ATSI Minta Pemerintah Siapkan Call Center Terkait Pemblokiran IMEI Ponsel Ilegal
- Ketua Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI), Merza Fachys, meminta pemerintah membuat jalur aduan dan layanan pelanggan untuk melayani masyarakat yang mengalami masalah setelah regulasi pemblokiran ponsel ilegal diberlakukan.
Sebab, menurut Merza, tidak semua pertanyaan dan masalah dari masyarkat terkait pemblokiran ponsel ilegal melalui IMEI ini mampu dijawab oleh operator seluler.
Ia pun berkaca pada program registrasi kartu prabayar yang diselenggarakan pemerintah tahun lalu, di mana Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) membuka layanan aduan untuk masyarakat yang mengalami kesulitan registrasi.
Merza mengatakan, dalam implementasi kebijakan ini, diperlukan layanan pelanggan di dua pihak. Pertama dari operator seluler, dan pihak lainnya adalah pemerintah selaku pengelola mesin Centralized Equipment Identity Register (CEIR).
Sebagai informasi, mesin CEIR adalah mesin yang berisi database nomor IMEI smartphone. Mesin tersebut dikelola oleh pemerintah, dalam hal ini adalah Kementerian Perindustrian.
Baca juga: Virus Corona Mewabah, Blokir IMEI Ponsel BM Tetap 18 April
Mesin itulah yang akan menentukan nomor IMEI ponsel mana saja yang harus diblokir atau tidak.
Database nomor IMEI yang ada di dalam mesin CEIR tersebut dapat diakses melalui mesin bernama Equipment Identity Registration (EIR) yang dimiliki operator seluler. Di sinilah letak keterbatasan operator seluler yang dimaksud oleh Merza.
"Kami hanya bisa mengakses yang ada di EIR (Equipment Identity Registration), artinya daftar yang ada di operator. Untuk yang di CEIR (Centralized Equipment Identity Register) kami tidak bisa raih," ungkap Merza, dalam diskusi jelang aturan IMEI yang berlangsung secara online pada Rabu (15/4/2020).
Menanggapi hal tersebut, Kepala Subdirektorat Industri Peralatan Informasi dan Komunikasi, Perkantoran, dan Elektronika Profesional Kemenperin, Najamudin menyanggupi apabila layanan pelanggan khusus aduan IMEI harus dikelola oleh Kemenperin.
Kendati demikian hal itu belum dapat dipastikan karena pihak Kemenperin pun masih melakukan pertimbangan.
"Jadi, masih kami pertimbangkan siapa yang akan mengelola call center. Pastinya, juga pengelola CEIR," kata Najamudin.
Aturan pemblokiran ponsel black market melalui IMEI sendiri sudah disahkan pemerintah pada akhir 2019 lalu. Meski telah disahkan, implementasi aturan tersebut baru dilaksanakan enam bulan setelahnya.
Baca juga: Kominfo Uji Publik Aturan Blokir Ponsel BM dengan IMEI, 7 Pasal Direvisi
Pasalnya, pemerintah memerlukan waktu untuk persiapan dan sosialisasi kepada masyarakat.
Ada tiga kementerian yakni Kementerian Kominfo, Kementerian Perdagangan (Kemendag), dan Kementerian Perindustrian (Kemeperin) yang terlibat dalam pembuatan aturan ini.
Selain pemerintah, regulasi ini juga melibatkan operator seluler dan pengusaha ponsel.
Terkini Lainnya
- Cara Menolak Otomatis Panggilan dari Nomor yang Disembunyikan di HP Android
- Cara Mengatasi Last Seen WhatsApp Tidak Berubah dengan Mudah dan Praktis
- Qualcomm Umumkan Chip Baru untuk Smart Home dan IoT
- Hati-hati, Hacker Gunakan File ZIP untuk Menyusup ke Windows
- Headphone Vs Earphone, Mana yang Lebih Aman Digunakan?
- Advan ForceOne Rilis di Indonesia, PC AIO dengan AMD Ryzen 5 6600H
- Dampak Memakai Headset Terlalu Sering dengan Volume Tinggi yang Penting Dihindari
- Lantai Data Center Microsoft Pakai Bahan Kayu, Ini Alasannya
- Steam Setop Dukungan Windows 7 dan 8, Gamer Diminta Upgrade ke OS Baru
- AI Baru Buatan Induk ChatGPT Bisa Ambil Alih Komputer Pengguna
- Spotify Mulai Gaji Kreator Video Podcast
- Berapa Lama WhatsApp Diblokir karena Spam? Ini Dia Penjelasannya
- Sejarah Silicon Valley, Tempat Bersarangnya Para Raksasa Teknologi
- YouTube Rilis Fitur Saweran "Jewels", Mirip Coin di TikTok
- Cara Buat Daftar Isi yang Bisa Diklik Otomatis di Google Docs
- Microsoft Tambah Kapasitas Peserta Meeting Online di Teams
- Layanan Ojek Grab dan Gojek Menghilang di Bogor, Depok, serta Bekasi
- Sony Gratiskan 2 Game PS4 untuk "Play at Home"
- Awas, Aplikasi Kartu Prakerja Palsu Bertebaran di Play Store
- GitHub Turunkan Biaya Langganan dan Beri Fitur Gratis