Rangkuman Regulasi Blokir Ponsel BM lewat IMEI
- Pemerintah melalui tiga kementerian yakni Kementerian Kominfo, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Perindustrian memutuskan skema whitelist akan dipakai untuk pemblokiran ponsel ilegal (black market, BM) melalui deteksi IMEI perangkat.
Skema whitelis merupakan metode preventif, di mana konsumen bisa mengetahui atau mengecek apakah ponselnya ilegal atau tidak, sebelum membeli dan membawa pulang.
"Sesuai dengan peraturan tiga kementerian terhitung mulai 18 April dengan skema whitelist yaitu secara prefentif. Agar masyarakat tahu terlebih dahulu legalitas ponsel yang dibeli," ungkap Ismail, Dirjen SDPPI Kementerian Kominfo di Jakarta, Jumat (28/2/2020).
Pemerintah pun mengimbau masyarakat untuk beli perangkat handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT) yang legal. Legalitas ponsel bisa dicek lewat halaman Kemenperin sebelum pembelian baik melalui toko ataupun online.
Baca juga: Pemerintah Putuskan Pakai Skema Whitelist untuk Blokir IMEI Ponsel BM
Jika terdaftar di halaman Kemenperin, perangkat tersebut dapat dipastikan legal dan dapat digunakan. Jika tidak, ponsel tidak akan mendapatkan jaringan seluler dari seluruh operator telekomunikasi di Indonesia.
HP BM lama tak terblokir asal...
Seperti disebut di atas, pengendalian ponsel ilegal/BM lewat IMEI mulai berlaku 18 April 2020. Regulasi ini menyasar ponsel BM yang beredar di Indonesia, dan perangkat yang dibeli atau berasal dari luar negeri.
Sedangkan untuk perangkat yang saat ini telah aktif (sudah terpasang kartu SIM dan terhubung dengan operator seluler lokal) maka tidak perlu khawatir akan terblokir.
"Semua pelanggan yang hari ini sudah pake HP-nya, tidak akan ada perubahan apa-apa dan tetap aktif," ujar Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Indrasari Wisnu Wardhana di Jakarta, Jumat (28/2/2020).
Baca juga: Ponsel BM yang Sudah Dipakai sebelum 18 April Tidak Kena Blokir
Beli ponsel dari luar negeri dibatasi 2 unit
Sementara bagi yang ingin membeli ponsel dari luar negeri, setiap orang dibatasi hanya boleh membawa masuk dua perangkat.
Hal itu diungkapkan oleh Direktur Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan, Heru Pambudi yang menyebut bahwa pembelian ponsel hand carry dari luar negeri hanya dibatasi maksimal dua perangkat.
Baca juga: Beli Ponsel dari Luar Negeri Hanya Boleh Maksimal 2 Unit
"Itu dibatasi maksimal dua, lagipula kan sebenernya kalau mau dagang, ada kanalnya, kanal dagang. Ya ketentuannya pasti beda dengan barang tentengan (hand carry), bawaan, atau kiriman," ujar Heru di Jakarta, Jumat (28/2/2020).
Pajak ponsel dari luar negeri
Mengenai pajak, Heru menyebut bahwa ponsel dengan harga minimal 500 dollar AS (sekitar Rp 7 juta) akan dikenakan pajak yang berlaku. Selain bakal dikenai pajak, ponsel yang dibawa dari luar negeri itu juga wajib didaftarkan IMEI-nya.
Terkini Lainnya
- Sejarah Urutan Versi Android dari Paling Awal hingga Terbaru
- Bisnis Game Lebih Cuan dari Streaming Video dan Musik, Menurut Riset
- Kenapa TWS di MacBook Terus Putus-putus? Begini Cara Mengatasinya
- AMD dan Intel Rebutan Bikin Chip untuk PS6, Siapa Pemenangnya?
- 6 Tips biar HP Xiaomi Tidak Lemot dan Lancar
- Harga dan Spesifikasi nubia V60 Design di Indonesia
- iOS 18 Sudah Tersedia, Apakah iPhone 11 Bisa Update?
- Intel dan Amazon Kerja Bareng Kembangkan Chip untuk AI
- Daftar iPhone yang Tak Kebagian iOS 18
- Belum Resmi Dirilis, Samsung Galaxy S24 FE Segera Masuk Indonesia?
- 5 Cara Cek Kesehatan Baterai Laptop dengan Mudah, Lengkap untuk Semua Model
- Cek iPhone Kamu Kebagian iOS 18 atau Tidak, Begini Caranya
- Daftar iPhone yang Kebagian iOS 18
- Twit Elon Musk yang Sudah Dihapus Bikin Geram Gedung Putih
- Apple Fanboy Ternyata Enggak Buru-buru Ganti iPhone Baru
- Karyawan Google di Swiss Positif Terjangkit Virus Corona
- Beredar, Bocoran Gambar dan Spesifikasi Samsung Galaxy A11
- Spesifikasi Lengkap dan Harga Samsung Galaxy A01 di Indonesia
- Bocoran Gambar dan Harga Realme 6, Termurah Rp 1 Jutaan
- Ini Jadwal Update Android 10 untuk Ponsel Samsung di Indonesia