada level korporasi bisa tinggi?
Kurangnya kesadaran bahaya malware
Menurut BSA, kurangnya edukasi terhadap para pelaku bisnis, serta minimnya pengetahuan akan risiko penggunaan software bajakan, menjadi alasan utama angka tersebut tinggi.
Selain itu, BSA juga menyebut bahwa para perusahaan pemakai software bajakan ini enggan mengucurkan dana mereka untuk sekadar berinvestasi di alat operasi bisnis atau software.
Baca juga: 13 Game Balap di Play Store Ini Terinfeksi Malware
Terlebih, BSA menambahkan, belum ada langkah tegas dari pemerintah untuk menertibkan peredaran software bajakan, seperti menindak tegas para perusahaan yang memakai produk ilegal tersebut.
Padahal, jika berbicara hukum, ada Undang-Undang Hak Cipta No. 28 tahun 2014 yang mengatur tentang masalah penggunaan software bajakan.
Nah, untuk meminimalisir peredaran piranti lunak bajakan, BSA menyarankan sejumlah pendekatan sebagai solusi yang bisa dilirik oleh pemerintah Indonesia.
Adapun pendekatan tersebut mencakup menggenjot upaya edukasi kepada pelaku bisnis terkait penggunaan software bajakan, serta memperbanyak kampanye tentang pelarangan software ilegal agar para pelaku bisnis mematuhi undang-undang yang berlaku.
Terkini Lainnya
- iPhone 16 Masih Dilarang, Apple Janji Tambah Investasi 10 Kali Lipat
- Sleep atau Shutdown Laptop, Mana yang Lebih Baik Digunakan Pengguna?
- Pabrik Rp 157 Miliar Ditolak RI, Apple Sodorkan Rp 1,5 Triliun demi iPhone 16
- Microsoft Umumkan Windows 365 Link, PC Kecil Berbasis Cloud Mirip Mac Mini
- Samsung Galaxy A16 5G Rilis di Indonesia, HP "Panjang Umur" Harga Rp 3 Jutaan
- Siasat Apple buat Jualan iPhone 16 di Indonesia, dari Minta Audiensi hingga Nego Investasi
- Ada Lubang Berbahaya, Pengguna iPhone Wajib Download iOS 18.1.1
- Rumor Samsung Galaxy S25 Versi Tipis Menyeruak
- Oppo Reno 13 Belum Dirilis, tapi Sudah Siap Masuk Indonesia
- Instagram Hapus Fitur "Ikuti Hashtag", Ini Alasannya
- Robot Manusia Ikut Lari "Half Marathon", Finish dengan Sekali Isi Baterai
- Tanda iPhone 16 Dijual Resmi di Indonesia Menguat, Ini Janji Apple
- HP Gaming Asus ROG Phone 9 dan ROG Phone 9 Pro Dirilis, Ini Harganya
- Ponsel ZTE Blade V70 Meluncur, Bawa Kamera 108 MP dan "Dynamic Island" ala iPhone
- Kata POV Sering Keliru di Medsos, Begini Arti yang Benar
- Pabrik Rp 157 Miliar Ditolak RI, Apple Sodorkan Rp 1,5 Triliun demi iPhone 16