Mulai 18 April, Masyarakat Diminta Cek IMEI Sebelum Beli Ponsel
JAKARTA, - Mulai tanggal 18 April 2020, pemerintah Indonesia akan melakukan pemblokiran terhadap ponsel black market (BM) melalui identifikasi nomor IMEI.
Ponsel tidak resmi yang tidak terdaftar di basis data Kementerian Perindustrian, tidak akan dapat terhubung dengan jaringan seluler.
Pemerintah melalui Kementerian Kominfo, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian Perdagangan, mengimbau masyarakat agar mengecek terlebih dahulu nomor IMEI ponsel yang akan dibeli.
IMEI tersebut bisa dilihat melalui stiker yang ada pada bagian belakang dus ponsel. Adapun pengecekan IMEI bisa dilakukan melalui laman imei.kemenperin.go.id.
"Pemerintah mengimbau masyarakat untuk beli perangkat handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT) yang legal. Know your mobile lewat halaman Kemenperin sebelum pembelian baik melalui toko ataupun online," kata Ismail, Dirjen SDPPI Kementerian Kominfo, saat ditemui KompasTekno di Jakarta, Jumat (28/2/2020).
Jika terdaftar di halaman Kemenperin, perangkat tersebut dapat dipastikan legal dan dapat digunakan. Jika tidak, ponsel tidak akan mendapatkan jaringan seluler dari seluruh operator telekomunikasi di Indonesia.
Baca juga: Kena Blokir IMEI, Ponsel BM Tetap Bisa Terhubung WiFi
Wakil Ketua Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI), Merza Fachys, mengatakan hal senada. Ia mengatakan, imbauan tersebut berlaku untuk calon pembeli handphone setelah regulasi ini diimplementasikan.
"Untuk nanti (setelah kebijakan berjalan) dan mau membeli (ponsel) cek-lah IMEI-nya dulu, karena IMEI akan tertulis di luar (kemasan) sesuai dengan aturan Kementerian Perdagangan. Kalau legal, belilah. Kalau tidak, jangan," kata Merza.
Pemerintah sendiri baru saja memutuskan mekansime pemblokiran ponsel black market ini.
Pemerintah akan menggunakan skema whitelist. Skema pemblokiran whitelist menerapkan mekanisme "normally off", di mana hanya ponsel IMEI legal/terdaftar saja yang bisa tersambung ke jaringan operator seluler.
Metode ini bertujuan agar konsumen mengetahui ponselnya ilegal atau tidak, sebelum membeli ponsel dan membawa pulang.
Baca juga: Langgar Aturan IMEI, Izin Dicabut dan Ponsel Ditarik dari Pasaran
Terkini Lainnya
- Sejarah Silicon Valley, Tempat Bersarangnya Para Raksasa Teknologi
- YouTube Rilis Fitur Saweran "Jewels", Mirip Coin di TikTok
- Cara Buat Daftar Isi yang Bisa Diklik Otomatis di Google Docs
- Twilio Ungkap Rahasia Cara Memberi Layanan Pelanggan secara Maksimal
- Berapa Lama WhatsApp Diblokir karena Spam? Ini Dia Penjelasannya
- Fungsi Rumus AVERAGE dan Contoh Penggunaannya
- 2 Cara Menyembunyikan Nomor saat Telepon di HP dengan Mudah dan Praktis
- Kata POV Sering Keliru di Medsos, Begini Arti yang Benar
- Cara Langganan GetContact biar Bisa Cek Tag Nomor Lain
- Samsung Bikin Galaxy S25 Versi Tipis demi Saingi iPhone 17 Air?
- Mana Lebih Baik, Laptop Windows atau Chromebook? Begini Pertimbangannya
- AI Baru Buatan Induk ChatGPT Bisa Ambil Alih Komputer Pengguna
- Kenapa Fitur Find My Device Tidak Berfungsi? Begini Penjelasannya
- Hati-hati, Ini Dia Risiko Pakai Password Sama di Banyak Akun Media Sosial
- Cara Mengubah Tulisan WhatsApp jadi Kecil di iPhone dan HP Android
- Wabah Virus Corona, Pabrik Google Dipindah ke Vietnam
- Speaker Pintar Google Home Resmi Mendukung Bahasa Indonesia
- Pengadaan Mesin EIR untuk Blokir Ponsel BM Tak Disubsidi Pemerintah
- GoJek Berikan Edukasi Keamanan Digital lewat Aplikasi
- Samsung Galaxy A01 Resmi Masuk Indonesia, Ini Harganya