Kominfo, OJK, dan Polri Kerja Sama Berantas Pinjol Ilegal
- Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menandatangani kesepakatan bersama untuk memberantas peredaran platform pinjaman online (pinjol) ilegal.
Dalam upaya pemberantasan layanan pinjol ilegal, Kemkominfo, OJK, dan Polri juga bekerja sama dengan Kementerian Koperasi dan UKM, serta Bank Indonesia.
Menteri Komunikasi dan Informatika, Johhny G. Plate menyatakan, salah satu upaya menindak tegas peredaran pinjol ilegal ini adalah dengan memutus akses layanan pinjol ilegal, yakni yang tidak terdaftar di OJK.
Baca juga: Data Pengguna Aplikasi Pinjaman Online Cermati.com Disebut Bocor dan Dijual di Internet
Menkominfo mengklaim, Kementerian Kominfo sudah memblokir 3.856 platform fintech ilegal, terhitung sejak tahun 2018 hingga 17 Agustus 2021.
"Kami akan sangat tegas dan tidak kompromi terkait pelanggaran-pelanggaran di sektor finansial tersebut," jelas Johnny dalam acara penandatanganan Pernyataan Bersama dalam Rangka Pemberatasan Pinjaman Online Ilegal yang dilakukan secara virtual, Jumat (20/8/2021).
Lebih lanjut, Johnny menambahkan pemutusan akses dilakukan secara langsung, maupun melalui toko aplikasi Play Store (Android) dan Apps Store (iOS).
Kemkominfo juga berjanji akan melakukan pengamanan data pribadi dan membantu penanganan jika terjadi indikasi kebocoran data pribadi.
Edukasi
Untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang platform pinjol ilegal, Kemkominfo juga akan melalukan upaya edukasi melalui Gerakan Nasional Literasi Digital.
Selain itu, Kemkominfo meminta masyarakat agar tetap waspada dengan modus penipuan online, seperti phishing, pharming, sniffing, money mule, dan social engineering.
Phishing merupakan modus penipuan, di mana pelaku menyamar sebagai lembaga resmi dan menjebak korban melalui e-mail, SMS, atau telepon.
Baca juga: Marak, Mahasiswi di China Serahkan Foto Bugil demi Pinjaman Uang
Kemudian pharming adalah penipuan dengan modus mengarahkan korban ke situs web palsu, di mana entri domain name system (DNS) yang di-klik korban, akan tersimpan dalam bentuk cache.
Hal ini akan memudahkan pelaku untuk mengakses perangkat korban secara ilegal dengan cara menanamkan malware ke perangkat.
Lalu modus sniffing adalah peretasan untuk mengumpulkan informasi secara ilegal lewat jaringan yang ada di perangkat korban. Dengan cara ini, pelaku bisa mengakses aplikasi yang menyimpan data penting pengguna.
Kemudian modus money mule merupakan aksi penipuan di mana oknum meminta korbannya untuk menerima sejumlah uang ke rekening untuk nantinya ditransfer ke rekening korban.
Modus terakhir yakni social engeenering adalah upaya manipulasi psikologis agar korban menuruti kehendak pelaku penipuan.
Baca juga: Google Blokir Aplikasi Pinjaman Online dengan Bunga Tinggi
Terkini Lainnya
- Cara Pakai Rumus CONCAT di Microsoft Excel dan Contoh Penggunaannya
- Sony Aplha 1 II Diumumkan, Kamera Mirrorless dengan AI dan Layar Fleksibel
- Pengguna Threads Instagram Kini Bisa Buat Tab Feed Khusus Sendiri
- Waspada, Ini Bahayanya Menyimpan Password Otomatis di Browser Internet
- Tabel Spesifikasi Oppo Find X8 di Indonesia, Harga Rp 13 Jutaan
- Facebook Messenger Kedatangan Update Besar, Video Call Makin Jernih
- Apakah Aman Main HP Sambil BAB di Toilet? Begini Penjelasannya
- WhatsApp Rilis Fitur Voice Message Transcripts, Ubah Pesan Suara Jadi Teks
- Cara Mencari Akun Facebook yang Lupa E-mail dan Password, Mudah
- ZTE Nubia Z70 Ultra Meluncur, HP Bezel Tipis dengan Tombol Kamera Khusus
- Spesifikasi dan Harga Oppo Find X8 Pro di Indonesia
- Smartphone Vivo Y300 Meluncur, HP dengan "Ring Light" Harga Rp 4 Jutaan
- Oppo Find X8 Pro Punya Dua Kamera "Periskop", Bukan Cuma untuk Fotografi
- Ini Komponen Apple yang Akan Diproduksi di Bandung
- Inikah Bocoran Desain Samsung Galaxy S25 Ultra "Paling Dekat"?
- Skor DxOMark Kamera Ponsel Rancangan Qualcomm Lewati iPhone 12 Pro Max
- Facebook Perkenalkan Horizon Workrooms, Aplikasi Kantor Virtual Berbasis VR
- OnlyFans Larang Konten Pornografi Mulai 1 Oktober
- Tombol Alt+Tab Tidak Berfungsi di Windows 10, Ini Sebabnya
- Samsung Hapus Iklan di Aplikasi Bawaan Ponsel