cpu-data.info

OJK Cabut Izin Usaha OVO Finance Indonesia, Bukan Perusahaan Dompet Digital Ovo

Logo OJK
Lihat Foto

- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT OVO Finance Indonesia. Pencabutan tersebut dilakukan melalui Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-110/D.05/2021 tanggal 19 Oktober 2021. 

Sebagai catatan, PT OVO Finance Indonesia bergerak di bidang pembiayaan. Perusahaan yang dimaksud berbeda dari dompet digital Ovo di bawah PT Visionet International yang bergerak di bidang pembayaran. 

Perusahaan pembiayaan (finance) yang beralamat di Gedung Lippo Kuningan, Jakarta Selatan, tersebut dicabut perizinannya karena keputusan pembubaran yang diumumkan pada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

"Pencabutan izin usaha tersebut berlaku sejak Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan pada tanggal ditetapkan," tulis OJK dalam Pengumuman Nomor PENG-73/NB.1/2021 tentang Pencabutan Izin Usaha Perusahaan Pembiayaan PT OVO Finance Indonesia tersebut.

Baca juga: Cara Cek Aplikasi Pinjaman Online Ilegal lewat WhatsApp dan Situs OJK

OJK cabut izin usaha perusahaan pembiayaan PT Ovo Finance Indonesia.OJK OJK cabut izin usaha perusahaan pembiayaan PT Ovo Finance Indonesia.
Dengan dicabutnya izin usaha PT OVO Finance Indonesia, perusahaan ini dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang pembiayaan dan diwajibkan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Kewajiban-kewajiban yang dimaksud OJK yaitu:

  1. Penyelesaian hak dan kewajiban debitur, kreditur, dan/atau pemberi dana yang berkepentingan;
  2. Memberikan informasi secara jelas kepada debitur, kreditur, dan/atau pemberi dana yang berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban;
  3. Menyediakan pusat informasi dan pengaduan nasabah di internal perusahaan.

Selain itu, perusahaan yang dicabut izin usahanya juga harus patuh dengan ketentuan Pasal 112 POJK Nomor 47/POJK.05/2020 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Pembiayaan dan Perusahaan Pembiayaan Syariah.

Ketentuan tersebut berisi bahwa perusahaan yang telah dicabut izin usahanya dilarang untuk menggunakan kata "finance", "pembiayaan", dan/atau kata yang mencirikan kegiatan pembiayaan atau kelembagaan syariah dalam nama perusahaan.

Baca juga: Google Hanya Izinkan Pinjol yang Terdaftar di OJK sejak 28 Juli

Bukan dompet digital Ovo

ilustrasi aplikasi OVOtechinasia.com ilustrasi aplikasi OVO
Seperti disebutkan sebelumnya, PT OVO Finance Indonesia berbeda dari platform dompet digital Ovo. Hal tersebut ditegaskan oleh pihak perusahaan dompet digital Ovo.

"OVO Finance Indonesia adalah perusahaan multifinance yang tidak ada kaitan sama sekali dan tidak pernah menjadi bagian dari kelompok perusahaan uang elektronik Ovo (PT Visionet Internasional) yang mendapatkan izin resmi dari Bank Indonesia,' ungkap Harumi Supit, Head of Public Relations Ovo, kepada KompasTekno.

Hanya saja, menurut Harumi, sejak awal pendiriannya, PT OVO Finance Indonesia juga menggunakan nama "OVO". 

Dengan demikian, pencabutan izin PT OVO Finance Indonesia oleh OJK tidak ada kaitannya sama sekali dengan lini bisnis di kelompok usaha uang elektronik Ovo.

"Semua operasional dan layanan uang elektronik Ovo dan perusahaan-perusahaan di bawah Ovo Group berlangsung seperti biasa, normal, dan tidak ada masalah sama sekali," lanjut Harumi.

Baca juga: Ovo Tegaskan Bukan Perusahaannya yang Izinnya Dicabut OJK, tetapi PT OFI

Dari penelusuran KompasTekno, Rabu (10/11/2021), dompet digital Ovo yang tersambung dengan platform Grab tersebut memang dikelola di bawah nama PT Visionet International.

Selain itu, alamat kantornya juga sepertinya berbeda, meski masih dalam satu gedung yang berlokasi di Jakarta Selatan.

PT OVO Finance Indonesia, berdasarkan database OJK, beralamat di Lippo Kuningan Lantai 17 Unit D, Jalan HR Rasuna Said Kav B-12.

Sementara itu, PT Visionet International, berdasarkan database Bank Indonesia (BI), beralamat di Lippo Kuningan Lantai 21, Jalan HR Rasuna Said Kav B-12.

Berdasarkan situs bi.go.id, PT Visionet International sendiri telah mengantongi izin BI sebagai platform pembayaran QRIS, Uang Elektronik, dan Penyelenggara Transfer Dana Bukan Bank dengan nama produk Ovo.

Baca juga: Grab Kini Kuasai 90 Persen Saham Ovo

Terlepas dari kesamaan merek, dokumen pencabutan izin usaha PT OVO Finance Indonesia oleh OJK tadi bisa dilihat secara lengkap di tautan berikut ini.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat