Mulai 1 Juli 2020, Netflix dkk Wajib Bayar Pajak di Indonesia

- Pemerintah secara resmi akan memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk layanan digital seperti Netflix, Spotify, Amazon, dsb. mulai 1 Juli 2020 mendatang.
Hal ini sejalan dengan diresmikannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.48/PMK.03/2020 pada hari ini, Jumat (15/5/2020).
Dalam PMK tersebut, diatur bahwa produk digital impor dalam bentuk barang tidak berwujud maupun jasa, yang artinya termasuk layanan streaming online, akan dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10 persen.
Menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu, Hestu Yoga Saksama, kegiatan pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPN tersebut akan dilakukan oleh pelaku usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Baca juga: Telkom Siapkan Pengganti Hooq di IndiHome, Netflix?
Dengan demikian, para pedagang/penyedia jasa luar negeri, penyelenggara PMSE luar negeri atau dalam negeri yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan melalui Dirjen Pajak, dapat mulai memungut PPN tersebut.
Pajak ini akan berlaku bagi produk digital seperti langganan streaming musik, streaming film, aplikasi game digital, serta jasa online dari luar negeri, demikian dikutip KompasTekno dari Antara, Jumat (15/5/2020).
Netflix sendiri selama ini yang menjadi incaran oleh pemerintah, mengingat jumlah penggunanya yang besar, juga tak luput dari aturan ini.
KompasTekno telah mencoba menghubungi Netflix, untuk mengetahui tanggapannya tentang diberlakukannya PMK No.48/PMK.03/2020 ini mulai 1 Juli, terutama soal harga berlangganan di Indonesia.
Namun, sampai berita ini ditayangkan, pihak Netflix belum memberikan jawaban.
Baca juga: Telkom soal Buka Blokir Netflix, Semoga dalam Waktu Dekat
Diketahui, di beberapa negara yang telah mengatur soal pajak digital ini, Pajak Pertambahan Nilai (PPn) Netflix dibebankan kepada pelanggan, yang termasuk dalam komponen biaya berlangganan bulanan.
Peraturan lengkap mengenai tata cara pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPN dapat dilihat pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.48/PMK.03/2020 yang salinannya bisa diunduh di situs pajak.go.id.
Terkini Lainnya
- Takut Kendala Bahasa saat Nonton Konser di Luar Negeri? Coba Fitur Samsung S25 Ultra Ini
- Cara agar Tidak Menerima Pesan WhatsApp dari Orang Lain Tanpa Blokir, Mudah
- Meta Resmi Setop Program Cek Fakta di AS, Ini Gantinya
- Isi E-mail Lamaran Kerja dan Contoh-contohnya secara Lengkap
- Honor 400 Lite Meluncur, Mirip iPhone Pro dengan Dynamic Island
- Saham-saham Perusahaan Teknologi dan Game Berjatuhan Jelang Pemberlakuan Tarif Trump
- Fitur Baru WhatsApp: Matikan Mikrofon sebelum Angkat Telepon
- Apple Kirim 5 Pesawat Penuh iPhone ke AS untuk Hindari Dampak Tarif Trump
- Cara Bikin Action Figure ChatGPT dari Foto dengan Mudah, Menarik Dicoba
- Spesifikasi dan Harga Poco M7 Pro 5G di Indonesia
- Harga Bitcoin Anjlok gara-gara Tarif Trump
- Gara-gara Satu Twit X, Pasar Saham AS Terguncang dan Picu "Market Swing" Rp 40.000 Triliun
- Kekayaan Apple Turun Rp 10.718 Triliun akibat Tarif Trump
- Samsung Rilis Real Time Visual AI, Fitur AI yang Lebih Interaktif
- Trump Sebut Elon Musk Akan Mundur dari Pemerintahan
- Jelang Lebaran, iPhone 7 Plus di Erafone Turun Harga
- Sony Xperia Catat Penurunan Terbesar, Hanya Terkirim 400.000 Unit
- Stok PlayStation 4 Dikeluhkan Langka di Indonesia, Diborong Tengkulak?
- Oppo Diskon Harga Smartphone hingga Rp 1 Juta, Ini Daftarnya
- Xiaomi Rilis Earphone TWS Mi Air 2 SE, Harga Rp 300.000-an