Tak Pakai Server Lokal, Google Didenda Rp 600 Juta di Rusia

- Raksasa teknologi asal Amerika Serikat, Google kembali dijatuhi denda. Kali ini, Pengadilan Distrik Tagansky di Moskow, Rusia menjatuhkan denda senilai 3 juta Rubel atau sekitar Rp 600 juta.
Musababnya, Google dianggap melanggar undang-undang data pribadi Rusia, yang mana mengharuskan perusahaan asing untuk menyimpan data pribadi pengguna Rusia di server/data center lokaldi wilayah Rusia.
Regulator komunikasi Rusia, Roskomnadzor mengatakan, Google sudah diberikan kesempatan untuk melakukan lokalisasi data pengguna Rusia hingga 1 Juli lalu. Namun, karena Google tak mematuhinya, maka denda pun akhirnya dijatuhkan.
Baca juga: Google Resmi Buka Cloud Region Jakarta, Pertama di Indonesia
Pengadilan juga menggugat dua jejaring sosial raksasa, Facebook dan Twitter atas pelanggaran yang sama dengan Google.
Dua perusahaan ini sebelumnya sudah pernah didenda terkait pelanggaran undang-undang data pribadi ini. Dan sudah diperingatkan agar membuka database lokal di Rusia untuk menyimpanan data pribadi pengguna Rusia, pada Mei lalu.
Facebook dan Twitter agaknya tak menggubris peringatan otoritas Rusia, dan masing-masing terancam didenda hingga 18 juta Rubel (kira-kira Rp 3,5 miliar).
Menurut Roskomnadzor, sekitar 600 perusahaan asing sudah menyimpan data pribadi pengguna Rusia di data center lokal, misalnya seperti Apple, Samsung, dan PayPal.
Perusahaan asing juga terancam diblokir di Rusia bila masih melanggar aturan penyimpanan data pribadi pengguna Rusia itu, seperti yang terjadi pada LinkedIn dan Microsoft.
Baca juga: Kominfo Siapkan Regulasi untuk Denda Facebook dan Twitter
Sebagaimana dihimpun KompasTekno dari Reuters, Jumat (30/7/2021), Rusia sebelumnya juga menjatuhi denda kepada Google, lantaran mesin pencarian raksasa ini tidak menghapus konten yang dilarang oleh pemerintah.
Google juga sempat membuat kesal pihak berwenang Rusia, karena memblokir beberapa akun YouTube milik tokoh dan media pro-Kremlin.
Didenda juga di Perancis
Pada pertengahan Juli lalu, Google juga menerima sanksi denda dari pengawas persaingan usaha Perancis (French Competition Authority/FCA) sebesar 500 juta euro atau setara dengan Rp 8,59 triliun.
Baca juga: Diharuskan Bayar Pajak di Indonesia, Ini Kata Disney+ Hotstar
Berbeda dengan di Rusia, sanksi denda ini dijatuhkan karena Google dianggap gagal mematuhi perintah sementara dari regulator Perancis.
Adapun perintah yang dimaksud ialah, Google wajib melakukan diskusi dengan kantor berita atau penerbit di Perancis terkait kompensasi yang harus dibayarkan perusahaan (remunerasi), atas cuplikan berita online yang muncul di pencarian Google.
Kewajiban ini menyusul dengan adanya neighbouring rights (hak-hak terkait) di bawah arahan Uni Eropa.
Neighbouring rights memberikan hak eksklusif kepada pencipta Hak tersebut bertujuan agar penerbit dan kantor berita mendapatkan imbalan atas penggunaan konten mereka di platform online, termasuk Google.
Terkini Lainnya
- 3 Cara Menggunakan Chatbot Grok AI di X dan Aplikasi HP dengan Mudah
- Poco M7 Pro 5G Resmi di Indonesia, Harga Rp 2,8 Juta
- Siap-siap, Harga iPhone Bakal Semakin Mahal gara-gara Tarif Trump
- Grok Jadi Aplikasi Terpisah, Bisa Diunduh di HP dan Desktop
- Meta Rilis 2 Model AI Llama 4 Baru: Maverick dan Scout
- Kisah Kejatuhan HP BlackBerry: Dibunuh oleh Layar Sentuh
- AI Google Tertipu oleh April Mop, Tak Bisa Bedakan Artikel Serius dan Guyonan
- Smartwatch Garmin Vivoactive 6 Meluncur, Pertama dengan Fitur Alarm Pintar
- Vimeo Rilis Fitur Streaming ala Netflix, Kreator Indonesia Gigit Jari
- YouTube Shorts Tambah Fitur Editing Video untuk Saingi TikTok
- Trump Tunda Pemblokiran TikTok di AS, Beri Waktu 75 Hari Lagi
- Apakah Dark Mode Bisa Menghemat Baterai HP? Begini Penjelasannya
- 3 Cara Upload File ke Google Drive dengan Mudah dan Praktis
- 7 Tips Hemat Penyimpanan Akun Google Gratis Tanpa Langganan
- 2 Cara Melihat Password WiFi di HP dengan Mudah dan Praktis
- Huawei P50 dan P50 Pro Resmi Meluncur dengan HarmonyOS 2.0
- Google Tendang Pengembang Aplikasi yang Malas dari Play Store
- Perusahaan Baru Milik Pendiri OnePlus Luncurkan Produk Pertama
- Ikuti Instagram, Twitter Siapkan Fitur Belanja
- Surat Lamaran Kerja Steve Jobs Dilelang, Laku Rp 4,9 Miliar