Cara Cek Aplikasi Pinjaman Online Ilegal lewat WhatsApp dan Situs OJK
- Layanan pinjaman online (pinjol) bisa menjadi jalan keluar bagi masyarakat yang terdesak kebutuhan. Namun, tidak semua layanan pinjol itu resmi dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Ada banyak aplikasi pinjol ilegal yang beroperasi tidak sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77 tahun 2016, tentang Layanan Pinjam Meminjam Berbasis Teknologi Informasi.
Padahal, layanan pinjaman online ilegal sangat merugikan peminjam. Dari beberapa kasus yang terjadi, nasabah ditagih dengan jumlah yang berkali-kali lipat dibanding uang yang dipinjam.
Baca juga: Ciri-ciri Pinjol Ilegal dan Cara Melaporkannya ke OJK
Hal ini pernah dialami pegawai Pemerintah Kabupaten Boyolali yang ditagih hutang Rp 75 juta setelah meminjam uang Rp 900.000 kepada pinjol ilegal. Selain itu, cara penagihannya pun dinilai tidak beretika dan kerap mengintimidasi nasabah.
Misalnya, pemberi pinjaman mengakses kontak di perangkat pengguna lalu menghubungi kontak-kontak tersebut untuk melakukan tagihan. Hingga saat ini, OJK hanya mencatat 121 lembaga penyelenggara pinjaman online resmi yang berada di bawah pengawasannya.
Cara cek pinjaman online di OJK
Untuk mengecek apakah aplikasi pinjaman online itu legal, atau terdaftar di OJK atau tidak, bisa dilihat di tautan berikut ini.
Cara lain yang untuk cek aplikasi pinjaman online ilegal bisa dilakukan adalah dengan mengirim pesan ke nomor WhatsApp resmi OJK dengan cara sebagai berikut:
- Simpan nomor kontak OJK di nomor 081-157-157-157.
- Buka WhatsApp dan buka kontak OJK yang telah tersimpan.
- Ketik nama pinjol yang ingin dicek. Misalnya "pinjol.com", kemudian kirim pesan.
- Nantinya, bot akan menelusuri dan memberikan jawaban apakah lembaga tersebut terdaftar atau tidak di OJK.
Ciri-ciri aplikasi pinjol ilegal juga bisa diamati oleh calon nasabah.
Baca juga: Google Blokir Aplikasi Pinjaman Online dengan Bunga Tinggi
Berikut ciri-ciri pinjaman online ilegal, sebagaimana diunggah akun resmi media sosial Kementerian Komunikasi dan Informatika:
- Memiliki bunga yang tinggi.
- Jangka waktu pinjaman tidak jelas.
- Tidak mencantumkan alamat perusahaan pada aplikasi ataupun website.
- Tidak memiliki kontak layanan pengaduan.
- Menggunakan tata cara penagihan yang tidak benar (mengandung unsur kekerasan dan pelecehan nama baik).
- Meminta akses daftar kontak pada perangkat telepon genggam serta dokumen pribadi lainnya.
Apabila pinjol memiliki ciri-ciri seperti di atas, tidak ada salahnya untuk curiga dan mengecek ke laman atau melalui WhatsApp OJK.
Promosi pinjol ilegal biasanya juga dilakukan lewat SMS maupun WhatsApp. Ada pula pinjol ilegal yang memasang logo serupa dengan lembaga fintech atau pinjol resmi. Untuk itu, masyarakat perlu lebih mencermati.
Terkini Lainnya
- iPhone 16 Pro "Sultan" Dijual Rp 163 Juta, Apa Istimewanya?
- Apple Fanboy Ternyata Nggak Buru-buru Ganti iPhone Baru
- 3 Cara Mencegah Panggilan Tidak Dikenal di HP dengan Mudah dan Praktis
- Cara Login WhatsApp Web dengan Nomor HP, Mudah dan Praktis
- 1 Juta Android TV Box Terinfeksi Malware "Vo1d", Indonesia Terdampak
- AWS Cloud Percepat Inovasi Perbankan Digital di Indonesia
- 2 Cara Ganti Password Gmail dengan Nomor HP yang Tidak Aktif, Mudah dan Praktis
- Cara Bikin Absen lewat Google Form dengan Mudah dan Praktis
- Game Legendaris Flappy Bird Akan Kembali Setelah 10 Tahun Menghilang
- Jenis-jenis Aplikasi yang Harus Dihapus di HP Android biar Memori Tidak Cepat Penuh
- Xiaomi Redmi 14R Meluncur dengan Snapdragon 4 Gen 2, mulai Rp 2 Jutaan
- ZTE Nubia V60 Design Resmi di Indonesia, HP "Boba" Harga Rp 1 Jutaan
- Tablet Infinix Xpad Versi 4G Resmi di Indonesia, Ini Harganya
- Terungkap, Hacker Pembobol Indodax dari Korea Utara
- Realme P2 Pro Meluncur, Spesifikasi Serba "Naik Kelas"
- Meluncur 5 November, Game "Call of Duty Vanguard" Sudah Bisa Dipesan
- Kominfo, OJK, dan Polri Kerja Sama Berantas Pinjol Ilegal
- Ciri-ciri Pinjol Ilegal dan Cara Melaporkannya ke OJK
- Skor DxOMark Kamera Ponsel Rancangan Qualcomm Lewati iPhone 12 Pro Max
- Facebook Perkenalkan Horizon Workrooms, Aplikasi Kantor Virtual Berbasis VR