cpu-data.info

KPPU RI Denda Google Rp 202 Miliar

Logo Google di kantor Google Indonesia di kawasan SCBD, Jakarta Pusat.
Lihat Foto

- Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan denda Rp 202 miliar kepada raksasa internet Google, terkait tuduhan praktik bisnis yang tidak adil, pada sistem pembayaran perusahaan untuk Google Play Store.

Dalam sidang dengar pendapat yang digelar Selasa (21/1/2025), panel menyimpulkan bahwa praktik-praktik ini berdampak negatif pada pengembang dengan mengurangi keterlibatan pengguna, yang pada akhirnya menurunkan pendapatan mereka.

Majelis menyatakan bahwa tindakan Google melanggar undang-undang anti-monopoli di Indonesia. Investigasi tersebut mengungkapkan bahwa Google telah membebankan biaya kepada para pengembang aplikasi hingga 30 persen melalui sistem penagihannya.

Baca juga: Google Tanggapi Kabar Dugaan Praktik Monopoli di Indonesia

Juru bicara Google mengatakan bahwa perusahaan akan mengajukan banding atas keputusan KPPU tersebut.

"Kami tidak sepakat dengan keputusan KPPU dan akan menempuh jalur banding. Kami meyakini bahwa praktik yang kami terapkan saat ini berdampak positif pada ekosistem aplikasi di Indonesia," tulis juru bicara Google kepada KompasTekno, Rabu (22/1/2025).

Ia juga menyebut Google telah mendorong terciptanya lingkungan yang sehat dan kompetitif, melalui penyediaan platform yang aman, akses ke pasar global, serta keberagaman pilihan, termasuk alternatif sistem penagihan sesuai pilihan pengguna (User Choice Billing) di Google Play.

"Kami berkomitmen untuk selalu patuh kepada hukum Indonesia dan akan terus berkolaborasi secara konstruktif dengan KPPU dan seluruh pihak terkait sepanjang proses banding berjalan," ujar juru bicara tersebut.

Investigasi sejak 2022

Investigasi terhadap Google Alphabet Inc. oleh KPPU dimulai sejak 2022 lalu, didorong oleh kekhawatiran bahwa perusahaan tersebut telah memanfaatkan posisinya yang dominan untuk memberlakukan Google Play Billing kepada para pengembang aplikasi di Indonesia.

Baca juga: Google Dinyatakan Bersalah soal Gugatan Monopoli Mesin Pencari

Google diduga melanggar Pasal 17, 19 Huruf (a) dan (b), serta Pasal 25 Ayat (1) Huruf (a) dan (b) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Tuduhannya adalah monopoli distributor aplikasi di Google Play, sistem pembayaran tunggal, dan potongan komisi terhadap developer yang tinggi.

Google diduga mewajibkan perusahaan yang mendistribusikan aplikasinya melalui Google Play Store menggunakan Google Play Billing (GPB) System. Jika tidak patuh, Google mengancam akan memberikan sanksi dengan menghapus aplikasi tersebut dari Google Play Store.

Kebijakan Google ini dinilai menguntungkan Google dan merugikan pengembang. Menurut penelitian KPPU, Google Play Store merupakan platform distribusi aplikasi terbesar di Indonesia dengan pangsa pasar mencapai 93 persen.

Selain Indonesia, Google juga menghadapi beberapa tuduhan praktik anti-monopoli di beberapa negara Eropa, dengan dijatuhi denda lebih dari 8,3 miliar dollar AS dari Uni Eropa dalam sepuluh tahun terakhir.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat