OVO Tegaskan Bukan Perusahaannya yang Izinnya Dicabut OJK, tetapi PT OFI
- Perusahaan teknologi finansial OVO menegaskan bahwa izin operasional yang dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), bukanlah perusahaannya.
Harumi Supit, Head of Public Relations OVO mengatakan, perusahaan yang dicabut izinnya oleh OJK adalah PT OVO Finance Indonesia (OFI) yang bergerak di layanan multi finance.
Perusahaan itu tidak berkaitan sama sekali dengan OVO yang berada di bawah naungan PT Visonet Internasional, layanan dompet digital bernuansa ungu yang banyak dikenal masyarakat.
Hanya saja, OFI memang menggunakan nama "OVO" sejak pertama kali berdiri.
Adapun PT Visionet International hingga saat ini masih memegang izin resmi dari Bank Indonesia.
Baca juga: Ini Beda OVO yang Dicabut OJK dan OVO Dompet Digital
Berdasarkan situs bi.go.id, PT Visionet International sendiri telah mengantongi izin Bank Indonesia sebagai platform pembayaran QRIS, Uang Elektronik, dan Penyelenggara Transfer Dana Bukan Bank dengan nama produk OVO.
"Jadi, pencabutan izin OFI oleh OJK tersebut tidak ada kaitannya sama sekali dengan semua lini bisnis di kelompok usaha uang elektronik OVO," jelas Supit dalam keterangan resmi yang diterima KompasTekno, Rabu (10/11/2021).
Selain beda nama PT, detail alamat kedua perusahaan itu juga berbeda walaupun masih berada di kawasan yang sama. Berdasarkan database OJK, PT OFI beralamat di Lippo Kuningan Lantai 17 Unit D, Jalan HR Rasuna Said Kav. B-12.
Sementara PT Visionet International berlokasi di Lippo Kuningan Lantai 21, Jalan HR. Rsuna Said Kav. B-12.
Baca juga: OJK Cabut Izin Usaha OVO Finance Indonesia, Bukan Perusahaan Dompet Digital Ovo
Layanan Ovo tetap normal
Supit menambahkan, hingga saat ini, layanan dompet digital OVO yang juga tersambung ke layanan Grab masih beroperasi secara normal.
"Semua operasional dan layanan uang elektronik OVO dan perusahaan-perusahaan di bawah OVO Group berlangsung seperti biasa, normal, dan tidak ada masalah sama sekali," tegasnya.
Baca juga: Grab Kini Kuasai 90 Persen Saham Ovo
Seperti diberitakan sebelumnya, OJK resmi mencabut izin usaha PT OFI berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-110/D.05/2021 tanggal 19 Oktober 2021.
Pencabutan izin OVO yang ada di bawah PT OFI dilakukan karena keputusan pembubaran yang diumumkan pada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
"Pencabutan izin usaha tersebut berlaku sejak Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan pada tanggal ditetapkan," tulis OJK dalam Pengumuman Nomor PENG-73/NB.1/2021 tentang Pencabutan Izin Usaha Perusahaan Pembiayaan PT OVO Finance Indonesia tersebut.
Setelah izin usaha dicabut, PT OFI dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang pembiayaan dan diwajibkan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Kewajiban-kewajiban yang dimaksud OJK antara lain:
- Penyelesaian hak dan kewajiban Debitur, Kreditur dan/atau pemberi dana yang berkepentingan;
- Memberikan informasi secara jelas kepada Debitur, Kreditur dan/atau pemberi dana yang berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban;
- Menyediakan Pusat Informasi dan Pengaduan Nasabah di Internal Perusahaan.
Selain itu, perusahaan yang dicabut izin usahanya juga harus patuh dengan ketentuan Pasal 112 POJK Nomor 47/POJK.05/2020 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Pembiayaan dan Perusahaan Pembiayaan Syariah.
Ketentuan tersebut berisi bahwa perusahaan yang telah dicabut izin usahanya dilarang untuk menggunakan kata "finance", "pembiayaan", dan/atau kata yang mencirikan kegiatan pembiayaan atau kelembagaan syariah, dalam nama perusahaan.
Baca juga: GoPay Gantikan Ovo di Halaman Muka Tokopedia
Terkini Lainnya
- Daftar Aplikasi Android Terbaik 2024, ShopeePay Nomor 1 di Indonesia
- Instagram Hapus Fitur "Ikuti Hashtag", Ini Alasannya
- 5 Tips Menatap Layar HP yang Aman buat Mata, Penting Diperhatikan
- Aplikasi ChatGPT Kini Hadir untuk Semua Pengguna Windows, Tak Perlu Bayar
- Apa Itu Spam di WhatsApp? Ini Penjelasan dan Ciri-cirinya
- Casio Umumkan Ring Watch, Jam Tangan Cincin Harga Rp 2 Juta
- Cara Menghapus Akun Facebook yang Sudah Tidak Dipakai, Mudah dan Praktis
- HP "Underwater" Realme GT 7 Pro Rilis Global, Ini Spesifikasinya
- Yahoo Mail Kebagian Fitur AI, Bisa Rangkum dan Balas E-mail Langsung
- Perbedaan Chromebook dan Laptop Windows yang Perlu Diketahui
- Oppo Reno 13 Series Meluncur Sebentar Lagi, Ini Tanggal Rilisnya
- Janji Terbaru Apple di Indonesia, Rp 1,5 Triliun untuk Cabut Blokir iPhone 16
- China Pamer Roket yang Bisa Dipakai Ulang, Saingi Roket Elon Musk
- 10 Cara Mengubah Tulisan di WhatsApp Menjadi Unik, Mudah dan Praktis
- Ini Dia, Jadwal Rilis Global dan Daftar HP Xiaomi yang Kebagian HyperOS 2
- Janji Terbaru Apple di Indonesia, Rp 1,5 Triliun untuk Cabut Blokir iPhone 16
- Poco M4 Pro 5G Meluncur dengan Chip Dimensity 810, Harganya?
- OJK Cabut Izin Usaha OVO Finance Indonesia, Bukan Perusahaan Dompet Digital Ovo
- Mengenal Ismail Marzuki, Maestro Musik Indonesia yang Jadi Google Doodle Hari Ini
- Manfaat Stylus di Galaxy Tab S7 FE 5G, Journaling, Edit Video, hingga Oprek Canva
- Nilai Kapitalisasi Perusahaan Induk Google Tembus Rp 28.000 Triliun