cpu-data.info

Donald Trump Sahkan Aturan Penyelamat TikTok di AS

Ilustrasi akun TikTok direstas.
Lihat Foto

- Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump resmi menandatangani Perintah Eksekutif atau Instruksi Presiden (executive order) untuk menunda penutupan operasi TikTok di AS.

Dokumen Instruksi Presiden ini diunggah di laman resmi Gedung Putih dan bisa dilihat melalui tautan berikut ini.

Secara garis besar, Trump memerintahkan Departemen Kehakiman AS untuk menunda atau menangguhkan penerapan aturan yang mewajibkan TikTok memisahkan diri dari perusahaan induknya, ByteDance, selama 75 hari ke depan.

Baca juga: China Melunak, Siap Diskusi dengan Trump soal TikTok di AS

Instruksi Presiden ini memperpanjang tenggat waktu yang diatur dalam Undang-undang (UU) "Protecting Americans from Foreign Adversary Controlled Applications Act" pada 19 Januari 2025 lalu. TikTok wajib dijual ke entitas AS jika masih ingin beroperasi di AS.

Menurut Trump, aturan Instruksi Presiden ini ditujukan agar pemerintah AS juga memiliki waktu untuk menentukan langkah selanjutnya terkait nasib TikTok.

Sebab, Trump menilai bahwa tenggat waktu yang ada di UU pemblokiran TikTok di AS dirasa sangat tidak tepat, lantaran terjadi satu hari sebelum dia dilantik.

Donald Trump mengatakan dirinya senang dengan TikTok, dalam acara rapat umum di Capital One Arena  pada Minggu malam (19/1/2025) menjelang pelantikannya. Washington Post Donald Trump mengatakan dirinya senang dengan TikTok, dalam acara rapat umum di Capital One Arena pada Minggu malam (19/1/2025) menjelang pelantikannya.

"Tenggat waktu yang ada dalam UU TikTok itu di luar kemampuan saya, karena saya tidak bisa memutuskan apa pun lantaran belum dilantik. Ini juga waktu yang singkat untuk menjalankan proses penelusuran lebih dalam atau negosiasi dengan TikTok," kata Trump.

"Oleh karena itu, saya memerintahkan Departemen Kehakiman untuk memperpanjang penangguhan blokir TikTok di AS selama 75 hari ke depan, serta beragam penalti yang bisa timbul dari pelanggaran hukum ini," imbuh Trump.

Baca juga: Donald Trump dan TikTok: Dulu Benci, Sekarang Sayang

Dirangkum KompasTekno dari TheVerge, Rabu (22/1/2025), langkah Trump ini menuai keraguan hukum di AS, mengingat UU tersebut telah disahkan oleh Kongres, ditandatangani oleh Presiden AS sebelumnya Joe Biden dan didukung oleh Mahkamah Agung (MA) setempat.

Beberapa ahli hukum menyebutkan bahwa perusahaan tetap bisa dikenai sanksi hingga lima tahun ke depan, terlepas dari Instruksi Presiden yang dikeluarkan Trump.

Belum ada informasi lanjutan apa yang akan dilakukan Trump selama 75 hari ini. Belum jelas juga apakah TikTok nantinya akan bebas dari belenggu UU yang mengharuskan mereka melakukan divestasi TikTok di AS atau tidak.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat