Apple, Facebook, dan TikTok Dikenai PPN 10 Persen Mulai 1 September
- Direktur Jenderal Pajak (DJP) menunjuk 10 perusahaan global yang dinilai telah memenuhi kriteria sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).
Per 1 September 2020, 10 perusahaan tersebut wajib membayar pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 10 persen dari harga sebelum pajak, dan harus dicantumkan pada kuitansi atau invoice yang diterbitkan penjual sebagai bukti pungut PPN.
Adapun ke-10 perusahaan itu terdiri dari:
- Facebook Ireland Ltd
- Facebook Payments International Ltd.
- Facebook Technologies International Ltd.
- Amazon.com Services LLC
- Audible, Inc.
- Alexa Internet
- Audible Ltd.
- Apple Distribution International Ltd.
- Tiktok Pte. Ltd.
- The Walt Disney Company (Southeast Asia) Pte. Ltd.
Baca juga: Mulai 1 Juli 2020, Netflix dkk Wajib Bayar Pajak di Indonesia
Sebelumnya, pada Juli lalu, pemerintah telah menetapkan enam perusahaan digital sebagai pemungut PPN. Keenam perusahaan tersebut adalah Amazon Web Services Inc., Google Asia Pacific Pte. Ltd., Google Ireland Ltd., Google LLC., Netflix International B.V., dan Spotify AB.
Dengan bertambah 10 perusahaan ini, total pemungut PPN produk digital luar negeri kini menjadi 16 perusahaan.
"DJP berharap seluruh perusahaan yang telah memenuhi kriteria, termasuk penjualan Rp 600 juta setahun atau Rp 50 juta per bulan," tulis Dirjen pajak dalam keterangan resmi yang diterima KompasTekno, Jumat (7/8/2020).
"Agar dapat mengambil inisiatif dan menginformasikan kepada DJP supaya proses persiapan penunjukan termasuk sosialisasi secara one-on-one dapat segera dilaksanakan,"
Tujuan Penunjukan PKP
PPN atas pemanfaatan produk digital dari luar negeri tak lagi tergolong sebagai kebijakan baru. Jenis pajak ini sebelumnya telah lama diatur UU PPN.
Meski demikian, PPN dinilai belum diterapkan secara merata karena sangat tergantung kepada aksi pemungutan manual dari para pembeli yang sifatnya retail.
Demi memaksimalkan upaya tersebut, pemerintah melalui Dirjen Pajak resmi mengubah
mekanisme pemungutan PPN menjadi tanggungan para penjual produk digital luar negeri.
Baca juga: Diharuskan Bayar Pajak, Ini Kata Netflix
"Pemungutan PPN ini juga merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menciptakan kesetaraan berusaha (level playing field) bagi semua pelaku usaha khususnya antara pelaku di dalam negeri maupun di luar negeri, serta antara usaha konvensional dan usaha digital," lanjut Dirjen pajak dalam keterangan tertulis.
Syarat Pengkreditan Pajak Masukan
PKP selaku pembeli dapat mengkreditkan pajak masukan dengan memberitahukan nama dan NPWP kepada penjual untuk dicantumkan pada bukti pungut PPN. Ini merupakan salah satu syarat untuk melengkapi dokumen yang dipersamakan dengan faktur pajak.
Namun jika bukti pungut belum dilengkapi dengan nama dan NPWP pembeli, maka pajak
masukan tetap dapat dikreditkan.
Hal tersebut dapat dilakukan sepanjang alamat e-mail pembeli telah terdaftar sebagai alamat email pengusaha kena pajak pada sistem informasi DJP atau terdapat nama dan NPWP pembeli.
Terkini Lainnya
- Yahoo Mail Kebagian Fitur AI, Bisa Rangkum dan Balas E-mail Langsung
- Perbedaan Chromebook dan Laptop Windows yang Perlu Diketahui
- Oppo Reno 13 Series Meluncur Sebentar Lagi, Ini Tanggal Rilisnya
- Janji Terbaru Apple di Indonesia, Rp 1,5 Triliun untuk Cabut Blokir iPhone 16
- China Pamer Roket yang Bisa Dipakai Ulang, Saingi Roket Elon Musk
- 10 Cara Mengubah Tulisan di WhatsApp Menjadi Unik, Mudah dan Praktis
- Ini Dia, Jadwal Rilis Global dan Daftar HP Xiaomi yang Kebagian HyperOS 2
- 2 Tim Indonesia Lolos Grand Final "Free Fire" FFWS Global 2024 di Brasil
- Hati-hati, Hacker Gunakan File ZIP untuk Menyusup ke Windows
- Dua Perangkat Apple Ini Sekarang Dianggap "Gadget" Jadul
- Valuasi Induk TikTok Tembus Rp 4.755 Triliun
- WhatsApp Siapkan Desain Baru, Ini Bocoran Tampilannya
- Headphone Vs Earphone, Mana yang Lebih Aman Digunakan?
- Apa Itu Rumus COUNT di Microsooft Excel dan Contoh Penggunaannya
- Bagaimana Cara Registrasi Kartu Telkomsel Baru?
- Microsoft Ingin Akuisisi TikTok di Seluruh Dunia, Bukan Cuma di AS
- Spesifikasi Samsung Galaxy Note 20 Series dalam Video dan Infografis
- Mengenal Teknologi Ultra Wideband yang Hadir di Galaxy Note 20 Series
- Trump Beri Waktu 45 Hari bagi TikTok dan WeChat Serahkan Bisnis ke AS
- Inilah Daftar Ponsel Android Terkencang Juli 2020 Versi AnTuTu