Beli Ponsel dari Luar Negeri Hanya Boleh Maksimal 2 Unit

JAKARTA, - Pemerintah telah menyiapkan regulasi pemblokiran ponsel BM lewat IMEI yang mulai berlaku pada 18 April 2020. Aturan ini pun menyasar ponsel yang dibawa atau dibeli dari luar negeri ke Indonesia.
Terkait hal itu, bagi yang membeli ponsel dari luar negeri, setiap orang dibatasi hanya boleh membawa dua perangkat.
Hal itu diungkapkan oleh Direktur Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan, Heru Pambudi yang menyebut bahwa pembelian ponsel hand carry dari luar negeri hanya dibatasi maksimal dua perangkat.
Sedangkan untuk kepentingan berdagang, ia menjelaskan bahwa peraturannya pun akan berbeda.
Baca juga: Beli Ponsel di Luar Negeri? Daftarkan IMEI Supaya Tidak Diblokir
"Itu dibatasi maksimal dua, lagipula kan sebenernya kalau mau dagang, ada kanalnya, kanal dagang. Ya ketentuannya pasti beda dengan barang tentengan (hand carry), bawaan, atau kiriman," ujar Heru di Jakarta, Jumat (28/2/2020).
Mengenai pajak, Heru menyebut bahwa ponsel dengan harga minimal 500 dollar AS (sekitar Rp 7 juta) akan dikenakan pajak yang berlaku. Selain bakal dikenai pajak, ponsel yang dibawa dari luar negeri itu juga wajib didaftarkan IMEI-nya.
Soal mekanisme pendaftaran IMEI ponsel dari luar negeri yang masuk ke Indonesia, Heru menjelaskan bahwa nomor IMEI ponsel tersebut harus diregistrasi dahulu melalui situs imei.kemenperin.go.id atau melalui aplikasi.
Jika nomor IMEI tidak langsung didaftarkan, maka ponsel tersebut dinyatakan ilegal alias BM. Ponsel yang IMEI-nya diblokir tidak bisa terhubung dengan operator seluler, namun fungsi WiFi masih bisa digunakan.
Baca juga: Ponsel BM yang Sudah Dipakai sebelum 18 April Tidak Kena Blokir
Kemendag, Kemenperin, dan Kominfo bekerja sama untuk menyiapkan platform registrasi IMEI bagi yang membawa ponsel dari luar negeri.
"Sebenarnya template-nya sudah ada, tapi masih dalam tahap uji coba, nantinya dia (orang yang membawa ponsel dari luar negeri) register, kemudian bayar pajak, lalu kita masukkan data pembayarannya, selesai," ujarnya.
Akan tetapi, bagi mereka yang lupa mendaftarkan IMEI namun telah membayar pajak impor perangkat, Pemerintah pun masih akan membahas hal ini lebih lanjut.
Terkini Lainnya
- Harga iPhone 11, 11 Pro, dan iPhone 11 Pro Max Bekas Terbaru, Mulai Rp 5 Jutaan
- AMD Umumkan CPU 2nm Pertama "Venice", Meluncur 2026
- Harga iPhone XR Second Terbaru April 2025, Mulai Rp 4 Jutaan
- HP Android yang Dikunci 3 Hari Terus-menerus Akan Restart Sendiri
- Tanggal "Legal Day One" Efektif Hari Ini, Operator Seluler XLSmart Beroperasi
- SSD Samsung 9100 Pro dan Pro Heatsink Resmi di Indonesia, Harga mulai Rp 3 Jutaan
- 7 Hal yang Perlu Diketahui soal Aktivasi MFA ASN
- Tablet Samsung Galaxy Tab S10 FE Series Siap Masuk Indonesia
- Cara Bikin Foto AI Main PS Bareng Artis via ChatGPT yang Ramai di Medsos
- HP Android Honor Power Meluncur, Bawa Baterai Jumbo 8.000 mAh
- Ketika HP dan Laptop "Dibebaskan" Trump tapi Tetap Mahal di Indonesia
- Mark Zuckerberg Terancam Kehilangan Instagram dan WhatsApp
- 3 Cara Cek HP Support eSIM di Android dan iPhone dengan Mudah
- Elon Musk Dulu Ejek Bentuk Roket yang Bawa Katy Perry ke Luar Angkasa
- Pasar Ponsel Dunia Tumbuh Awal 2025 berkat Ponsel Samsung dan Apple Ini
- Mulai 18 April, Masyarakat Diminta Cek IMEI Sebelum Beli Ponsel
- Speaker Pintar Google Home Resmi Mendukung Bahasa Indonesia
- Pengadaan Mesin EIR untuk Blokir Ponsel BM Tak Disubsidi Pemerintah
- GoJek Berikan Edukasi Keamanan Digital lewat Aplikasi
- Samsung Galaxy A01 Resmi Masuk Indonesia, Ini Harganya