Beli Ponsel di Luar Negeri? Daftarkan IMEI Supaya Tidak Diblokir

JAKARTA - Regulasi pemblokiran ponsel ilegal (black market, BM) melalui identifikasi nomor IMEI akan mulai diterapkan pada 18 April mendatang. Ponsel yang dibeli secara pribadi di luar negeri pun wajib mengikuti ketentuan kalau tak mau diblokir.
Menurut Direktur Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan, Heru Pambudi, nomor IMEI dari ponsel yang dibawa dari luar negeri harus didaftarkan terlebih dahulu melalui halaman imei.kemenperin.go.id.
Pendaftaran dilakukan sebelum ponsel diaktifkan dan tersambung ke jaringan seluler di Indonesia. Jika nomor IMEI-nya tidak didaftarkan, maka ponsel tersebut akan dianggap sebagai ponsel ilegal dan dblokir dari jaringan seluler.
Baca juga: Apa Itu Mekanisme Blacklist dan Whitelist Blokir IMEI Ponsel BM?
"Kalau kelupaan (tidak registrasi), karena dia tidak terdaftar ya diblokir. Tidak bisa digunakan," ungkap Heru saat ditemui di kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jakarta, Jumat (28/2/2020).
Kendati demikian, Heru belum dapat memastikan apakah nantinya akan ada mekanisme pendaftaran khusus untuk ponsel dari luar negeri yang lupa didaftarkan pemiliknya.

Heru juga menegaskan nantinya, ponsel yang dibawa dari luar negeri harus membayar pajak ketika masuk ke Indonesia melalui Bea Cukai. Nilai minimum ponsel yang harus membayar pajak masuk ke Indonesia adalah 500 dollar AS.
Baca juga: Pemerintah Putuskan Pakai Skema Whitelist untuk Blokir IMEI Ponsel BM
Pemerintah sendiri baru saja memutuskan menggunakan skema whitelist untuk memblokir ponsel ilegal melalui IMEI. Mekanismenya adalah "normally off", di mana hanya ponsel IMEI legal/terdaftar saja yang bisa tersambung ke jaringan operator seluler.
Metode ini bertujuan agar konsumen mengetahui ponselnya ilegal atau tidak, sebelum membeli ponsel dan membawa pulang.
Untuk dapat mengetahui legalitas ponsel, pengecekan dapat dilakukan melalui halaman imei.kemenperin.go.id dengan mencantumkan nomor IMEI ponsel yang akan dibeli.
Terkini Lainnya
- Nothing CMF Buds 2 Diam-diam Muncul di Situs Resmi, TWS Murah dengan ANC
- Daftar Operator Seluler yang Menyediakan eSIM di Indonesia
- Spesifikasi Laptop untuk Tes Rekrutmen Bersama BUMN 2025, Penting Diperhatikan
- OpenAI Siapkan Media Sosial Mirip X, Berbasis ChatGPT
- Sidang Antimonopoli Meta: Mark Zuckerberg Bisa Dipaksa Jual Instagram dan WhatsApp
- Telkomsel Rilis Paket Bundling iPhone 16, Rp 50.000 Kuota 58 GB
- Daftar HP yang Mendukung eSIM di Indonesia
- Membawa Inovasi AI Lebih Dekat ke Semua Orang
- Samsung Rilis Galaxy A06 5G Edisi Free Fire, Banyak Aksesori Bikin "Booyah"
- Apakah iPhone XR Masih Layak Beli di Tahun 2025? Begini Penjelasannya
- Apa Itu eSIM? Begini Perbedaannya dengan Kartu SIM Biasa
- Huawei Pastikan Ponsel Lipat Tiga Mate XT Ultimate Rilis di Indonesia
- Harga iPhone 11, 11 Pro, dan iPhone 11 Pro Max Bekas Terbaru, Mulai Rp 5 Jutaan
- AMD Umumkan CPU 2nm Pertama "Venice", Meluncur 2026
- Harga iPhone XR Second Terbaru April 2025, Mulai Rp 4 Jutaan
- Pemerintah Putuskan Pakai Skema Whitelist untuk Blokir IMEI Ponsel BM
- Acara Terbesar Facebook Harusnya Mei, Dibatalkan Februari karena Covid-19
- Jokowi Sebut Regulasi Data Center Microsoft di Indonesia Selesai Seminggu
- Kisah Hengki Jualan Ayam Penyet Pakai Aplikasi Online, Pendapatan Naik 50 Persen
- Telkomsel Tercepat dan Smartfren Terluas Versi OpenSignal