cpu-data.info

KPPU Selidiki Google Indonesia, Diduga Lakukan Praktik Monopoli

Ilustrasi Google
Lihat Foto

- Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan menyelidiki Google dan anak usahanya di Indonesia, terkait dugaan praktik monopoli dan persaingan usaha yang tidak sehat.

Keputusan ini diambil berdasarkan hasil Rapat Komisi pada 14 September 2022 setelah menindaklanjuti hasil penelitian Sekretariat KPPU.

KPPU menduga raksasa mesin pencari itu melanggar UU UU Nomor 5 Tahun 1999 yang mengatur tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.

Dalam praktiknya, Google diduga menyalahgunakan posisi dominan, penjualan bersyarat, serta praktik diskriminasi dalam hal distribusi aplikasi secara digital di Tanah Air.

Baca juga: Muat Konten Terlarang di Hasil Pencarian, Google Didenda Rp 1,38 Triliun

Google Play Billing jadi perhatian utama

Menurut Direktur Ekonomi KPPU, Mulyawan Ranamanggala, KPPU sudah melakukan penelitian selama beberapa bulan pada kebijakan Google yang mewajibkan penggunaan Google Play Billing (GPB).

GPB sendiri adalah metode transaksi pembelian produk dan layanan digital dalam aplikasi yang didistribusikan melalui Google Play Store.

Untuk memakai GPB, Google menetapkan tarif sebesar 15-30 persen dari harga pembelian kepada pengembang aplikasi.

Berdasarkan aturan Google, para pengembang tidak diizinkan menggunakan alternatif pembayaran laiannya. Kebijakan penggunaan GPB ini efektif diterapkan pada 1 Juni 2022.

Menurut penelitian KPPU, Google Play Store merupakan platform distribusi aplikasi terbesar di Indonesia dengan pangsa pasar mencapai 93 persen.

Memang, terdapat beberapa platform lain yang menawarkan layanan serupa seperti Galaxy Store, Mi Store, atau Huawei App Gallery. Akan tetapi, layanan tersebut bukan perbandingan yang sepadan bila dibandingkan dengan Play Store milik Google.

Pengembang juga menilai bahwa Google Play Store sulit digantikan karena mayoritas pengguna di Indonesia mengunduh aplikasi menggunakan Google Play Store.

Tarif GPB memberatkan pengembang

KPPU juga menemukan, Google memberlakukan kebijakan yang mewajibkan penggunaan GBP untuk pembelian produk dan layanan digital dalam aplikasi yang didistribusikan di Google Play Store.

“Aplikasi yang terkena kewajiban ini tidak dapat menolak, karena Google dapat menerapkan sanksi penghapusan aplikasi tersebut dari Google Play Store atau tidak diperkenankan dilakukan update atas aplikasi tersebut. Artinya aplikasi tersebut akan kehilangan konsumennya,” kata Mulyawan dikutip KompasTekno dari Kontan, Jumat (16/9/2022)

Kewajiban ini menurut KPPU sangat memberatkan pengembang aplikasi di Indonesia karena pengenaan tarif yang tinggi, yakni 15 persen hingga 30 persen dari harga konten yang dijual.

Sebelum adanya kewajiban penggunaan GPB, pengembang atau developer aplikasi dapat menggunakan metode pembayaran lain dengan tarif di bawah 5 persen.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat