Lima Korban "Pasal Karet" UU ITE
Koordinator Regional Southeast Asia Freedom of Expression Network, Damar Juniarto mengatakan dirinya bersama sejumlah pihak mendorong agar UU ITE tersebut direvisi, terutama pada "pasal karet" tersebut.
"Revisi yang pernah dibaca dulu adalah soal pengurangan hukuman, misalnya waktu hukuman dikurangi atau dendanya dikurangi. Bukan soal pencabutan. Korban-korban menuntut UU ini dicabut, bukan dikurangi," terang Damar kepada KompasTekno, Kamis (29/1/2015).
Sepanjang keberadaan UU kontroversial tersebut, sudah tercatat sejumlah nama orang yang jadi korban. Berikut ini hasil rangkuman KompasTekno pada sejumlah kilas balik mengenai kasus-kasus yang terkait UU ITE tersebut.
1. Prita Mulyasari
Kasus Prita Mulyasari bermula pada 15 Agustus 2008. Saat itu, Prita menuliskan surat elektronik (e-mail) berisi keluhan kepada teman-temannya terkait layanan RS Omni Internasional di Tangerang. Namun, isi e-mail untuk kalangan terbatas itu tersebar ke sejumlah mailing list di internet.
Pihak RS Omni pun mengambil langkah hukum. Prita pun dijerat dengan pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik serta pasal 27 ayat (3) Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ancaman hukumannya enam tahun penjara.
Pengadilan Negeri (PN) Tangerang sempat memvonis bebas Prita, kemudian Majelis kasasi Mahkamah Agung (MA) mengganjarnya dengan pidana 6 bulan penjara dengan masa percobaan setahun. Prita akhirnya bebas setelah Peninjauan Kembali (PK) terhadap kasusnya dikabulkan oleh Mahkamah Agung (MA) pada 17 September 2012.
2. Muhammad Arsyad
Mantan aktivis mahasiswa Universitas Hasanuddin Makassar, M Arsyad ditahan penyidik Polda Sulselbar akibat tuduhan menghina pengurus DPP Golkar Nurdin Halid. Pelapornya adalah Abduk Wahab yang merupakan orang dekat Nurdin Halid.
Tuduhan penghinaan yang dimaksud adalah status di BlackBerry Messenger (BBM) yang diunggah Arsyad, "No Fear Nurdin Halid Koruptor!!! Jangan pilih adik koruptor!!!"
Dia ditetapkan tersangka pada 13 Agustus 2013. Dia pun sempat mencicipi lantai penjara hingga akhirnya penangguhan penahanannya dikabulkan pada 16 September 2013.
3. Ervani Handayani
Saat itu, Ervani Handayani kaget karena suaminya mendadak diberi pilihan: mengundurkan diri dari perusahaan atau terima mutasi. Padahal menurut suaminya, perjanjian kerja dengan Jolie Jogja Jewellery tidak mencantumkan soal mutasi pegawai.
Setelah mendengar cerita dari sang suami, pada 30 Mei 2014, dia pun mencurahkan kegelisahannya dalam laman grup Facebook Jolie Jogja Jewellery.
Namun ternyata, Ayas, yang namanya disebut dalam "curhat" itu pun melapor ke polisi dengan tuduhan pencemaran nama baik. Pada 9 Juli 2014, Ervina dipanggil polisi dan ditetapkan sebagai tersangka. Ervina pun ditahan karena melanggar UU ITE pasal 27 ayat 1 dan pasal 45.
Pada 17 November 2014, permohonan penangguhan penahanan ibu rumah tangga ini dikabulkan.
Terkini Lainnya
- Kompetisi Microsoft Excel Digelar di Indonesia untuk Pertama Kalinya, Final di Las Vegas
- Game "Final Fantasy XVI" Meluncur di PC, Ini Harganya di Indonesia
- Temui Menkominfo, Bigo Live Nyatakan Komitmen Keamanan Konten dan Investasi di Indonesia
- Instagram Rilis Akun Khusus Remaja, Interaksi Bisa Lebih Privat dan Aman
- 27 iPhone yang Kebagian iOS 18
- Samsung Galaxy F05 Meluncur, HP Murah dengan Kamera 50 MP
- Sejarah Urutan Versi Android dari Paling Awal hingga Terbaru
- Bisnis Game Lebih Cuan dari Streaming Video dan Musik, Menurut Riset
- Kenapa TWS di MacBook Terus Putus-putus? Begini Cara Mengatasinya
- AMD dan Intel Rebutan Bikin Chip untuk PS6, Siapa Pemenangnya?
- 6 Tips biar HP Xiaomi Tidak Lemot dan Lancar
- Harga dan Spesifikasi nubia V60 Design di Indonesia
- iOS 18 Sudah Tersedia, Apakah iPhone 11 Bisa Update?
- Intel dan Amazon Kerja Bareng Kembangkan Chip untuk AI
- Daftar iPhone yang Tak Kebagian iOS 18