Indonesia Dapat Pemasukan Rp 97 Miliar dari Pajak Netflix, Spotify, dkk
- Aturan pemungutan pajak pertambahan nilai (PPN) terhadap perusahaan digital asing alias over the top (OTT) mulai berlaku sejak 1 Juli lalu. Pada gelombang pertama, ada sebanyak enam perusahaan OTT yang menjadi pemungut pajak.
Keenam perusahaan tersebut adalah Netflix International B.V., Spotify, Google Asia Pacific Pte. Ltd., Google Ireland Ltd., Google LLC, dan Amazon Web Services Inc.
Dari keenam perusahaan tersebut, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Kuangan mencatat setoran penerimaan sebesar Rp 97 miliar.
"Untuk gelombang pertama, enam entitas yang ditunjuk pada bulan Juli, dan mulai melakukan pemungutan selama Agustus, sudah menyetor PPN yang dipungutnya secara keseluruhan sekitar Rp 97 miliar," jelas Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama kepada , Jumat (9/10/2020).
Baca juga: Apple, Facebook, dan TikTok Dikenai PPN 10 Persen Mulai 1 September
Adapun pemungutan pajak oleh keenam perusahaan tersebut dimulai sejak 1 Agustus 2020. Jumlah yang harus dibayar pembeli layanan adalah 10 persen dari harga sebelum pajak dan harus dicantumkan pada resi atau kwitansi yang diterbitkan penjual sebagai bukti pungut PPN.
"Kami sangat mengapresiasi keenam perusahaan tersebut atas kepatuhannya melaksanakan kewajiban pemungutan PPN tersebut. Kami optimis entitas lain yang ditunjuk pada gelombang berikutnya juga akan melaksanakan kewajiban itu dengan baik," ujar Hestu.
Aturan mengenai produk atau jasa digital dikenakan pajak tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48 Tahun 2020, yang merupakan aturan turunan dari Perppu Nomor 1 Tahun 2020 yang kini telah disahkan menjadi UU Nomor 2 Tahun 2020.
Baca juga: Selain Netflix, Ini Perusahaan Digital Lain yang Kena Wajib Pajak 10 Persen
Belum lama ini, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan juga menambah sebanyak delapan perusahaan lain yang resmi menjadi pemungut PPN.
Kedelapan perusahaan tersebut adalah Alibaba Cloud (Singapore) Pte Ltd, GitHub Inc., Microsoft Corporation, Microsoft Regional Sales Pte Ltd, UCWeb Singapore Pte Ltd, To The New Pte Ltd, Coda Payments Pte Ltd, dan Nexmo Inc.
Terkini Lainnya
- Kapal Induk Italia "Cavour" Sandar di Jakarta, Bawa Jet Tempur F-35
- Tidak Ada Game PC di PON XXI 2024 Cabor E-sports, Kenapa?
- iPhone dan HP Android Akhirnya Akur, Bisa "SMS-an" Gratis
- Office LTSC 2024 Resmi, Tanpa Internet dan Tak Perlu Berlangganan
- Kompetisi Microsoft Excel Digelar di Indonesia untuk Pertama Kalinya, Final di Las Vegas
- Game "Final Fantasy XVI" Meluncur di PC, Ini Harganya di Indonesia
- Temui Menkominfo, Bigo Live Nyatakan Komitmen Keamanan Konten dan Investasi di Indonesia
- Instagram Rilis Akun Khusus Remaja, Interaksi Bisa Lebih Privat dan Aman
- 27 iPhone yang Kebagian iOS 18
- Samsung Galaxy F05 Meluncur, HP Murah dengan Kamera 50 MP
- Sejarah Urutan Versi Android dari Paling Awal hingga Terbaru
- Bisnis Game Lebih Cuan dari Streaming Video dan Musik, Menurut Riset
- Kenapa TWS di MacBook Terus Putus-putus? Begini Cara Mengatasinya
- AMD dan Intel Rebutan Bikin Chip untuk PS6, Siapa Pemenangnya?
- 6 Tips biar HP Xiaomi Tidak Lemot dan Lancar
- Pelanggan IndiHome Mengeluh Tak Bisa Pakai Zoom Pagi Ini
- Apple Gelar Acara Peluncuran Nanti Malam, Apa Saja yang Dirilis?
- Google Play Music Mulai Disetop, Pengguna Tidak Bisa Unduh Lagu
- Galaxy A42 Resmi Dirilis, Ponsel 5G Samsung Termurah
- Sony Terancam Tidak Bisa Pakai Nama PS5 di India