cpu-data.info

Kontroversi Foto Jadi Ghibli Pakai AI yang Bikin Dunia Animasi Heboh

Ilustrasi perbandingan hasil editan foto AI Albert Einstein yang diubah menjadi ala Studio Ghibli.
Lihat Foto

– Media sosial tengah diramaikan oleh tren unik: foto-foto yang disulap menjadi animasi bergaya Studio Ghibli, studio animasi legendaris asal Jepang.

Karakteristik visual yang khas dari studio ini kini hadir dalam berbagai unggahan Instagram dan X (dulu Twitter), lengkap dengan suasana magis ala film-film besutan Hayao Miyazaki.

Namun, bukan seniman digital atau animator yang berada di balik karya-karya ini, melainkan teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) dari chatbot ChatGPT buatan OpenAI.

Hanya dengan memasukkan perintah tertentu, pengguna bisa mengubah foto biasa menjadi karya dengan nuansa khas Ghibli.

Baca juga: Pakai Prompt Ini di ChatGPT untuk Bikin Foto ala Studio Ghibli yang Viral

Meski terlihat menarik, tren ini justru memicu perdebatan panas. Pasalnya, gaya visual Studio Ghibli dinilai sangat unik dan lekat dengan sang pendiri, Hayao Miyazaki, yang masih aktif berkarya di industri animasi.

Banyak yang menilai, meniru gaya ini—bahkan oleh AI sekalipun—merupakan bentuk pelanggaran terhadap hak cipta.

Miyazaki sendiri sudah pernah menyuarakan pendapat kerasnya mengenai animasi yang dibuat dengan AI. Dalam sebuah wawancara dengan NHK pada 2016, ia menyebut bahwa animasi berbasis AI adalah “penghinaan terhadap kehidupan itu sendiri”.

Baca juga: Pendiri Studio Ghibli Pernah Kritik Keras soal AI

Reaksi publik pun terbelah. Beberapa menyuarakan kekhawatiran bahwa penggunaan AI untuk meniru gaya Ghibli adalah pelanggaran serius terhadap hak kekayaan intelektual.

Seorang pengguna X bernama John Koch, misalnya, menegaskan bahwa gaya visual Studio Ghibli dibangun dari proses kreatif bertahun-tahun, dan penggunaannya oleh AI sangat tidak dapat diterima.

Nada serupa disuarakan oleh pengguna X lainnya, Farizkey. Ia mengaku resah melihat betapa mudahnya AI menghasilkan gambar ala Ghibli, yang menurut dia membuat karya seni yang penuh cinta itu menjadi terkesan “murah.”

Namun, tak sedikit pula yang bersikap lebih longgar. Pengguna X bernama Prandium, misalnya, berpendapat bahwa selama gambar-gambar tersebut tidak dimonetisasi, maka sah-sah saja dibuat dan dibagikan.

Lalu, bagaimana sebenarnya regulasi yang berlaku?

Jika menilik hukum di negara asal Studio Ghibli, Jepang, Undang-Undang Hak Cipta yang direvisi pada 2018 memberikan kelonggaran.

Pasal 30-4 menyatakan bahwa konten berhak cipta dapat digunakan untuk analisis, penelitian, pelatihan, dan pengembangan AI, selama tujuannya adalah mendukung inovasi teknologi.

Bahkan, regulasi ini tak mengharuskan adanya izin dari pemegang hak cipta untuk penggunaan tersebut, selama masih dalam koridor pelatihan AI.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat