Rangkuman Regulasi Blokir Ponsel BM lewat IMEI
- Pemerintah melalui tiga kementerian yakni Kementerian Kominfo, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Perindustrian memutuskan skema whitelist akan dipakai untuk pemblokiran ponsel ilegal (black market, BM) melalui deteksi IMEI perangkat.
Skema whitelis merupakan metode preventif, di mana konsumen bisa mengetahui atau mengecek apakah ponselnya ilegal atau tidak, sebelum membeli dan membawa pulang.
"Sesuai dengan peraturan tiga kementerian terhitung mulai 18 April dengan skema whitelist yaitu secara prefentif. Agar masyarakat tahu terlebih dahulu legalitas ponsel yang dibeli," ungkap Ismail, Dirjen SDPPI Kementerian Kominfo di Jakarta, Jumat (28/2/2020).
Pemerintah pun mengimbau masyarakat untuk beli perangkat handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT) yang legal. Legalitas ponsel bisa dicek lewat halaman Kemenperin sebelum pembelian baik melalui toko ataupun online.
Baca juga: Pemerintah Putuskan Pakai Skema Whitelist untuk Blokir IMEI Ponsel BM
Jika terdaftar di halaman Kemenperin, perangkat tersebut dapat dipastikan legal dan dapat digunakan. Jika tidak, ponsel tidak akan mendapatkan jaringan seluler dari seluruh operator telekomunikasi di Indonesia.
HP BM lama tak terblokir asal...
Seperti disebut di atas, pengendalian ponsel ilegal/BM lewat IMEI mulai berlaku 18 April 2020. Regulasi ini menyasar ponsel BM yang beredar di Indonesia, dan perangkat yang dibeli atau berasal dari luar negeri.
Sedangkan untuk perangkat yang saat ini telah aktif (sudah terpasang kartu SIM dan terhubung dengan operator seluler lokal) maka tidak perlu khawatir akan terblokir.
"Semua pelanggan yang hari ini sudah pake HP-nya, tidak akan ada perubahan apa-apa dan tetap aktif," ujar Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Indrasari Wisnu Wardhana di Jakarta, Jumat (28/2/2020).
Baca juga: Ponsel BM yang Sudah Dipakai sebelum 18 April Tidak Kena Blokir
Beli ponsel dari luar negeri dibatasi 2 unit
Sementara bagi yang ingin membeli ponsel dari luar negeri, setiap orang dibatasi hanya boleh membawa masuk dua perangkat.
Hal itu diungkapkan oleh Direktur Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan, Heru Pambudi yang menyebut bahwa pembelian ponsel hand carry dari luar negeri hanya dibatasi maksimal dua perangkat.
Baca juga: Beli Ponsel dari Luar Negeri Hanya Boleh Maksimal 2 Unit
"Itu dibatasi maksimal dua, lagipula kan sebenernya kalau mau dagang, ada kanalnya, kanal dagang. Ya ketentuannya pasti beda dengan barang tentengan (hand carry), bawaan, atau kiriman," ujar Heru di Jakarta, Jumat (28/2/2020).
Pajak ponsel dari luar negeri
Mengenai pajak, Heru menyebut bahwa ponsel dengan harga minimal 500 dollar AS (sekitar Rp 7 juta) akan dikenakan pajak yang berlaku. Selain bakal dikenai pajak, ponsel yang dibawa dari luar negeri itu juga wajib didaftarkan IMEI-nya.
Terkini Lainnya
- Apa Itu Product Active Failed di Microsoft Word? Begini Penyebab dan Cara Mengatasinya
- TikTok Tidak Bisa Diakses Lagi di Amerika Serikat
- Cara Masukkan Tabel di Pesan Gmail dengan Mudah
- 3 Cara Menghapus Cache di iPhone dengan Mudah dan Praktis
- CEO TikTok Ternyata Pernah Magang di Facebook
- Aplikasi TikTok Hilang dari Google Play Store dan Apple App Store AS
- Cara Factory Reset HP Xiaomi dengan Mudah dan Praktis
- Apa Arti “Re” di Gmail dan Mengapa Muncul saat Membalas Pesan?
- TikTok Jawab Putusan AS, Sebut 170 Juta Pengguna Akan Terdampak Penutupan
- Microsoft Hentikan Dukungan Office di Windows 10 Tahun Ini
- TikTok Terancam Ditutup, Medsos RedNote Jadi Aplikasi No. 1 di AS
- Amerika Akan Blokir TikTok, Siapa yang Bakal Diuntungkan?
- Spesifikasi dan Harga Oppo Reno 13 5G di Indonesia
- Langkah Pertama yang Harus Dilakukan saat HP Hilang
- Kapan Sebaiknya Reset Pabrik pada HP? Begini Penjelasannya
- Karyawan Google di Swiss Positif Terjangkit Virus Corona
- Beredar, Bocoran Gambar dan Spesifikasi Samsung Galaxy A11
- Spesifikasi Lengkap dan Harga Samsung Galaxy A01 di Indonesia
- Bocoran Gambar dan Harga Realme 6, Termurah Rp 1 Jutaan
- Ini Jadwal Update Android 10 untuk Ponsel Samsung di Indonesia