cpu-data.info

Google Menang Gugatan di Uni Eropa, Batal Bayar Denda Rp 25 Triliun

Ilustrasi: logo Google pada bagian depan kantor Google di kawasan Mountain View, California, Amerika Serikat.
Lihat Foto

- Google belakangan ini sering membayar denda karena dianggap menerapkan praktik bisnis yang melanggar regulasi sejumlah wilayah operasi mereka.

Kali ini, Google justru menang dalam sebuah kasus dugaan praktik monopoli bisnis iklan yang digelar dan diproses pengadilan Uni Eropa sejak 2019 lalu.

Saat itu, Google dianggap memonopoli bisnis iklan di Uni Eropa melalui program AdSense for Search (AFS). AFS sejatinya dirancang untuk menampilkan iklan di laman pencarian Google, dan Uni Eropa menganggap laman tersebut jarang menampilkan iklan dari penyedia iklan di luar Google.  

Hal ini membuat kompetitor lain di bisnis iklan, seperti Microsoft hingga Yahoo, dianggap sulit bersaing dengan Google yang memiliki AFS, yang tersemat ke dalam sistem mesin pencari Google. Walhasil, regulator Uni Eropa melayangkan gugatan kepada pengadilan terkait dugaan monopoli Google di bisnis iklan.

Kini, menurut dokumen pengadilan umum Uni Eropa, dugaan yang dilayangkan regulator Uni Eropa tersebut tidak terbukti, dan denda terhadap Google di kasus ini, yang mencapai angka 1,49 miliar euro atau setara Rp 25,3 triliun, resmi dicabut. 

Baca juga: Google Didenda Rp 483 Miliar gara-gara Langgar Paten

"Berdasarkan putusan akhir pengadilan, para penyelidik dan regulator Uni Eropa dianggap gagal untuk membuktikan bahwa Google bersalah atas dugaan-dugaan yang mereka layangkan," kata pengadilan umum Uni Eropa. 

"Dengan ini, pengadilan umum memutuskan untuk membatalkan dugaan dan denda kepada Google secara keseluruhan," tambah pengadilan umum Uni Eropa. 

Dengan kemenangan ini, Google akhirnya resmi terlepas dari kasus dugaan praktik monopoli bisnis iklan di Uni Eropa yang dimulai sejak 2019 lalu, sebagaimana dirangkum KompasTekno dari TheRegister, Kamis (19/9/2024). 

Google jarang menang gugatan

Ilustrasi kantor GoogleTechcrunch Ilustrasi kantor Google

Seperti diwartakan sebelumnya, Google bisa dibilang jarang menang gugatan di pengadilan dan selalu membayar denda kepada para penggugat. 

Pada Mei 2023 lalu, misalnya, Google rela membayar 39,9 juta dolar AS (sekitar Rp 594 miliar) kepada negara bagian Washington, AS atas gugatan pelacakan lokasi pengguna secara sewenang-wenang. 

Kemudian pada Desember 2023 lalu, raksasa teknologi itu membayar sekitar 700 juta dolar AS atau setara Rp 10,8 triliun untuk menyelesaikan kasus dugaan praktik monopoli Play Store di wilayah AS. 

Baca juga: Terbukti Bersalah Lagi, Google Didenda Rp 594 Miliar

Di Eropa sendiri, regulator dan pengadilan Uni Eropa beberapa kali menggugat Google terkait dugaan praktik monopoli di segmen bisnis lain. 

Salah satunya adalah kasus dugaan monopoli search engine di platform mobile pada 2017 lalu yang membuat Google membayar 2,42 miliar euro (sekitar Rp 41,1 triliun).

Kemudian, Google juga kembali tersandung kasus dugaan monopoli untuk bisnis search engine di Uni Eropa pada 2022 lalu dengan denda 4 miliar euro (sekitar Rp 68 triliun). 

Menarik melihat kemenangan atas Uni Eropa ini, lantaran Google tentunya bisa menghemat uang karena tidak membayar denda kepada penggugat seperti biasanya.  

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat