Ciri-ciri Pinjol Ilegal dan Cara Melaporkannya ke OJK
- Aplikasi pinjaman online alias pinjol ilegal masih banyak bertebaran dan mengincar pengguna gadget yang kurang waspada.
Sejak 2018 hingga 17 Agustus 2021, misalnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika telah memblokir 3.856 platform fintech ilegal, termasuk penyelenggara peer-to-peer lending (pinjaman online) tak berizin. Jumlah itu naik dari angka 2.591 yang tercatat hingga Juni 2020.
Tak menutup kemungkinan masih ada aplikasi pinjol ilegal yang bisa membuat konsumen terjebak utang, dengan iming-iming kemudahan syarat peminjaman. Konsumen pun sebaiknya lebih selektif dalam menggunakan layanan pinjaman online.
Baca juga: Kominfo Blokir Akses Layanan Pinjol Ilegal
Supaya tidak keliru memilih, berikut ini ciri-ciri pinjol ilegal yang tidak terdaftar dan tidak memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sebagaimana dirangkum KompasTekno dari akun Instagram resmi Kemenkominfo, Jumat (20/8/2021).
- Memiliki bunga yang tinggi.
- Jangka waktu pinjaman tidak jelas.
- Tidak mencantumkan alamat perusahaan pada aplikasi ataupun website.
- Tidak memiliki kontak pelayanan pengaduan.
- Menggunakan tata cara penagihan yang tidak benar (mengandung unsur kekerasan dan pelecehan nama baik).
- Meminta akses daftar kontak pada perangkat telepon genggam serta dokumen pribadi lainnya.
Menurut OJK, selain lewat aplikasi, layanan pinjaman online ilegal juga menawarkan jasa mereka melalui SMS ataupun WhatsApp. Logo, nama, serta warna identitas dari pinjol ilegal pun terkadang menyerupai dengan layanan pinjaman online resmi yang terdaftar di OJK.
Cara melaporkan pinjaman online ilegal
Apabila menemukan adanya layanan pinjol ilegal yang berpotensi mengundang kerugian, Anda bisa bisa melaporkannya secara langsung ke OJK melalui kanal aduan di kontak157.ojk.go.id atau situs resmi OJK di www.ojk.go.id.
Baca juga: Kominfo, OJK, dan Polri Kerja Sama Berantas Pinjol Ilegal
Selain melalui situs OJK, Anda juga dapat menghubungi tim OJK melalui WhatsApp di nomor 0811-5715-7157, layanan call center (021)-157, atau cvia e-mail ke konsumen@ojk.go.id.
Untuk mengetahui layanan pinjaman online yang terdaftar dan memiliki izin dari OJK, silakan kunjungi tautan berikut ini.
Terkini Lainnya
- Sony Aplha 1 II Diumumkan, Kamera Mirrorless dengan AI dan Layar Fleksibel
- Pengguna Threads Instagram Kini Bisa Buat Tab Feed Khusus Sendiri
- Waspada, Ini Bahayanya Menyimpan Password Otomatis di Browser Internet
- Tabel Spesifikasi Oppo Find X8 di Indonesia, Harga Rp 13 Jutaan
- Facebook Messenger Kedatangan Update Besar, Video Call Makin Jernih
- Apakah Aman Main HP Sambil BAB di Toilet? Begini Penjelasannya
- WhatsApp Rilis Fitur Voice Message Transcripts, Ubah Pesan Suara Jadi Teks
- Cara Mencari Akun Facebook yang Lupa E-mail dan Password, Mudah
- ZTE Nubia Z70 Ultra Meluncur, HP Bezel Tipis dengan Tombol Kamera Khusus
- Spesifikasi dan Harga Oppo Find X8 Pro di Indonesia
- Smartphone Vivo Y300 Meluncur, HP dengan "Ring Light" Harga Rp 4 Jutaan
- Oppo Find X8 Pro Punya Dua Kamera "Periskop", Bukan Cuma untuk Fotografi
- Ini Komponen Apple yang Akan Diproduksi di Bandung
- Inikah Bocoran Desain Samsung Galaxy S25 Ultra "Paling Dekat"?
- Jadwal M6 Mobile Legends, Fase Wild Card Hari Kedua
- Skor DxOMark Kamera Ponsel Rancangan Qualcomm Lewati iPhone 12 Pro Max
- Facebook Perkenalkan Horizon Workrooms, Aplikasi Kantor Virtual Berbasis VR
- OnlyFans Larang Konten Pornografi Mulai 1 Oktober
- Tombol Alt+Tab Tidak Berfungsi di Windows 10, Ini Sebabnya
- Samsung Hapus Iklan di Aplikasi Bawaan Ponsel