Muat Konten Terlarang di Hasil Pencarian, Google Didenda Rp 1,38 Triliun
- Google kembali terjerat masalah serius. Kali ini, raksasa teknologi itu dijatuhi denda sebesar 7,2 miliar Rubel (sekitar Rp 1,38 triliun) oleh pengadilan Rusia.
Denda tersebut merupakan bentuk hukuman kepada Google yang dinilai telah gagal menghapus sebanyak 2.600 konten di hasil pencarian, yang termasuk dalam kategori ilegal di Rusia.
Beberapa contoh konten ilegal yang dimaksud antara lain seperti propaganda narkoba, gay, serta posting yang bersifat ekstremis atau mengandung unsur terorisme, termasuk topik yang menyinggung pemimpin dari pihak oposisi, yakni Alexei Navalny.
Sepanjang tahun 2021, pemerintah Rusia telah mengenakan denda kepada perusahaan teknologi yang enggan membatasi konten yang dilarang untuk disiarkan.
Baca juga: Tak Pakai Server Lokal, Google Didenda Rp 600 Juta di Rusia
Namun di antara daftar perusahaan teknologi yang telah dikenakan denda, Google menjadi yang pertama menerima penalti berdasarkan pendapatan tahunan perusahaan.
Sebagai informasi, besaran denda yang dikenakan pemerintah Rusia setara dengan 8 persen pendapatan Google di negara tersebut.
Menanggapi denda yang dilayangkan kepada perusahaan, juru bicara Google menyebut akan meninjau dokumen pengadilan sebelum memutuskan langkah yang akan diambil selanjutnya.
Sebagaimana dihimpun KompasTekno dari Engadget, Senin (3/1/2022), Google memiliki waktu sekitar 10 hari untuk mengajukan banding ke pengadilan Rusia.
Di sisi lain, seorang pejabat Rusia mengancam akan melakukan tindakan kurang menyenangkan apabila Google mencoba untuk tidak menghapus konten terlarang yang sudah ditetapkan.
Selain Google, pengadilan Rusia juga mendenda Instagram dengan besaran mencapai 2 miliar Rubel (sekitar Rp 384 miliar).
Perusahaan yang berada di bawah payung Meta tersebut diduga telah gagal menghapus sekitar 2.000 konten terlarang.
Baca juga: Italia Denda Apple dan Google Rp 160 Miliar
Ini bukanlah denda pertama yang diterima oleh Google. Sebelumnya, Google juga telah didenda dua kali oleh pengawas persaingan usaha Prancis.
Adapun denda pertama dikenakan pada Juni lalu sebagai hukuman karena Google dinilai telah menyalahi regulasi persaingan usaha yang berkaitan dengan iklan online di Eropa.
Sementara denda kedua kembali dijatuhkan pada Juli lalu karena Google dianggap gagal mematuhi perintah sementara dari regulator Prancis.
Masing-masing besaran denda yang dikenakan adalah sebesar 500 juta euro (Rp 8,59 triliun) dan Rp 3,8 triliun.
Terkini Lainnya
- Terungkap, Hacker Pembobol Indodax dari Korea Utara
- Realme P2 Pro Meluncur, Spesifikasi Serba "Naik Kelas"
- Cara Jadwalkan Kirim Pesan Gmail di PC dan HP
- Kode Cek Nomor Telkomsel dan Cara Menghubunginya
- Cara Buat Menu Ceklis di Google Docs untuk Keperluan Dokumen
- Jawa Barat Sabet Medali Emas PON XXI Cabor E-sports Nomor Free Fire
- 3 Cara Cek Kesehatan Baterai Macbook dengan Mudah dan Praktis
- Cara Hapus Cache dan Riwayat Pencarian di Google Chrome
- Menpora Sebut Arena E-sports Jadi Venue Terbaik PON XXI 2024
- Game "Celestia: Chain of Fate" Bikinan Indonesia Rilis di PC dan Nintendo Switch
- Cara Mengatasi Akun Tidak Diizinkan Menggunakan WhatsApp, Jangan Panik
- Apple Intelligence Tak Bisa Digunakan di China dan Eropa, Kenapa?
- Bos ZTE Ungkap Faktor Utama Pendorong Ekonomi Digital di Indonesia
- Ini Dia, Smartphone dengan Layar Sekunder Dikelilingi Kamera
- 3 Cara Cek Versi Windows 32-bit atau 64-bit dengan Mudah dan Cepat
- Cara Scan Dokumen di iPhone Tanpa Aplikasi Tambahan
- 3 Game Gratis PS Plus Januari 2022, Ada "Dirt 5" dan "Persona 5 Strikers"
- Ini Syarat dan Cara Daftar Mitra GrabKios
- Beli iPhone 13 Pro Max lewat Online, Pria Ini Malah Dapat Cokelat dan Tisu
- 2 Cara Bikin Link WhatsApp agar Bisa Kirim Chat Tanpa Simpan Nomor