Setoran Pajak Google, Netflix dkk Capai Rp 616 Miliar
- Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan terdapat penerimaan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar Rp 616 miliar yang dikumpulkan dari 23 perusahaan digital.
Angka perolehan pajak ini merupakan data yang dihimpun hingga 23 Desember 2020. Setoran pajak yang diperoleh dari 23 perusahaan over the top (OTT) telah disetorkan melalui sistem elektronik (PMSE).
Perusahaan OTT tersebut antara lain, Google, Facebook, Netflix, Spotify, Twitter, Shopee, JDid, Amazon, Microsoft, dan lainnya.
Baca juga: Cara Google Memanfaatkan Celah untuk Menghindari Pajak
Menurut Sri Mulyani, semestinya terdapat total 28 perusahaan yang telah ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak (DJP) sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).
Dengan demikian, masih ada lima perusahaan elektronik lainnya yang masih belum menyetorkan PPN mereka.
“Ini belum semuanya. Kita masih tahu, ada lima yang nanti kita akan kumpulkan sampai dengan akhir tahun,” kata Sri Mulyani sebagaimana dihimpun KompasTekno dari situs resmi Kementerian Keuangan RI, Kamis (24/12/2020).
Kendati demikian, Sri Mulyani tidak menyebutkan secara rinci nama-nama perusahaan yang telah membayar pajak ini.
Seperti diketahui, aturan pemungutan pajak pertambahan nilai terhadap perusahaan digital mulai berlaku sejak Juli lalu.
Pemungutan pajak dimulai sejak 1 Agustus 2020. Jumlah yang harus dibayar pengguna layanan adalah 10 persen dari harga sebelum pajak dan harus dicantumkan pada resi atau kwitansi yang diterbitkan penjual sebagai bukti pungut PPN.
Hingga saat ini, sudah ada 46 perusahaan digital, termasuk startup digital asal Indonesia, yang terdaftar sebagai pemungut PPN atas perdagangan barang/jasa digital dari luar negeri.
Baca juga: Per 1 Desember, Belanja dari Luar Negeri di Tokopedia dkk Makin Mahal
Adapun seluruh perusahaan tersebut wajib menyetorkan PPN secara bertahap melalui lima gelombang.
Pada gelombang pertama ditunjuk enam perusahaan, lalu pada gelombang kedua 10 perusahaan, gelombang ketiga 12 perusahaan dan gelombang keempat ini 8 perusahaan. Kemudian pada gelombang kelima ada 10 perusahaan.
Pada gelombang pertama, ada sebanyak enam perusahaan OTT yang menjadi pemungut pajak. Keenam perusahaan tersebut adalah Netflix International B.V., Spotify, Google Asia Pacific Pte. Ltd., Google Ireland Ltd., Google LLC, dan Amazon Web Services Inc.
Dari keenam perusahaan tersebut, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Kuangan mencatat setoran penerimaan sebesar Rp 97 miliar pada Oktober 2020.
Baca juga: Menkeu Sri Mulyani kepada YouTuber: Jangan Lupa Bayar Pajak
Terkini Lainnya
- ChatGPT Dituntut karena "Asbun", Tuding Pria Tak Bersalah Pembunuh
- Cara Hapus GetContact Permanen biar Identitas Kontak Tetap Aman
- Cara Melihat Garis Lintang dan Bujur di Google Maps dengan Mudah dan Praktis
- Apa Itu Grok AI dan Bagaimana Cara Menggunakannya?
- 7 Cara Menghapus Cache di HP untuk Berbagai Model, Mudah dan Praktis
- Samsung Rilis Vacuum Cleaner yang Bisa Tampilkan Notifikasi Telepon dan Chat
- Akun Non-aktif X/Twitter Akan Dijual mulai Rp 160 Juta
- 3 Cara Menggunakan Chatbot Grok AI di X dan Aplikasi HP dengan Mudah
- Poco M7 Pro 5G Resmi di Indonesia, Harga Rp 2,8 Juta
- Siap-siap, Harga iPhone Bakal Semakin Mahal gara-gara Tarif Trump
- Grok Jadi Aplikasi Terpisah, Bisa Diunduh di HP dan Desktop
- Meta Rilis 2 Model AI Llama 4 Baru: Maverick dan Scout
- Kisah Kejatuhan HP BlackBerry: Dibunuh oleh Layar Sentuh
- AI Google Tertipu oleh April Mop, Tak Bisa Bedakan Artikel Serius dan Guyonan
- Smartwatch Garmin Vivoactive 6 Meluncur, Pertama dengan Fitur Alarm Pintar
- Telegram Kini Punya Fitur Voice Chat Serupa Discord
- XL Uji Coba Jaringan 5G di Frekuensi 4G
- Tak Ada Lagi Kamera Nikon Buatan Jepang
- Laboratorium Pengembangan Open RAN di Indonesia Diresmikan
- XL Sebut 2,3 GHz Tidak Umum, Setelah Gagal Dapat Frekuensi 5G