Ini Beda OVO yang Dicabut OJK dan OVO Dompet Digital
- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT OVO Finance Indonesia. Pencabutan tersebut dilakukan melalui Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-110/D.05/2021 tanggal 19 Oktober 2021.
Pencabutan izin OVO yang ada di bawah PT OFI dilakukan karena keputusan pembubaran yang diumumkan pada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Namun, izin operasional yang dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) itu bukanlah perusahaan teknologi finansial OVO yang dikenal luas sebagai penyedia layanan dompet digital selama ini.
Baca juga: GoPay Gantikan Ovo di Halaman Muka Tokopedia
Lantas, apa beda OVO yang dicabut izinnya oleh OJK dan OVO selaku penyedia layanan dompet digital?
Harumi Supit, Head of Public Relations OVO, mengatakan, perusahaan yang dicabut izinnya oleh OJK adalah PT OVO Finance Indonesia (OFI) yang bergerak di layanan multifinance.
Perusahaan itu tidak berkaitan sama sekali dengan OVO yang berada di bawah naungan PT Visonet Internasional, layanan dompet digital bernuansa ungu yang banyak dikenal masyarakat.
Baca juga: OJK Cabut Izin Usaha OVO Finance Indonesia, Bukan Perusahaan Dompet Digital Ovo
Hanya saja, PT OVO Finance Indonesia memang menggunakan nama "OVO" sejak pertama kali berdiri. Sementara itu, PT Visionet International hingga saat ini masih memegang izin resmi dari Bank Indonesia.
Berdasarkan situs bi.go.id, PT Visionet International sendiri telah mengantongi izin Bank Indonesia sebagai platform pembayaran QRIS, Uang Elektronik, dan Penyelenggara Transfer Dana Bukan Bank dengan nama produk OVO.
Baca juga: Grab Kini Kuasai 90 Persen Saham Ovo
"Jadi, pencabutan izin OFI oleh OJK tersebut tidak ada kaitannya sama sekali dengan semua lini bisnis di kelompok usaha uang elektronik OVO," jelas Supit dalam keterangan resmi yang diterima KompasTekno, Rabu (10/11/2021).
Selain beda nama PT, detail alamat kedua perusahaan itu juga berbeda walaupun masih berada di kawasan yang sama. Berdasarkan database OJK, PT OFI beralamat di Lippo Kuningan Lantai 17 Unit D, Jalan HR Rasuna Said Kav. B-12.
Sementara itu, PT Visionet International berlokasi di Lippo Kuningan Lantai 21, Jalan HR. Rasuna Said Kav. B-12.
Supit menambahkan, hingga saat ini, layanan dompet digital OVO yang juga tersambung ke layanan Grab masih beroperasi secara normal.
"Semua operasional dan layanan uang elektronik OVO dan perusahaan-perusahaan di bawah OVO Group berlangsung seperti biasa, normal, dan tidak ada masalah sama sekali," tegasnya.
Terkini Lainnya
- Instagram Hapus Fitur "Ikuti Hashtag", Ini Alasannya
- Robot Manusia Ikut Lari "Half Marathon", Finish dengan Sekali Isi Baterai
- Tanda iPhone 16 Dijual Resmi di Indonesia Menguat, Ini Janji Apple
- HP Gaming Asus ROG Phone 9 dan ROG Phone 9 Pro Dirilis, Ini Harganya
- Ponsel ZTE Blade V70 Meluncur, Bawa Kamera 108 MP dan "Dynamic Island" ala iPhone
- Kata POV Sering Keliru di Medsos, Begini Arti yang Benar
- Nvidia Rilis GPU H200 NVL, Gabungan Empat Chip AI H200 dalam Satu Modul
- Oppo Reno 13 Series Meluncur Sebentar Lagi, Ini Tanggal Rilisnya
- China Pamer Roket yang Bisa Dipakai Ulang, Saingi Roket Elon Musk
- Muncul Tulisan Activate Windows Go To Setting, Apa yang Harus Dilakukan?
- Cara Pakai Rumus TRIM di Microsoft Excel dan Contoh Menggunakannya
- Daftar Aplikasi Android Terbaik 2024, ShopeePay Nomor 1 di Indonesia
- 5 Tips Menatap Layar HP yang Aman buat Mata, Penting Diperhatikan
- Aplikasi ChatGPT Kini Hadir untuk Semua Pengguna Windows, Tak Perlu Bayar
- Apa Itu Spam di WhatsApp? Ini Penjelasan dan Ciri-cirinya
- Tanda iPhone 16 Dijual Resmi di Indonesia Menguat, Ini Janji Apple
- OVO Tegaskan Bukan Perusahaannya yang Izinnya Dicabut OJK, tetapi PT OFI
- Poco M4 Pro 5G Meluncur dengan Chip Dimensity 810, Harganya?
- OJK Cabut Izin Usaha OVO Finance Indonesia, Bukan Perusahaan Dompet Digital Ovo
- Mengenal Ismail Marzuki, Maestro Musik Indonesia yang Jadi Google Doodle Hari Ini
- Arloji Pintar Huawei Watch GT 3 Masuk Indonesia, Ini Harganya