KPPU RI Denda Google Rp 202 Miliar

- Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan denda Rp 202,5 miliar kepada raksasa internet Google, terkait tuduhan praktik bisnis yang tidak adil, pada sistem pembayaran perusahaan untuk Google Play Store.
Dalam sidang dengar pendapat yang digelar Selasa (21/1/2025), panel menyimpulkan bahwa praktik-praktik ini berdampak negatif pada pengembang dengan mengurangi keterlibatan pengguna, yang pada akhirnya menurunkan pendapatan mereka.
Majelis menyatakan bahwa tindakan Google melanggar undang-undang anti-monopoli di Indonesia. Investigasi tersebut mengungkapkan bahwa Google telah membebankan biaya kepada para pengembang aplikasi hingga 30 persen melalui sistem penagihannya.
Baca juga: Google Tanggapi Kabar Dugaan Praktik Monopoli di Indonesia
Juru bicara Google mengatakan bahwa perusahaan akan mengajukan banding atas keputusan KPPU tersebut.
"Berdasarkan pemahaman kami atas siaran pers yang diumumkan oleh KPPU, kami tidak sepakat dengan keputusan KPPU dan akan menempuh jalur banding," tulis juru bicara Google kepada KompasTekno, Rabu (22/1/2025).
"Kami meyakini bahwa praktik yang kami terapkan saat ini berdampak positif pada ekosistem aplikasi di Indonesia," lanjutnya.
Ia juga menyebut Google telah mendorong terciptanya lingkungan yang sehat dan kompetitif, melalui penyediaan platform yang aman, akses ke pasar global, serta keberagaman pilihan, termasuk alternatif sistem penagihan sesuai pilihan pengguna (User Choice Billing) di Google Play.
"Kami berkomitmen untuk selalu patuh kepada hukum Indonesia dan akan terus berkolaborasi secara konstruktif dengan KPPU dan seluruh pihak terkait sepanjang proses banding berjalan," ujar juru bicara tersebut.
Investigasi sejak 2022
Investigasi terhadap Google Alphabet Inc. oleh KPPU dimulai sejak 2022 lalu, didorong oleh kekhawatiran bahwa perusahaan tersebut telah memanfaatkan posisinya yang dominan untuk memberlakukan Google Play Billing kepada para pengembang aplikasi di Indonesia.
Baca juga: Google Dinyatakan Bersalah soal Gugatan Monopoli Mesin Pencari
Google diduga melanggar Pasal 17, 19 Huruf (a) dan (b), serta Pasal 25 Ayat (1) Huruf (a) dan (b) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Tuduhannya adalah monopoli distributor aplikasi di Google Play, sistem pembayaran tunggal, dan potongan komisi terhadap developer yang tinggi.
Google diduga mewajibkan perusahaan yang mendistribusikan aplikasinya melalui Google Play Store menggunakan Google Play Billing (GPB) System. Jika tidak patuh, Google mengancam akan memberikan sanksi dengan menghapus aplikasi tersebut dari Google Play Store.
Kebijakan Google ini dinilai menguntungkan Google dan merugikan pengembang. Menurut penelitian KPPU, Google Play Store merupakan platform distribusi aplikasi terbesar di Indonesia dengan pangsa pasar mencapai 93 persen.
Selain Indonesia, Google juga menghadapi beberapa tuduhan praktik anti-monopoli di beberapa negara Eropa, dengan dijatuhi denda lebih dari 8,3 miliar dollar AS dari Uni Eropa dalam sepuluh tahun terakhir.
Terkini Lainnya
- Cara Migrasi Kartu SIM Fisik ke E-SIM Telkomsel via Online, Mudah dan Cepat
- Samsung Galaxy M56 5G Meluncur, Bawa Bodi Tipis dan Datar
- Nvidia Hadapi Kerugian Rp 92 Triliun Imbas Ekspor Chip Dibatasi
- WhatsApp Siapkan Fitur Baru, Orang Lain Tak Bisa Simpan Foto dan Video Kita
- Video Lama Ungkap Alasan Bos Apple Pilih Rakit iPhone di China
- Jadwal MPL S15 Minggu Ini, Ada "Derby Klasik" RRQ Hoshi vs Evos Glory
- Hadiah Kompetisi E-sports EWC 2025 Tembus Rp 1 Triliun
- iPhone 6s Kini Masuk Kategori HP Lawas
- Meta Tambah Keamanan Akun Instagram Remaja Indonesia, Batasi Live dan DM
- Arti Logo XLSmart, Operator Seluler Hasil Merger XL-Smartfren
- XLSmart Resmi Beroperasi, Janjikan Peningkatan Layanan
- Cara Cek Tilang ETLE via Online
- 10 HP Terlaris di Indonesia
- 50 Ucapan Jumat Agung 2025 Penuh Kasih dan Harapan buat Dibagikan ke Medsos
- Mobile Legends Kolaborasi dengan Naruto, Ada Skin Sasuke, Kurama, dll
- Laptop MacBook Pro dengan Chip M4 dan M4 Pro Resmi di Indonesia, Ini Harganya
- Cabutan Spektrum Bayangi Merger XL Smart
- Prediksi Lanskap Keamanan Siber Asia-Pasifik 2025, dari Deepfake hingga Transparansi AI
- YouTuber MrBeast Jadi Kandidat Pemilik TikTok di AS
- Uang Rp 80 Juta Menanti TikToker yang Mau Pindah ke IG