cpu-data.info

ATSI Minta Pemerintah Siapkan Call Center Terkait Pemblokiran IMEI Ponsel Ilegal

Ilustrasi IMEI dan kartu SIM
Lihat Foto

- Ketua Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI), Merza Fachys, meminta pemerintah membuat jalur aduan dan layanan pelanggan untuk melayani masyarakat yang mengalami masalah setelah regulasi pemblokiran ponsel ilegal diberlakukan.

Sebab, menurut Merza, tidak semua pertanyaan dan masalah dari masyarkat terkait pemblokiran ponsel ilegal melalui IMEI ini mampu dijawab oleh operator seluler.

Ia pun berkaca pada program registrasi kartu prabayar yang diselenggarakan pemerintah tahun lalu, di mana Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) membuka layanan aduan untuk masyarakat yang mengalami kesulitan registrasi.

Merza mengatakan, dalam implementasi kebijakan ini, diperlukan layanan pelanggan di dua pihak. Pertama dari operator seluler, dan pihak lainnya adalah pemerintah selaku pengelola mesin Centralized Equipment Identity Register (CEIR).

Sebagai informasi, mesin CEIR adalah mesin yang berisi database nomor IMEI smartphone. Mesin tersebut dikelola oleh pemerintah, dalam hal ini adalah Kementerian Perindustrian.

Baca juga: Virus Corona Mewabah, Blokir IMEI Ponsel BM Tetap 18 April

Mesin itulah yang akan menentukan nomor IMEI ponsel mana saja yang harus diblokir atau tidak.

Database nomor IMEI yang ada di dalam mesin CEIR tersebut dapat diakses melalui mesin bernama Equipment Identity Registration (EIR) yang dimiliki operator seluler. Di sinilah letak keterbatasan operator seluler yang dimaksud oleh Merza.

"Kami hanya bisa mengakses yang ada di EIR (Equipment Identity Registration), artinya daftar yang ada di operator. Untuk yang di CEIR (Centralized Equipment Identity Register) kami tidak bisa raih," ungkap Merza, dalam diskusi jelang aturan IMEI yang berlangsung secara online pada Rabu (15/4/2020).

Menanggapi hal tersebut, Kepala Subdirektorat Industri Peralatan Informasi dan Komunikasi, Perkantoran, dan Elektronika Profesional Kemenperin, Najamudin menyanggupi apabila layanan pelanggan khusus aduan IMEI harus dikelola oleh Kemenperin.

Kendati demikian hal itu belum dapat dipastikan karena pihak Kemenperin pun masih melakukan pertimbangan.

"Jadi, masih kami pertimbangkan siapa yang akan mengelola call center. Pastinya, juga pengelola CEIR," kata Najamudin.

Aturan pemblokiran ponsel black market melalui IMEI sendiri sudah disahkan pemerintah pada akhir 2019 lalu. Meski telah disahkan, implementasi aturan tersebut baru dilaksanakan enam bulan setelahnya.

Baca juga: Kominfo Uji Publik Aturan Blokir Ponsel BM dengan IMEI, 7 Pasal Direvisi

Pasalnya, pemerintah memerlukan waktu untuk persiapan dan sosialisasi kepada masyarakat.

Ada tiga kementerian yakni Kementerian Kominfo, Kementerian Perdagangan (Kemendag), dan Kementerian Perindustrian (Kemeperin) yang terlibat dalam pembuatan aturan ini.

Selain pemerintah, regulasi ini juga melibatkan operator seluler dan pengusaha ponsel.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat