Virus Corona Mewabah, Blokir IMEI Ponsel BM Tetap 18 April
- Pandemi Covid-19 tengah melanda Indonesia. Meski demikian, wabah penyakit ini dipastikan tidak akan menghambat implementasi aturan pemblokiran ponsel Black Market lewat IMEI pada 18 April 2020 mendatang.
Hal tersebut disampaikan Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) Kementerian Kominfo, Ismail. "Sejauh ini, belum ada keputusan dari Menteri untuk pengunduran waktu (implementasi)," ungkap Ismail melalui pesan singkat, Selasa (7/4/2020).
Baca juga: Rangkuman Regulasi Blokir Ponsel BM lewat IMEI
Kementerian Kominfo sendiri sebelumnya telah memutuskan untuk menggunakan skema whitelist untuk memblokir IMEI ponsel Black Market yang beredar di Indonesia.
Skema whitelist merupakan metode preventif guna melindungi pelanggan dengan cara memberikan kepastian hukum perangkat sebelum dibeli oleh masyarakat.
"Sesuai dengan peraturan tiga kementerian terhitung mulai 18 April dengan skema whitelist yaitu secara prefentif. Agar masyarakat tahu terlebih dahulu legalitas ponsel yang dibeli," ungkap Ismail pada Jumat (28/2/2020) lalu.
Kominfo juga menegaskan bahwa regulasi ini berlaku ke depan. Artinya, ponsel ilegal yang aktif sebelum tanggal 18 April akan tetap dapat tersambung ke jaringan seluler, meski nomor IMEI-nya tidak terdaftar di database Kementerian Perindustrian (Kemenperin).
Baca juga: Ponsel BM yang Sudah Dipakai sebelum 18 April Tidak Kena Blokir
Skema pemblokiran whitelist menerapkan mekanisme "normally off", di mana hanya ponsel IMEI legal/terdaftar saja yang bisa tersambung ke jaringan operator seluler.
Metode ini bertujuan agar konsumen mengetahui ponselnya ilegal atau tidak, sebelum membeli ponsel dan membawa pulang.
Regulasi pemblokiran ponsel BM sebenarnya sudah disahkan pada Oktober 2019 lalu ketika Rudiantara masih menjabat sebagai Menteri Komunikasi dan Informatika.
Dalam pembuatan regulasi tersebut, ada tiga kementerian yang terlibat yakni Kementerian Kominfo, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian Perdagangan.
Baca juga: Pemerintah Putuskan Pakai Skema Whitelist untuk Blokir IMEI Ponsel BM
Menurut Rudiantara kala itu, pemblokiran baru akan diterapkan pada April 2020 karena pemerintah pun butuh waktu untuk mensosialisasikan aturan tersebut kepada masyarakat.
Adapun regulasi ini ditujukan kepada perangkat HKT atau handphone (ponsel), komputer genggam, dan tablet.
Terkini Lainnya
- Cara Pakai Rumus CONCAT di Microsoft Excel dan Contoh Penggunaannya
- Sony Aplha 1 II Diumumkan, Kamera Mirrorless dengan AI dan Layar Fleksibel
- Pengguna Threads Instagram Kini Bisa Buat Tab Feed Khusus Sendiri
- Waspada, Ini Bahayanya Menyimpan Password Otomatis di Browser Internet
- Tabel Spesifikasi Oppo Find X8 di Indonesia, Harga Rp 13 Jutaan
- Facebook Messenger Kedatangan Update Besar, Video Call Makin Jernih
- Apakah Aman Main HP Sambil BAB di Toilet? Begini Penjelasannya
- WhatsApp Rilis Fitur Voice Message Transcripts, Ubah Pesan Suara Jadi Teks
- Cara Mencari Akun Facebook yang Lupa E-mail dan Password, Mudah
- ZTE Nubia Z70 Ultra Meluncur, HP Bezel Tipis dengan Tombol Kamera Khusus
- Spesifikasi dan Harga Oppo Find X8 Pro di Indonesia
- Smartphone Vivo Y300 Meluncur, HP dengan "Ring Light" Harga Rp 4 Jutaan
- Oppo Find X8 Pro Punya Dua Kamera "Periskop", Bukan Cuma untuk Fotografi
- Ini Komponen Apple yang Akan Diproduksi di Bandung
- Inikah Bocoran Desain Samsung Galaxy S25 Ultra "Paling Dekat"?
- Xiaomi Perkenalkan Mi Kids Watch 4 dan Mi Kids Watch 4 Pro untuk Anak
- Khawatir Pakai Zoom? Ini 6 Aplikasi Meeting Online Alternatif
- Trafik Broadband Telkomsel Naik 16 Persen Selama WFH
- Sejumlah Sekolah di New York Dilarang Pakai Zoom
- Intel Luncurkan Prosesor Core H-Series untuk Laptop Gaming