Virus Corona Mewabah, Blokir IMEI Ponsel BM Tetap 18 April
- Pandemi Covid-19 tengah melanda Indonesia. Meski demikian, wabah penyakit ini dipastikan tidak akan menghambat implementasi aturan pemblokiran ponsel Black Market lewat IMEI pada 18 April 2020 mendatang.
Hal tersebut disampaikan Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) Kementerian Kominfo, Ismail. "Sejauh ini, belum ada keputusan dari Menteri untuk pengunduran waktu (implementasi)," ungkap Ismail melalui pesan singkat, Selasa (7/4/2020).
Baca juga: Rangkuman Regulasi Blokir Ponsel BM lewat IMEI
Kementerian Kominfo sendiri sebelumnya telah memutuskan untuk menggunakan skema whitelist untuk memblokir IMEI ponsel Black Market yang beredar di Indonesia.
Skema whitelist merupakan metode preventif guna melindungi pelanggan dengan cara memberikan kepastian hukum perangkat sebelum dibeli oleh masyarakat.
"Sesuai dengan peraturan tiga kementerian terhitung mulai 18 April dengan skema whitelist yaitu secara prefentif. Agar masyarakat tahu terlebih dahulu legalitas ponsel yang dibeli," ungkap Ismail pada Jumat (28/2/2020) lalu.
Kominfo juga menegaskan bahwa regulasi ini berlaku ke depan. Artinya, ponsel ilegal yang aktif sebelum tanggal 18 April akan tetap dapat tersambung ke jaringan seluler, meski nomor IMEI-nya tidak terdaftar di database Kementerian Perindustrian (Kemenperin).
Baca juga: Ponsel BM yang Sudah Dipakai sebelum 18 April Tidak Kena Blokir
Skema pemblokiran whitelist menerapkan mekanisme "normally off", di mana hanya ponsel IMEI legal/terdaftar saja yang bisa tersambung ke jaringan operator seluler.
Metode ini bertujuan agar konsumen mengetahui ponselnya ilegal atau tidak, sebelum membeli ponsel dan membawa pulang.
Regulasi pemblokiran ponsel BM sebenarnya sudah disahkan pada Oktober 2019 lalu ketika Rudiantara masih menjabat sebagai Menteri Komunikasi dan Informatika.
Dalam pembuatan regulasi tersebut, ada tiga kementerian yang terlibat yakni Kementerian Kominfo, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian Perdagangan.
Baca juga: Pemerintah Putuskan Pakai Skema Whitelist untuk Blokir IMEI Ponsel BM
Menurut Rudiantara kala itu, pemblokiran baru akan diterapkan pada April 2020 karena pemerintah pun butuh waktu untuk mensosialisasikan aturan tersebut kepada masyarakat.
Adapun regulasi ini ditujukan kepada perangkat HKT atau handphone (ponsel), komputer genggam, dan tablet.
Terkini Lainnya
- Jepang Siapkan Superkomputer Terkuat di Dunia
- Arti Istilah “Ang Ang Ang” yang Lagi Ramai di TikTok
- YouTuber iShowSpeed Live Streaming di Indonesia, Makan Gorengan dan Nasi Padang
- Cara Mengatasi Airdrop Menunggu Terus Menerus dan Tidak Bisa Menerima Data di iPhone
- Tampilan Control Center iPhone di iOS 18 Bisa Dimodifikasi, Begini Caranya
- Awas! iPad Jangan Update ke iPadOS 18 Dulu, Bisa "Freeze"
- 10 Fitur iOS 18 yang Menarik Dicoba, Bisa Ganti Ikon Aplikasi dan Control Center
- Chat Gamer di Discord Kini Tidak Bisa Diintip Hacker
- Cerita Kontingen E-sports Jabar, Sabet Emas PON Nomor Free Fire meski "Bentrok" Turnamen ASEAN
- Kapal Induk Italia "Cavour" Sandar di Jakarta, Bawa Jet Tempur F-35
- Tidak Ada Game PC di PON XXI 2024 Cabor E-sports, Kenapa?
- iPhone dan HP Android Akhirnya Akur, Bisa "SMS-an" Gratis
- Office LTSC 2024 Resmi, Tanpa Internet dan Tak Perlu Berlangganan
- Kompetisi Microsoft Excel Digelar di Indonesia untuk Pertama Kalinya, Final di Las Vegas
- Game "Final Fantasy XVI" Meluncur di PC, Ini Harganya di Indonesia
- Xiaomi Perkenalkan Mi Kids Watch 4 dan Mi Kids Watch 4 Pro untuk Anak
- Khawatir Pakai Zoom? Ini 6 Aplikasi Meeting Online Alternatif
- Trafik Broadband Telkomsel Naik 16 Persen Selama WFH
- Sejumlah Sekolah di New York Dilarang Pakai Zoom
- Intel Luncurkan Prosesor Core H-Series untuk Laptop Gaming