Mulai 18 April, Masyarakat Diminta Cek IMEI Sebelum Beli Ponsel

JAKARTA, - Mulai tanggal 18 April 2020, pemerintah Indonesia akan melakukan pemblokiran terhadap ponsel black market (BM) melalui identifikasi nomor IMEI.
Ponsel tidak resmi yang tidak terdaftar di basis data Kementerian Perindustrian, tidak akan dapat terhubung dengan jaringan seluler.
Pemerintah melalui Kementerian Kominfo, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian Perdagangan, mengimbau masyarakat agar mengecek terlebih dahulu nomor IMEI ponsel yang akan dibeli.
IMEI tersebut bisa dilihat melalui stiker yang ada pada bagian belakang dus ponsel. Adapun pengecekan IMEI bisa dilakukan melalui laman imei.kemenperin.go.id.
"Pemerintah mengimbau masyarakat untuk beli perangkat handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT) yang legal. Know your mobile lewat halaman Kemenperin sebelum pembelian baik melalui toko ataupun online," kata Ismail, Dirjen SDPPI Kementerian Kominfo, saat ditemui KompasTekno di Jakarta, Jumat (28/2/2020).
Jika terdaftar di halaman Kemenperin, perangkat tersebut dapat dipastikan legal dan dapat digunakan. Jika tidak, ponsel tidak akan mendapatkan jaringan seluler dari seluruh operator telekomunikasi di Indonesia.
Baca juga: Kena Blokir IMEI, Ponsel BM Tetap Bisa Terhubung WiFi
Wakil Ketua Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI), Merza Fachys, mengatakan hal senada. Ia mengatakan, imbauan tersebut berlaku untuk calon pembeli handphone setelah regulasi ini diimplementasikan.
"Untuk nanti (setelah kebijakan berjalan) dan mau membeli (ponsel) cek-lah IMEI-nya dulu, karena IMEI akan tertulis di luar (kemasan) sesuai dengan aturan Kementerian Perdagangan. Kalau legal, belilah. Kalau tidak, jangan," kata Merza.
Pemerintah sendiri baru saja memutuskan mekansime pemblokiran ponsel black market ini.
Pemerintah akan menggunakan skema whitelist. Skema pemblokiran whitelist menerapkan mekanisme "normally off", di mana hanya ponsel IMEI legal/terdaftar saja yang bisa tersambung ke jaringan operator seluler.
Metode ini bertujuan agar konsumen mengetahui ponselnya ilegal atau tidak, sebelum membeli ponsel dan membawa pulang.
Baca juga: Langgar Aturan IMEI, Izin Dicabut dan Ponsel Ditarik dari Pasaran
Terkini Lainnya
- Huawei Pastikan Ponsel Lipat Tiga Mate XT Ultimate Rilis di Indonesia
- Harga iPhone 11, 11 Pro, dan iPhone 11 Pro Max Bekas Terbaru, Mulai Rp 5 Jutaan
- AMD Umumkan CPU 2nm Pertama "Venice", Meluncur 2026
- Harga iPhone XR Second Terbaru April 2025, Mulai Rp 4 Jutaan
- HP Android yang Dikunci 3 Hari Terus-menerus Akan Restart Sendiri
- Tanggal "Legal Day One" Efektif Hari Ini, Operator Seluler XLSmart Beroperasi
- SSD Samsung 9100 Pro dan Pro Heatsink Resmi di Indonesia, Harga mulai Rp 3 Jutaan
- 7 Hal yang Perlu Diketahui soal Aktivasi MFA ASN
- Tablet Samsung Galaxy Tab S10 FE Series Siap Masuk Indonesia
- Cara Bikin Foto AI Main PS Bareng Artis via ChatGPT yang Ramai di Medsos
- HP Android Honor Power Meluncur, Bawa Baterai Jumbo 8.000 mAh
- Ketika HP dan Laptop "Dibebaskan" Trump tapi Tetap Mahal di Indonesia
- Mark Zuckerberg Terancam Kehilangan Instagram dan WhatsApp
- 3 Cara Cek HP Support eSIM di Android dan iPhone dengan Mudah
- Elon Musk Dulu Ejek Bentuk Roket yang Bawa Katy Perry ke Luar Angkasa
- Wabah Virus Corona, Pabrik Google Dipindah ke Vietnam
- Speaker Pintar Google Home Resmi Mendukung Bahasa Indonesia
- Pengadaan Mesin EIR untuk Blokir Ponsel BM Tak Disubsidi Pemerintah
- GoJek Berikan Edukasi Keamanan Digital lewat Aplikasi
- Samsung Galaxy A01 Resmi Masuk Indonesia, Ini Harganya