Ciri-ciri Pinjol Ilegal dan Cara Melaporkannya ke OJK
- Aplikasi pinjaman online alias pinjol ilegal masih banyak bertebaran dan mengincar pengguna gadget yang kurang waspada.
Sejak 2018 hingga 17 Agustus 2021, misalnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika telah memblokir 3.856 platform fintech ilegal, termasuk penyelenggara peer-to-peer lending (pinjaman online) tak berizin. Jumlah itu naik dari angka 2.591 yang tercatat hingga Juni 2020.
Tak menutup kemungkinan masih ada aplikasi pinjol ilegal yang bisa membuat konsumen terjebak utang, dengan iming-iming kemudahan syarat peminjaman. Konsumen pun sebaiknya lebih selektif dalam menggunakan layanan pinjaman online.
Baca juga: Kominfo Blokir Akses Layanan Pinjol Ilegal
Supaya tidak keliru memilih, berikut ini ciri-ciri pinjol ilegal yang tidak terdaftar dan tidak memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sebagaimana dirangkum KompasTekno dari akun Instagram resmi Kemenkominfo, Jumat (20/8/2021).
- Memiliki bunga yang tinggi.
- Jangka waktu pinjaman tidak jelas.
- Tidak mencantumkan alamat perusahaan pada aplikasi ataupun website.
- Tidak memiliki kontak pelayanan pengaduan.
- Menggunakan tata cara penagihan yang tidak benar (mengandung unsur kekerasan dan pelecehan nama baik).
- Meminta akses daftar kontak pada perangkat telepon genggam serta dokumen pribadi lainnya.
Menurut OJK, selain lewat aplikasi, layanan pinjaman online ilegal juga menawarkan jasa mereka melalui SMS ataupun WhatsApp. Logo, nama, serta warna identitas dari pinjol ilegal pun terkadang menyerupai dengan layanan pinjaman online resmi yang terdaftar di OJK.
Cara melaporkan pinjaman online ilegal
Apabila menemukan adanya layanan pinjol ilegal yang berpotensi mengundang kerugian, Anda bisa bisa melaporkannya secara langsung ke OJK melalui kanal aduan di kontak157.ojk.go.id atau situs resmi OJK di www.ojk.go.id.
Baca juga: Kominfo, OJK, dan Polri Kerja Sama Berantas Pinjol Ilegal
Selain melalui situs OJK, Anda juga dapat menghubungi tim OJK melalui WhatsApp di nomor 0811-5715-7157, layanan call center (021)-157, atau cvia e-mail ke konsumen@ojk.go.id.
Untuk mengetahui layanan pinjaman online yang terdaftar dan memiliki izin dari OJK, silakan kunjungi tautan berikut ini.
Terkini Lainnya
- Kemenperin Puji Samsung Patuhi TKDN, Sindir Apple?
- 5 Merek HP Terlaris di Dunia 2024 Versi Counterpoint
- Ambisi Malaysia Jadi Pusat Data Center Asia Terganjal
- Apakah Mode Pesawat Bisa Menghemat Baterai HP? Begini Penjelasannya
- Ada Tonjolan Kecil di Tombol F dan J Keyboard, Apa Fungsinya?
- Cara Kerja VPN untuk Membuat Jaringan Privat yang Perlu Diketahui
- Konsol Handheld Windows 11 Acer Nitro Blaze 8 dan Nitro Blaze 11 Resmi, Ini Harganya
- X/Twitter Akan Labeli Akun Parodi
- Deretan Laptop Baru Asus di CES 2025, dari Seri Zenbook hingga ROG Strix
- 5 Penyebab Tidak Bisa Lihat Profil Kontak WA Orang Lain
- Cara Logout Akun Google Photos dari Perangkat Lain
- Reaksi TikTok soal Rumor Bakal Dijual ke Elon Musk
- RedNote, Medsos China Mirip TikTok Jadi Aplikasi No. 1 di AS
- Pasar Ponsel Dunia Akhirnya Membaik, Naik 4 Persen Tahun Lalu
- 10 Jenis Cookies di Internet dan Fungsinya
- Skor DxOMark Kamera Ponsel Rancangan Qualcomm Lewati iPhone 12 Pro Max
- Facebook Perkenalkan Horizon Workrooms, Aplikasi Kantor Virtual Berbasis VR
- OnlyFans Larang Konten Pornografi Mulai 1 Oktober
- Tombol Alt+Tab Tidak Berfungsi di Windows 10, Ini Sebabnya
- Samsung Hapus Iklan di Aplikasi Bawaan Ponsel