Lima Korban "Pasal Karet" UU ITE
Koordinator Regional Southeast Asia Freedom of Expression Network, Damar Juniarto mengatakan dirinya bersama sejumlah pihak mendorong agar UU ITE tersebut direvisi, terutama pada "pasal karet" tersebut.
"Revisi yang pernah dibaca dulu adalah soal pengurangan hukuman, misalnya waktu hukuman dikurangi atau dendanya dikurangi. Bukan soal pencabutan. Korban-korban menuntut UU ini dicabut, bukan dikurangi," terang Damar kepada KompasTekno, Kamis (29/1/2015).
Sepanjang keberadaan UU kontroversial tersebut, sudah tercatat sejumlah nama orang yang jadi korban. Berikut ini hasil rangkuman KompasTekno pada sejumlah kilas balik mengenai kasus-kasus yang terkait UU ITE tersebut.
1. Prita Mulyasari
Kasus Prita Mulyasari bermula pada 15 Agustus 2008. Saat itu, Prita menuliskan surat elektronik (e-mail) berisi keluhan kepada teman-temannya terkait layanan RS Omni Internasional di Tangerang. Namun, isi e-mail untuk kalangan terbatas itu tersebar ke sejumlah mailing list di internet.
Pihak RS Omni pun mengambil langkah hukum. Prita pun dijerat dengan pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik serta pasal 27 ayat (3) Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ancaman hukumannya enam tahun penjara.
Pengadilan Negeri (PN) Tangerang sempat memvonis bebas Prita, kemudian Majelis kasasi Mahkamah Agung (MA) mengganjarnya dengan pidana 6 bulan penjara dengan masa percobaan setahun. Prita akhirnya bebas setelah Peninjauan Kembali (PK) terhadap kasusnya dikabulkan oleh Mahkamah Agung (MA) pada 17 September 2012.
2. Muhammad Arsyad
Mantan aktivis mahasiswa Universitas Hasanuddin Makassar, M Arsyad ditahan penyidik Polda Sulselbar akibat tuduhan menghina pengurus DPP Golkar Nurdin Halid. Pelapornya adalah Abduk Wahab yang merupakan orang dekat Nurdin Halid.
Tuduhan penghinaan yang dimaksud adalah status di BlackBerry Messenger (BBM) yang diunggah Arsyad, "No Fear Nurdin Halid Koruptor!!! Jangan pilih adik koruptor!!!"
Dia ditetapkan tersangka pada 13 Agustus 2013. Dia pun sempat mencicipi lantai penjara hingga akhirnya penangguhan penahanannya dikabulkan pada 16 September 2013.
3. Ervani Handayani
Saat itu, Ervani Handayani kaget karena suaminya mendadak diberi pilihan: mengundurkan diri dari perusahaan atau terima mutasi. Padahal menurut suaminya, perjanjian kerja dengan Jolie Jogja Jewellery tidak mencantumkan soal mutasi pegawai.
Setelah mendengar cerita dari sang suami, pada 30 Mei 2014, dia pun mencurahkan kegelisahannya dalam laman grup Facebook Jolie Jogja Jewellery.
Namun ternyata, Ayas, yang namanya disebut dalam "curhat" itu pun melapor ke polisi dengan tuduhan pencemaran nama baik. Pada 9 Juli 2014, Ervina dipanggil polisi dan ditetapkan sebagai tersangka. Ervina pun ditahan karena melanggar UU ITE pasal 27 ayat 1 dan pasal 45.
Pada 17 November 2014, permohonan penangguhan penahanan ibu rumah tangga ini dikabulkan.
Terkini Lainnya
- Elon Musk Umumkan Blindsight, Inovasi agar Tunanetra Bisa Melihat Lagi
- Game "God of War Ragnarok" PC Resmi Meluncur, Ini Harganya di Indonesia
- Tablet Huawei MatePad Pro 12.2 dan MatePad 12 X Meluncur, Kompak Pakai Layar PaperMatte
- Mengenal Sehat Sutardja, Pionir di Balik Kesuksesan Marvell Technology
- YouTube Rilis Communities, Fitur Mirip Forum untuk Interaksi dengan Penonton
- Cara Login Akun BPJS Ketenagakerjaan via Aplikasi JMO di HP Android dan iPhone
- Sony Mulai Jual Konsol PlayStation 5 Versi Refurbished, Hemat Rp 1 Jutaan
- Google Menang Gugatan di Uni Eropa, Batal Bayar Denda Rp 25 Triliun
- Cara Cek Aktivitas Login Akun Instagram biar Aman
- Advan 360 Stylus Pro Resmi di Indonesia, Laptop Convertible Harga Rp 7 Juta
- HP Realme 13 Pro 5G dan 13 Pro Plus 5G Resmi di Indonesia, Harga Rp 6 Jutaan
- Cara Bikin Ikon Aplikasi iPhone di iOS 18 Jadi Menarik, Warna dan Ukurannya Bisa Diganti
- Pionir Semikonduktor Modern Sehat Sutardja Meninggal Dunia
- Bagaimana Cara Registrasi Kartu Telkomsel? Ini Dia Langkah-langkahnya
- Mirip TikTok Shop, YouTube Shopping Juga Bisa buat Jualan dan Belanja