Per 1 Desember, Belanja dari Luar Negeri di Tokopedia dkk Makin Mahal
- Belanja dari luar negeri di sebagian e-commerce lokal bakal menjadi makin mahal mulai bulan depan.
Pasalnya, para pelaku usaha itu termasuk 10 perusahaan yang telah ditunjuk sebagai pemungut pajak pertambahan nilai (PPN) atas barang dan jasa digital yang dijual kepada konsumen di Indonesia.
Ada 5 e-commerce yang masuk daftar dalam gelombang kelima penunjukkan ini, yaitu PT Bukalapak, PT Tokopedia, PT Ecart Webportal Indonesia (Lazada), PT Global Digital Niaga (Blibli.com), serta PT Fashion Eservices Indonesia (Zalora).
Baca juga: Indonesia Dapat Pemasukan Rp 97 Miliar dari Pajak Netflix, Spotify, dkk
Terhitung mulai 1 Desember 2020, para pelaku usaha tersebut bakal menerapkan tarif PPN atas serta aneka layanan digital yang dijual masing-masing platform kepada konsumen di Indonesia.
"Jumlah PPN yang harus dibayar pelanggan adalah 10 persen dari harga sebelum pajak," ujar pihak DJP dalam keterangan tertulis kepada , Selasa (17/11/2020).
Nantinya, besaran pajak akan dicantumkan pada kuitansi atau invoice yang diterbitkan penjual sebagai bukti pungut PPN.
Khusus marketplace yang merupakan Wajib Pajak dalam negeri yang ditunjuk sebagai pemungut, maka pemungutan PPN hanya dilakukan atas penjualan barang dan jasa digital oleh penjual luar negeri yang menjual melalui marketplace tersebut.
Sebelumnya, ada dua e-commerce yang telah lebih dulu ditunjuk sebagai pemungut PPN, yakni PT Shopee International Indonesia (Shopee) dan PT Jingdong Indonesia Pertama (JD.id), mulai 1 Oktober 2020.
Baca juga: Shopee Kena Wajib Pajak 10 Persen, Harga Barang Jadi Lebih Mahal?
DJP mengatakan bakal terus mengidentifikasi dan aktif menjalin komunikasi dengan sejumlah perusahaan lain yang menjual produk digital luar negeri ke Indonesia untuk melakukan sosialisasi dan mengetahui kesiapan mereka.
Sehingga, jumlah pelaku usaha yang ditunjuk sebagai pemungut PPN produk digital akan terus bertambah.
Hingga sekarang sudah ada 46 perusahaan yang ditunjuk selaku pemungut PPN oleh DJP. Berikut ini daftar 10 perusahaan yang ditunjuk DJP pada gelombang ke-5.
- Cleverbridge AG Corporation
- Hewlett-Packard Enterprise USA
- Softlayer Dutch Holdings B.V. (IBM)
- PT Bukalapak.com
- PT Ecart Webportal Indonesia (Lazada)
- PT Fashion Eservices Indonesia (Zalora)
- PT Tokopedia
- PT Global Digital Niaga (Blibli.com)
- Valve Corporation (Steam)
- beIN Sports Asia Pte Limited
Terkini Lainnya
- Foto "Selfie" Kini Bisa Disulap Langsung Jadi Stiker WhatsApp
- Ponsel Lipat Huawei Mate X6 Segera Masuk Indonesia, Intip Spesifikasinya
- Apa Itu Product Active Failed di Microsoft Word? Begini Penyebab dan Cara Mengatasinya
- TikTok Tidak Bisa Diakses Lagi di Amerika Serikat
- Cara Masukkan Tabel di Pesan Gmail dengan Mudah
- 3 Cara Menghapus Cache di iPhone dengan Mudah dan Praktis
- CEO TikTok Ternyata Pernah Magang di Facebook
- Aplikasi TikTok Hilang dari Google Play Store dan Apple App Store AS
- Cara Factory Reset HP Xiaomi dengan Mudah dan Praktis
- Apa Arti “Re” di Gmail dan Mengapa Muncul saat Membalas Pesan?
- TikTok Jawab Putusan AS, Sebut 170 Juta Pengguna Akan Terdampak Penutupan
- Microsoft Hentikan Dukungan Office di Windows 10 Tahun Ini
- TikTok Terancam Ditutup, Medsos RedNote Jadi Aplikasi No. 1 di AS
- Amerika Akan Blokir TikTok, Siapa yang Bakal Diuntungkan?
- Spesifikasi dan Harga Oppo Reno 13 5G di Indonesia
- Telkomsel Kucurkan Dana Rp 2,1 Triliun ke Gojek
- Menkominfo Janji Daerah 3T Akan Diselimuti 4G pada 2022
- Survei: Nokia Merek Ponsel Terbaik di Era Sebelum iPhone
- Huawei Pastikan Jual Bisnis Ponsel Honor, Ini Alasannya
- Sempat Diblokir, Situs Livescore Kini Sudah Bisa Diakses Lagi