Diharuskan Bayar Pajak, Ini Kata Netflix

- Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan mulai menarik Pajak Pertambahan Nilai (PPN) kepada perusahaan penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PPSME), seperti Netflix, Spotify, dan perusahaan digital asing lainnya.
Penarikan pajak diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48/PMK.03/2020, turunan dri Pasal 6 ayat 13a Perpu Nomor 1 tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Covid-19.
Aturan ini akan berlaku mulai 1 Juli 2020. Pemungutan pajak secara efektif akan berlaku mulai Agustus mendatang. Menanggapi aturan ini, Netflix sebagai salah satu subyek PPMSE mengaku siap mematuhi peraturan yang berlaku.
Baca juga: Regulasi Wajib Pajak Netflix dkk Mulai Berlaku Hari Ini
"Kami telah menghubungi pihak yang berwenang di Indonesia dan tengah menunggu keterangan lebih lanjut mengenai implementasi peraturan ini," jelas perwakilan Netflix Indonesia melalui pesan singkat kepada KompasTekno, Selasa (30/6/2020).
Saat ditanya soal kemungkinan kenaikan harga langganan akibat pemungutan pajak, sang perwakilan Netflix mengaku masih belum dapat memberikan kepastian.
Sebagai informasi, harga berlangganan Netflix dimulai dari harga Rp 109.000 per bulan untuk paket basic, yakni akses ke satu perangkat dengan resolusi HD.
Baca juga: Aturan Pajak Digital Berlaku, Siap-siap Biaya Langganan Netflix dkk Naik
Kemudian paket standar yang bisa diakses dua perangkat, dipatok dengan harga Rp 139.000.
Sementara paket premium atau Family Plan yang bisa diakses hingga empat perangkat, harganya mencapai Rp 169.000 per bulan.
Enam perusahaan siap PPN 10 persen
Menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama, setelah aturan PMK No.48 berlaku, pemerintah baru akan menunjuk perusahaan digital wajib pajak.
Hingga saat ini, kata Yoga, sudah ada enam perusahaan yang siap menerapkan nilai PPN sebesar 10 persen.
Baca juga: Telkom Cabut Blokir Netflix Pekan Ini?
Namun, Yoga enggan merinci perusahaan apa saja yang dimaksud. Dirjen Pajak juga telah mempermudah skema pembayaran pajak bagi PPMSE, terutama soal dokumen bukti pungut PPN.
"Tidak usah mengubah invoice, cukup yang penting pembeli di Indonesia mencantumkan alamat e-mail yang terdaftar di sistem DJP," jelas Yoga.
Yoga menambahkan, perusahaan cukup mengubah daftar e-mail yang digunakan konsumennya. Nantinya tagihan pelanggan akan dikirim ke e-mail yang terdaftar di pajak.
Perusahaan akan menerima invoice tagihan yang akan diperlakuan sebagai faktur pajak yang boleh dikreditkan. Dengan cara ini, diharapkan perusahaan digital tidak perlu mengubah sistem di aplikasinya yang membutuhkan waktu lama.
Terkini Lainnya
- Spesifikasi dan Harga Poco M7 Pro 5G di Indonesia
- Harga Bitcoin Anjlok gara-gara Tarif Trump
- Gara-gara Satu Twit X, Pasar Saham AS Terguncang dan Picu "Market Swing" Rp 40.000 Triliun
- Kekayaan Apple Turun Rp 10.718 Triliun akibat Tarif Trump
- Samsung Rilis Real Time Visual AI, Fitur AI yang Lebih Interaktif
- Trump Sebut Elon Musk Akan Mundur dari Pemerintahan
- Rumor Terbaru iPhone 17 Pro: Fanboy Siap-siap Kecewa?
- Ketika Grok AI Jadi Cara Baru Lempar Kritik di X/Twitter...
- 26 iPhone yang Akan Kebagian iOS 19
- ChatGPT Dituntut karena "Asbun", Tuding Pria Tak Bersalah Pembunuh
- Akun Non-aktif X/Twitter Akan Dijual mulai Rp 160 Juta
- Cara Hapus GetContact Permanen biar Identitas Kontak Tetap Aman
- Cara Melihat Garis Lintang dan Bujur di Google Maps dengan Mudah dan Praktis
- Apa Itu Grok AI dan Bagaimana Cara Menggunakannya?
- 7 Cara Menghapus Cache di HP untuk Berbagai Model, Mudah dan Praktis
- Xiaomi Umumkan Redmi 9A dan Redmi 9C, Harganya?
- Realme Buds Q Masuk Indonesia, Harga Rp 400.000
- Spesifikasi Lengkap dan Harga Realme C11 di Indonesia
- Tokyo Game Show 2020 Akan Digelar Online Bulan September
- Realme C11 Resmi di Indonesia, Baterai 5.000 mAh Harga Rp 1 Jutaan