Mulai 1 Juli 2020, Netflix dkk Wajib Bayar Pajak di Indonesia
- Pemerintah secara resmi akan memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk layanan digital seperti Netflix, Spotify, Amazon, dsb. mulai 1 Juli 2020 mendatang.
Hal ini sejalan dengan diresmikannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.48/PMK.03/2020 pada hari ini, Jumat (15/5/2020).
Dalam PMK tersebut, diatur bahwa produk digital impor dalam bentuk barang tidak berwujud maupun jasa, yang artinya termasuk layanan streaming online, akan dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10 persen.
Menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu, Hestu Yoga Saksama, kegiatan pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPN tersebut akan dilakukan oleh pelaku usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Baca juga: Telkom Siapkan Pengganti Hooq di IndiHome, Netflix?
Dengan demikian, para pedagang/penyedia jasa luar negeri, penyelenggara PMSE luar negeri atau dalam negeri yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan melalui Dirjen Pajak, dapat mulai memungut PPN tersebut.
Pajak ini akan berlaku bagi produk digital seperti langganan streaming musik, streaming film, aplikasi game digital, serta jasa online dari luar negeri, demikian dikutip KompasTekno dari Antara, Jumat (15/5/2020).
Netflix sendiri selama ini yang menjadi incaran oleh pemerintah, mengingat jumlah penggunanya yang besar, juga tak luput dari aturan ini.
KompasTekno telah mencoba menghubungi Netflix, untuk mengetahui tanggapannya tentang diberlakukannya PMK No.48/PMK.03/2020 ini mulai 1 Juli, terutama soal harga berlangganan di Indonesia.
Namun, sampai berita ini ditayangkan, pihak Netflix belum memberikan jawaban.
Baca juga: Telkom soal Buka Blokir Netflix, Semoga dalam Waktu Dekat
Diketahui, di beberapa negara yang telah mengatur soal pajak digital ini, Pajak Pertambahan Nilai (PPn) Netflix dibebankan kepada pelanggan, yang termasuk dalam komponen biaya berlangganan bulanan.
Peraturan lengkap mengenai tata cara pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPN dapat dilihat pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.48/PMK.03/2020 yang salinannya bisa diunduh di situs pajak.go.id.
Terkini Lainnya
- HP Berkemampuan "Underwater" Realme GT 7 Pro Rilis Global, Ini Spesifikasinya
- Yahoo Mail Kebagian Fitur AI, Bisa Rangkum dan Balas E-mail Langsung
- Perbedaan Chromebook dan Laptop Windows yang Perlu Diketahui
- Oppo Reno 13 Series Meluncur Sebentar Lagi, Ini Tanggal Rilisnya
- Janji Terbaru Apple di Indonesia, Rp 1,5 Triliun untuk Cabut Blokir iPhone 16
- China Pamer Roket yang Bisa Dipakai Ulang, Saingi Roket Elon Musk
- 10 Cara Mengubah Tulisan di WhatsApp Menjadi Unik, Mudah dan Praktis
- Ini Dia, Jadwal Rilis Global dan Daftar HP Xiaomi yang Kebagian HyperOS 2
- 2 Tim Indonesia Lolos Grand Final "Free Fire" FFWS Global 2024 di Brasil
- Hati-hati, Hacker Gunakan File ZIP untuk Menyusup ke Windows
- Dua Perangkat Apple Ini Sekarang Dianggap "Gadget" Jadul
- Valuasi Induk TikTok Tembus Rp 4.755 Triliun
- WhatsApp Siapkan Desain Baru, Ini Bocoran Tampilannya
- Headphone Vs Earphone, Mana yang Lebih Aman Digunakan?
- Apa Itu Rumus COUNT di Microsooft Excel dan Contoh Penggunaannya
- Jelang Lebaran, iPhone 7 Plus di Erafone Turun Harga
- Sony Xperia Catat Penurunan Terbesar, Hanya Terkirim 400.000 Unit
- Stok PlayStation 4 Dikeluhkan Langka di Indonesia, Diborong Tengkulak?
- Oppo Diskon Harga Smartphone hingga Rp 1 Juta, Ini Daftarnya
- Xiaomi Rilis Earphone TWS Mi Air 2 SE, Harga Rp 300.000-an