Kontroversi Foto Jadi Ghibli Pakai AI yang Bikin Dunia Animasi Heboh

– Media sosial tengah diramaikan oleh tren unik: foto-foto yang disulap menjadi animasi bergaya Studio Ghibli, studio animasi legendaris asal Jepang.
Karakteristik visual yang khas dari studio ini kini hadir dalam berbagai unggahan Instagram dan X (dulu Twitter), lengkap dengan suasana magis ala film-film besutan Hayao Miyazaki.
Namun, bukan seniman digital atau animator yang berada di balik karya-karya ini, melainkan teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) dari chatbot ChatGPT buatan OpenAI.
Hanya dengan memasukkan perintah tertentu, pengguna bisa mengubah foto biasa menjadi karya dengan nuansa khas Ghibli.
Baca juga: Pakai Prompt Ini di ChatGPT untuk Bikin Foto ala Studio Ghibli yang Viral
Meski terlihat menarik, tren ini justru memicu perdebatan panas. Pasalnya, gaya visual Studio Ghibli dinilai sangat unik dan lekat dengan sang pendiri, Hayao Miyazaki, yang masih aktif berkarya di industri animasi.
Banyak yang menilai, meniru gaya ini—bahkan oleh AI sekalipun—merupakan bentuk pelanggaran terhadap hak cipta.
Miyazaki sendiri sudah pernah menyuarakan pendapat kerasnya mengenai animasi yang dibuat dengan AI. Dalam sebuah wawancara dengan NHK pada 2016, ia menyebut bahwa animasi berbasis AI adalah “penghinaan terhadap kehidupan itu sendiri”.
Baca juga: Pendiri Studio Ghibli Pernah Kritik Keras soal AI
Reaksi publik pun terbelah. Beberapa menyuarakan kekhawatiran bahwa penggunaan AI untuk meniru gaya Ghibli adalah pelanggaran serius terhadap hak kekayaan intelektual.
Seorang pengguna X bernama John Koch, misalnya, menegaskan bahwa gaya visual Studio Ghibli dibangun dari proses kreatif bertahun-tahun, dan penggunaannya oleh AI sangat tidak dapat diterima.
Nada serupa disuarakan oleh pengguna X lainnya, Farizkey. Ia mengaku resah melihat betapa mudahnya AI menghasilkan gambar ala Ghibli, yang menurut dia membuat karya seni yang penuh cinta itu menjadi terkesan “murah.”
Namun, tak sedikit pula yang bersikap lebih longgar. Pengguna X bernama Prandium, misalnya, berpendapat bahwa selama gambar-gambar tersebut tidak dimonetisasi, maka sah-sah saja dibuat dan dibagikan.
Lalu, bagaimana sebenarnya regulasi yang berlaku?
Jika menilik hukum di negara asal Studio Ghibli, Jepang, Undang-Undang Hak Cipta yang direvisi pada 2018 memberikan kelonggaran.
Pasal 30-4 menyatakan bahwa konten berhak cipta dapat digunakan untuk analisis, penelitian, pelatihan, dan pengembangan AI, selama tujuannya adalah mendukung inovasi teknologi.
Bahkan, regulasi ini tak mengharuskan adanya izin dari pemegang hak cipta untuk penggunaan tersebut, selama masih dalam koridor pelatihan AI.
Terkini Lainnya
- Kontroversi Foto Jadi Ghibli Pakai AI yang Bikin Dunia Animasi Heboh
- Mengenal Liang Wenfeng, Pendiri Startup AI DeepSeek yang Hebohkan Dunia
- 6 Cara Bikin WhatsApp Terlihat Tidak Aktif biar Tidak Terganggu Saat Cuti Kerja
- 10 Aplikasi Terpopuler di Dunia, Ini yang Diunduh Paling Banyak
- Kisah Nintendo, Berawal dari Kartu Remi ke Industri Video Game Global
- Pendiri Studio Ghibli Pernah Kritik Keras soal AI
- Riset: Orang yang Sering Chat ke ChatGPT Ternyata Kesepian
- Unik, Smartphone Ini Didesain Khusus untuk Hewan Peliharaan
- Arti Warna Lingkaran Hijau, Tosca, dan Biru dan Jumlah Petir Saat Cas HP Samsung
- Baterai Oppo Find X8 Ultra Lebih dari 5.000 mAh, Fast Charging 100 Watt
- 3 Cara Membagikan Link Grup WhatsApp dengan Mudah
- Riset: Gamer PC Lebih Senang Main Game Lawas daripada Game Baru
- Kenapa Kode Verifikasi WhatsApp Tidak Muncul? Begini Penyebabnya
- Cara Buat Stories WhatsApp Pakai Lagu dan Tanpa Aplikasi
- Perbedaan WhatsApp Web dan WhatsApp Desktop yang Perlu Diketahui
- Apple Rilis iOS 18.4, Bawa Segudang Fitur Baru
- HP Vivo Y300 Pro Plus dan Y300t Meluncur, Bawa Baterai Jumbo
- MediaTek Genio 720 dan 520 Meluncur, Chip untuk Perangkat IoT dengan AI Generatif
- Pengiriman Ponsel Lipat 2024 Naik Tipis, 2025 Diprediksi Menurun
- AI Gemini 2.5 Pro Kini Gratis, Bisa Dipakai Tanpa Langganan