Pengadaan Mesin EIR untuk Blokir Ponsel BM Tak Disubsidi Pemerintah

JAKARTA - Regulasi pemblokiran ponsel black market melalui identifikasi nomor IMEI akan mulai diimplementasikan pada 18 April 2020 mendatang. Pemerintah memutuskan menggunakan mekanisme whitelist dalam menerapkan aturan ini.
Dalam implementasinya, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mewajibkan pengadaan mesin Equipment Indentity Registered (EIR) kepada operator seluler. Nantinya, mesin EIR akan menjadi bagian dari sistem penindakan ponsel ilegal melalui aturan IMEI.
Baca juga: Pemerintah Putuskan Pakai Skema Whitelist untuk Blokir IMEI Ponsel BM
Dirjen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) Kementerian Kominfo, Ismail, mengatakan bahwa tidak ada subsidi dari pemerintah untuk operator seluler terkait pengadaan mesin EIR ini.
Ia mengatakan, hal tesebut sudah disepakati oleh Kementerian Kominfo dan Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI).
"Sudah tadi selesai, ATSI sudah sepakat. Tidak ada (insentif), semua sudah disiapkan dari operator. Operator sudah bersedia. Tidak perlu kita pertentangkan lagi," kata Ismail dalam konferensi pers di kantor Kemenkominfo, Jakarta, Jumat (28/2/2020).
Meski sempat disebut butuh investasi besar untuk pengadaan mesin EIR, Wakil Ketua ATSI, Merza Fachys, mengtakan bahwa semua operator seluler telah sepakat untuk melakukan pengadaan mesin tersebut.
Baca juga: Beli Ponsel di Luar Negeri? Daftarkan IMEI Supaya Tidak Diblokir
"Semua operator akan mengadakan perangkat EIR. Jadi soal harga, bukan diskusi lagi," kata Merza di kantor Kementerian Kominfo, Jumat (28/2/2020).
Pada bulan September tahun lalu ATSI sempat mengeluhkan biaya investasi pengadaan mesin identifikasi IMEI ponsel BM (EIR) yang harganya disebut sangat mahal.
Ketua Umum ATSI Ririek Adriansyah kala itu berharap agar biaya investasi pengadaan mesin tersebut tidak diserahkan sepenuhnya ke operator seluler.
Sebab, potensi manfaat yang bakal didapat pihak tertentu dari pengadaan mesin EIR jauh lebih besar ketimbang biaya yang dibebankan kepada operator.
Terkini Lainnya
- Huawei Pastikan Ponsel Lipat Tiga Mate XT Ultimate Rilis di Indonesia
- Harga iPhone 11, 11 Pro, dan iPhone 11 Pro Max Bekas Terbaru, Mulai Rp 5 Jutaan
- AMD Umumkan CPU 2nm Pertama "Venice", Meluncur 2026
- Harga iPhone XR Second Terbaru April 2025, Mulai Rp 4 Jutaan
- HP Android yang Dikunci 3 Hari Terus-menerus Akan Restart Sendiri
- Tanggal "Legal Day One" Efektif Hari Ini, Operator Seluler XLSmart Beroperasi
- SSD Samsung 9100 Pro dan Pro Heatsink Resmi di Indonesia, Harga mulai Rp 3 Jutaan
- 7 Hal yang Perlu Diketahui soal Aktivasi MFA ASN
- Tablet Samsung Galaxy Tab S10 FE Series Siap Masuk Indonesia
- Cara Bikin Foto AI Main PS Bareng Artis via ChatGPT yang Ramai di Medsos
- HP Android Honor Power Meluncur, Bawa Baterai Jumbo 8.000 mAh
- Ketika HP dan Laptop "Dibebaskan" Trump tapi Tetap Mahal di Indonesia
- Mark Zuckerberg Terancam Kehilangan Instagram dan WhatsApp
- 3 Cara Cek HP Support eSIM di Android dan iPhone dengan Mudah
- Elon Musk Dulu Ejek Bentuk Roket yang Bawa Katy Perry ke Luar Angkasa
- Samsung Galaxy A01 Resmi Masuk Indonesia, Ini Harganya
- Ponsel BM yang Sudah Dipakai sebelum 18 April Tidak Kena Blokir
- Beli Ponsel di Luar Negeri? Daftarkan IMEI Supaya Tidak Diblokir
- Pemerintah Putuskan Pakai Skema Whitelist untuk Blokir IMEI Ponsel BM
- Acara Terbesar Facebook Harusnya Mei, Dibatalkan Februari karena Covid-19