Google Banding setelah Didenda Rp 202 Miliar oleh KPPU Indonesia
- Google menyatakan tidak sepakat dengan keputusan Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) di Indonesia, yang menjatuhkan denda Rp 202,5 miliar kepada raksasa teknologi itu.
Diketahui, pada Selasa (21/1/2025) lalu, KPPU memutuskan Google bersalah dan telah melanggar undang-undang anti-monopoli di Indonesia, untuk sistem pembayaran perusahaan untuk Google Play Store. KPPU pun menjatuhkan denda ratusan miliar itu kepada Google.
Kepada KompasTekno, juru bicara Google menyatakan tidak sepakat dengan putusan KPPU tersebut, dan akan mengajukan banding.
"Berdasarkan pemahaman kami atas siaran pers yang diumumkan oleh KPPU, kami tidak sepakat dengan keputusan KPPU dan akan menempuh jalur banding," tulis juru bicara Google kepada KompasTekno, Rabu (22/1/2025).
"Kami meyakini bahwa praktik yang kami terapkan saat ini berdampak positif pada ekosistem aplikasi di Indonesia," lanjutnya.
Baca juga: Google Tanggapi Kabar Dugaan Praktik Monopoli di Indonesia
Google mengeklaim telah mendorong terciptanya lingkungan yang sehat dan kompetitif, melalui penyediaan platform yang aman, akses ke pasar global, serta keberagaman pilihan, termasuk alternatif sistem penagihan sesuai pilihan pengguna (User Choice Billing) di Google Play.
Di luar platform mereka, Google juga mengaku telah memberikan dukungan aktif kepada para pengembang Indonesia melalui berbagai inisiatif yang komprehensif.
Meski demikian, juru bicara itu menegaskan bahwa perusahaan berkomitmen untuk selalu patuh kepada hukum Indonesia dan akan terus berkolaborasi secara konstruktif dengan KPPU dan seluruh pihak terkait sepanjang proses banding berjalan.
Sejak 2022
Investigasi terhadap Google Alphabet Inc. oleh KPPU dimulai sejak 2022 lalu, didorong oleh kekhawatiran bahwa perusahaan tersebut telah memanfaatkan posisinya yang dominan untuk memberlakukan Google Play Billing kepada para pengembang aplikasi di Indonesia.
Google diduga melanggar Pasal 17, 19 Huruf (a) dan (b), serta Pasal 25 Ayat (1) Huruf (a) dan (b) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Tuduhannya adalah monopoli distributor aplikasi di Google Play, sistem pembayaran tunggal, dan potongan komisi terhadap developer yang tinggi.
Google diduga mewajibkan perusahaan yang mendistribusikan aplikasinya melalui Google Play Store menggunakan Google Play Billing (GPB) System. Jika tidak patuh, Google mengancam akan memberikan sanksi dengan menghapus aplikasi tersebut dari Google Play Store.
Baca juga: Google Digugat, Dituduh Monopoli Iklan Digital
Kebijakan Google ini dinilai menguntungkan Google dan merugikan pengembang. Menurut penelitian KPPU, Google Play Store merupakan platform distribusi aplikasi terbesar di Indonesia dengan pangsa pasar mencapai 93 persen.
Apa itu Google Play Billing yang jadi sumber masalah
GPB adalah metode atau pembelian produk dan layanan digital dalam aplikasi (in-app purchases) yang didistribusikan di Google Play Store di Indonesia. Kebijakan penggunaan GPB di toko aplikasi bawaan perangkat Android ini efektif diterapkan pada 1 Juni 2022.
Atas penggunaan GPB tersebut, Google mengenakan tarif layanan (fee) sebesar 15 persen hingga 30 persen dari harga pembelian kepada pengembang aplikasi.
Kebijakan penggunaan GPB tersebut mewajibkan aplikasi yang diunduh dari Google Play Store harus menggunakan GPB sebagai metode transaksinya. Penyedia konten atau pengembang (developer) aplikasi wajib memenuhi ketentuan yang ada dalam GPB tersebut.
Ada empat jenis aplikasi yang dikenakan kewajiban penggunaan GPB tersebut.
- Aplikasi yang menawarkan langganan (seperti pendidikan, kebugaran, musik, atau video).
- Aplikasi yang menawarkan digital items yang dapat digunakan dalam permainan/game.
- Aplikasi yang menyediakan konten atau kemanfaatan (seperti versi aplikasi yang bebas iklan).
- Aplikasi yang menawarkan cloud software and services (seperti jasa penyimpanan data dan aplikasi produktivitas)
Tak hanya itu, berdasarkan aturan Google, para pengembang tidak diizinkan menggunakan alternatif pembayaran lainnya.
Tak hanya itu, Google juga tidak memperbolehkan penggunaan alternatif pembayaran lain di GPB. Bagi aplikasi yang tidak mematuhi kebijakan tersebut akan dihapus oleh Google Play Store.
Terkini Lainnya
- Google Banding setelah Didenda Rp 202 Miliar oleh KPPU Indonesia
- Laptop MacBook Pro dengan Chip M4 dan M4 Pro Resmi di Indonesia, Ini Harganya
- Prediksi Lanskap Keamanan Siber Asia-Pasifik 2025, dari Deepfake hingga Transparansi AI
- KPPU RI Denda Google Rp 202 Miliar
- Cabutan Spektrum Bayangi Merger XL Smart
- Intel Dulu Raja Prosesor, Kini Sedang Tidak Baik-baik Saja
- Bos-bos Teknologi "Nyawer" Trump, Siapa Paling Banyak?
- Bocoran Desain Ponsel Lipat Oppo Find N5, Lebih Tipis dari Pensil
- Donald Trump dan TikTok: Dulu Benci, Sekarang Sayang
- YouTuber MrBeast Jadi Kandidat Pemilik TikTok di AS
- Mark Zuckerberg dan Donald Trump, Dulu Seteru Kini Sekutu
- Uang Rp 80 Juta Menanti TikToker yang Mau Pindah ke IG
- Ini Dia HP Layar Lipat Huawei yang Segera Masuk Indonesia
- Mengapa Intel Dirumorkan Akan Dijual?
- Donald Trump Sahkan Aturan Penyelamat TikTok di AS
- KPPU RI Denda Google Rp 202 Miliar
- Bos-bos Teknologi "Nyawer" Trump, Siapa Paling Banyak?
- KPPU RI Denda Google Rp 202 Miliar
- Laptop MacBook Pro dengan Chip M4 dan M4 Pro Resmi di Indonesia, Ini Harganya
- Cabutan Spektrum Bayangi Merger XL Smart
- Prediksi Lanskap Keamanan Siber Asia-Pasifik 2025, dari Deepfake hingga Transparansi AI
- YouTuber MrBeast Jadi Kandidat Pemilik TikTok di AS