Indonesia Dapat Pemasukan Rp 97 Miliar dari Pajak Netflix, Spotify, dkk

- Aturan pemungutan pajak pertambahan nilai (PPN) terhadap perusahaan digital asing alias over the top (OTT) mulai berlaku sejak 1 Juli lalu. Pada gelombang pertama, ada sebanyak enam perusahaan OTT yang menjadi pemungut pajak.
Keenam perusahaan tersebut adalah Netflix International B.V., Spotify, Google Asia Pacific Pte. Ltd., Google Ireland Ltd., Google LLC, dan Amazon Web Services Inc.
Dari keenam perusahaan tersebut, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Kuangan mencatat setoran penerimaan sebesar Rp 97 miliar.
"Untuk gelombang pertama, enam entitas yang ditunjuk pada bulan Juli, dan mulai melakukan pemungutan selama Agustus, sudah menyetor PPN yang dipungutnya secara keseluruhan sekitar Rp 97 miliar," jelas Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama kepada , Jumat (9/10/2020).
Baca juga: Apple, Facebook, dan TikTok Dikenai PPN 10 Persen Mulai 1 September
Adapun pemungutan pajak oleh keenam perusahaan tersebut dimulai sejak 1 Agustus 2020. Jumlah yang harus dibayar pembeli layanan adalah 10 persen dari harga sebelum pajak dan harus dicantumkan pada resi atau kwitansi yang diterbitkan penjual sebagai bukti pungut PPN.
"Kami sangat mengapresiasi keenam perusahaan tersebut atas kepatuhannya melaksanakan kewajiban pemungutan PPN tersebut. Kami optimis entitas lain yang ditunjuk pada gelombang berikutnya juga akan melaksanakan kewajiban itu dengan baik," ujar Hestu.
Aturan mengenai produk atau jasa digital dikenakan pajak tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48 Tahun 2020, yang merupakan aturan turunan dari Perppu Nomor 1 Tahun 2020 yang kini telah disahkan menjadi UU Nomor 2 Tahun 2020.
Baca juga: Selain Netflix, Ini Perusahaan Digital Lain yang Kena Wajib Pajak 10 Persen
Belum lama ini, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan juga menambah sebanyak delapan perusahaan lain yang resmi menjadi pemungut PPN.
Kedelapan perusahaan tersebut adalah Alibaba Cloud (Singapore) Pte Ltd, GitHub Inc., Microsoft Corporation, Microsoft Regional Sales Pte Ltd, UCWeb Singapore Pte Ltd, To The New Pte Ltd, Coda Payments Pte Ltd, dan Nexmo Inc.
Terkini Lainnya
- Bytedance "Suntik Mati" Fitur Mirip Instagram di TikTok
- Bagaimana Cara Wireless Charging di HP Bekerja? Ini Penjelasannya
- 7 Trik Memperkuat Sinyal di iPhone
- Kenapa Pesan WhatsApp Tidak Masuk Jika Tidak Dibuka? Ini Penyebabnya
- Apa Jadinya Jika iPhone Tidak Di-update?
- 4 Cara Melihat Password WiFi di Laptop dan PC untuk Semua Model, Mudah
- 10 Game Tersembunyi di Google, Begini Cara Mengaksesnya
- 4 Fitur di HP Samsung untuk Traveling yang Wajib Kalian Tahu
- Kontroversi Foto Jadi Ghibli Pakai AI yang Bikin Dunia Animasi Heboh
- Mengenal Liang Wenfeng, Pendiri Startup AI DeepSeek yang Hebohkan Dunia
- 6 Cara Bikin WhatsApp Terlihat Tidak Aktif biar Tidak Terganggu Saat Cuti Kerja
- 10 Aplikasi Terpopuler di Dunia, Ini yang Diunduh Paling Banyak
- Kisah Nintendo, Berawal dari Kartu Remi ke Industri Video Game Global
- Pendiri Studio Ghibli Pernah Kritik Keras soal AI
- Riset: Orang yang Sering Chat ke ChatGPT Ternyata Kesepian
- Pelanggan IndiHome Mengeluh Tak Bisa Pakai Zoom Pagi Ini
- Apple Gelar Acara Peluncuran Nanti Malam, Apa Saja yang Dirilis?
- Google Play Music Mulai Disetop, Pengguna Tidak Bisa Unduh Lagu
- Galaxy A42 Resmi Dirilis, Ponsel 5G Samsung Termurah
- Sony Terancam Tidak Bisa Pakai Nama PS5 di India