cpu-data.info

Google Digugat, Dituduh Monopoli Iklan Digital

Tulisan Google menghiasi salah satu sudut kantor Google Asia Pasifik di Singapura, Selasa (13/12/2022).
Lihat Foto

- Gugatan hukum kembali menerpa Google. Kali ini, gugatan itu datang dari Departemen Kehakiman (Department of Justice/DOJ) Amerika Serikat dan delapan negara bagian AS.

Gugatan itu menuduh Google memonopoli beberapa produk teknologi iklan digital selama bertahun-tahun, sehingga membuat pengiklan ketergantungan. Praktik ini dinilai membuat situs web dan pengiklan yang memakai alat iklan lain dirugikan.

Di sisi lain, praktik ini juga dinilai menyudutkan kompetitor karena berada di posisi yang sangat tidak menguntungkan.

Baca juga: Bisnis Iklan Seret, Keuntungan Induk Google Turun 27 Persen

"Perilaku anti-persaingan Google menimbulkan kendala yang memaksa pesaing meninggalkan pasar alat teknologi periklanan, menghalangi kompetitor potensial untuk ikut berkompetisi di pasar dan membuat beberapa kompetitor Google lainnya tersisihkan serta dirugikan secara tidak adil," demikian kutipan gugatan itu.

Selain itu, berbagai akuisisi yang dilakukan Google juga dinilai memungkinkan perusahaan menghilangkan kompetitor, sehingga memaksa perusahaan lain untuk memakai alat periklanan Google.

Alhasil, Google diklaim mampu mengantongi rata-rata 30 persen lebih dari pendapatan periklanan yang dihasilkan oleh produk teknologi iklan digitalnya.

Menurut DOJ, praktik Google di atas melanggar undang-undang anti-monopoli, sehingga perlu penegakkan hukum "untuk melindungi konsumen, menjaga kompetisi dan memastikan keadilan ekonomi dan peluang untuk semua pihak".

Oleh karena itu, DOJ dan delapan negara bagian termasuk New York, California, Connecticut, dan Virginia meminta pengadilan untuk mendesak Google melepas bisnis periklanannya.

Baca juga: Google dan Perusahaan Siber Cari Formula Ideal Iklan Digital

Tahun lalu, Google sendiri sudah berupaya memisahkan bisnis iklan dengan memindahkannya ke divisi khusus, tetapi masih di bawah naungan Alphabet. Sayangnya cara ini tampaknya dinilai belum cukup membuktikan bahwa Google anti-monopoli di mata DOJ. Untuk itu gugatan kali ini dilayangkan ke perusahaan teknologi tersebut.

Tanggapan Google

Google menanggapi gugatan itu melalui postingan di blog perusahaan. Menurut perusahaan teknologi itu, DOJ keliru menafsirkan cara kerja produk periklanan Google karena menurut perusahaan, pihaknya tidak memaksa pelanggan memakai produknya.

Adapun mereka yang memilih memakai alat iklannya adalah karena produk tersebut dinilai efektif.

"Gugatan dari DOJ mencoba memilih siapa yang menang dan kalah di sektor teknologi periklanan yang sangat kompetitif. (Gugatan) Ini sebagian besar menduplikasi gugatan tak berdasar dari Jaksa Agung Texas yang belum lama ini dibatalkan pengadilan," kata Dan Taylor, Wakil Presiden Iklan Global Google melalui blog perusahaan.

Gugatan ini sendiri bukan kali pertama diterima Google. Pasalnya pada tahun 2020 DOJ juga menuduh Google memonopoli pasar pencarian dan iklan secara ilegal.

Saat itu DOJ meminta pengadilan memutus dominasi Google dari pasar pencarian, sehingga kompetisi dan inovasi dapat terwujud, dilansir KompasTekno dari The Verge, Senin  (30/1/2023).

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat