cpu-data.info

Google Tanggapi Kabar Dugaan Praktik Monopoli di Indonesia

Ilustrasi Google
Lihat Foto

- Google dan anak usahanya di Indonesia tengah mendapat perhatian dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

KPPU akan melakukan penyelidikan terhadap Google atas dugaan praktik monopoli. Berdasarkan penelitian internal, KPPU menduga bahwa Google melanggar UU Nomor 5 Tahun 1999 mengatur tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.

Salah satu poin yang menjadi sorotan adalah kebijakan penggunaan sistem transaksi Google Play Billing (GPB) dalam aplikasi yang didistribusikan melalui Google Play Store.

Berdasarkan aturan Google, pengembang aplikasi tidak diizinkan menggunakan sistem transaksi lain. Kebijakan penggunaan GPB ini efektif diterapkan pada 1 Juni 2022.

Jika pengembang tidak manut, Google dapat menerapkan sanksi penghapusan aplikasi tersebut dari Google Play Store atau pengembang tidak diperkenankan dilakukan update pada aplikasi tersebut.

Menanggapi dugaan tersebut Google menyatakan pihaknya mendukung pengembang aplikasi di Indonesia untuk maju dengan memberikan akses ke berbagai alat pengembang aplikasi maupun bisnis.

Baca juga: KPPU Selidiki Google Indonesia, Diduga Lakukan Praktik Monopoli

"Google Play telah mendukung developer Indonesia untuk maju dengan memberikan akses ke berbagai alat untuk membantu mereka mengembangkan aplikasi dan bisnisnya dengan baik, serta memberikan dukungan agar mereka dapat terus berkembang," ungkap perwakilan Google kepada KompasTekno, Jumat (16/9/2022).

Terkait sistem transaksi dalam aplikasi, Google juga mengeklaim bahwa mereka terus mendengarkan berbagai masukan dari komunitas Play dan melakukan peningkatan fitur serta layanan.

Google juga mengatakan tengah melakukan uji coba terhadap sistem transaksi dari pihak ketiga sebagai alternatif Google Play Billing pada awal bulan September ini. Uji coba ini dilakukan di sejumlah negara termasuk di Indonesia.

"Pada awal bulan ini, kami meluncurkan fase selanjutnya dari program uji coba sistem penagihan sesuai pilihan pengguna (User Choice Billing) di Indonesia. Program ini memungkinkan developer untuk menawarkan sistem penagihan alternatif kepada pengguna, di samping sistem penagihan Google Play yang sudah ada," lanjut pihak Google.

Berdasarkan upaya tersebut, Google Indonesia berharap pihaknya dapat bekerja sama dengan KPPU dalam mendukung para developer Indonesia.

KPPU selidiki Google 60 hari ke depan

Berdasarkan hasil Rapat Komisi, KPPU akan melakukan proses penyelidikan selama 60 hari kerja ke depan guna mendapatkan bukti yang cukup, kejelasan serta kelengkapan dugaan pelanggaran Undang-Undang.

Menurut Direktur Ekonomi KPPU, Mulyawan Ranamanggala, KPPU sebelumnya sudah melakukan penelitian selama beberapa bulan pada kebijakan Google yang mewajibkan penggunaan Google Play Billing (GPB).

GPB adalah metode transaksi pembelian produk dan layanan digital dalam aplikasi yang didistribusikan melalui Google Play Store.

Untuk memakai GPB, Google menetapkan tarif sebesar 15-30 persen dari harga pembelian kepada pengembang aplikasi.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat