Langgar Aturan IMEI, Izin Dicabut dan Ponsel Ditarik dari Pasaran
JAKARTA, - Indonesia akan menerapkan pemblokiran ponsel tidak resmi lewat pengecekan nomor IMEI mulai April 2020. Ponsel dengan IMEI yang tidak terdaftar resmi akan diblokir dan tidak bisa menggunakan jaringan seluler di Indonesia.
Sanksi tersebut akan dialami pengguna yang masih nekat menggunakan ponsel black market (BM). Selain itu, ada sanksi buat produsen dan distributor ponsel jika tidak mematuhi aturan tersebut.
Direktur Pengawasan Barang dan Jasa Kementerian Perdagangan, Ojak Manurung membeberkan sanksi yang akan diberikan kepada pihak vendor ponsel apabila tidak patuh soal pencantuman label IMEI pada kemasan ponsel baru.
"Di sini kewajiban bagi pelaku produsen maupun importir wajib mencantumkan IMEI pada kemasan," ujar Ojak dalam acara jumpa media di Jakarta, Kamis (27/2/2020).
Ojak menyatakan, akan ada pencabutan perizinan apabila tidak mencantumkan label IMEI pada kemasan atau IMEI-nya salah.
Tak hanya soal label IMEI, sanksi juga akan diberikan kepada produsen maupun distributor apabila mereka tidak memberikan jaminan pada konsumennya.
"Terkait dengan peraturan-peraturan ini tentunya nanti ada sanksi, sanksinya terkait dengan misalnya tidak memberikan jaminan pada konsumen tentu di sini ada konsekuensinya," ujar Ojak.
Tak tanggung-tanggung, bagi produsen maupun distributor yang tidak menjalankan hal tersebut, akan mendapat dua sanksi.
"Produk itu harus ditarik dari peredaran, sanksi yang lainnya juga akan ada pencabutan perizinan, tentu melalui tahap peringatan satu dan dua," ujarnya.
Baca juga: Ini Dia, Situs Baru Kemenperin untuk Cek IMEI Ponsel
Aturan untuk mencantumkan label IMEI pada kemasan ponsel, dinilai Ojak, dapat mempermudah konsumen untuk melihat dan memastikan keabsahan nomor IMEI di ponsel mereka.
"Jadi kenapa kita wajibkan, karena itu bisa mempermudah konsumen juga untuk mengecek apakah IMEI-nya sudah benar," pungkas Ojak.
Lebih lanjut, ia turut menjelaskan bahwa penerapan sistem IMEI ini telah diatur melalui dua peraturan menteri.
"Pertama, Permendag nomor 38 tahun 2019 tentang ketentuan petunjuk penggunaan dan jaminan layanan purna jual, lalu yang kedua, yaitu Permendag nomor 79 tahun 2019 mengenai kewajiban pencantuman label dalam bahasa Indonesia," katanya.
Sebagai persiapan menjelang April 2020, Kemendag telah membuat sejumlah persiapan.
"Kita juga akan melakukan sosialisasi kepada distributor, pedagang, dan pengecer di tiga kota yaitu Surabaya, Medan, dan Jakarta dan itu rencana kita sebelum April ini," ujar Ojak.
Baca juga: APSI: Negara Rugi Rp 2,8 Triliun Per Tahun karena Ponsel BM
Terkini Lainnya
- Telkomsel Dukung Industri Game Nasional lewat Keikutsertaan di MPL ID S14
- Cara Membuat YouTube Music "2024 Recap" yang Mirip Spotify Wrapped
- Oppo Rilis Antarmuka ColorOS 15 Global, Sudah Bisa "Circle-to-Search"
- Tablet Oppo Pad 3 Pro Meluncur Global dari Bali, Dilengkapi AI
- Samsung Galaxy Z Flip 7 FE Meluncur Tahun Depan?
- 3 Cara Blokir Telepon Spam di iPhone dengan Mudah dan Praktis
- Algoritma Instagram Kini Bisa Direset, Rekomendasi Konten Bisa Kembali ke Awal
- YouTube Gaming Recap 2024 Dirilis, Kilas Balik Tontonan Game Sepanjang Tahun
- Oppo Find X8 Resmi di Indonesia, HP Pertama dengan Dimensity 9400
- Oppo Find X8 Pro Resmi dengan Tombol Kamera "Quick Button", Ini Harganya di Indonesia
- Suasana Peluncuran Global Oppo Find X8 Series di Bali, Dihadiri Undangan dari Berbagai Negara
- Spesifikasi dan Harga Samsung Galaxy A16 5G di Indonesia
- Oppo Gandeng Merek Fesyen Paris Maison Kitsune, Bikin Casing Find X8 Series
- YouTube Music "2024 Recap" Dirilis, Rangkum Lagu yang Sering Diputar Mirip Spotify "Wrapped"
- Apple Sodorkan Rp 1,5 Triliun demi TKDN iPhone 16, Pemerintah RI?
- Fitur Video Fujifilm X-T4 Bidik Sinematografer dan Vlogger
- Jokowi: Ekonomi Digital Indonesia Terbesar di Asia Tenggara
- APSI Keberatan dengan Mekanisme "Whitelist" untuk Blokir Ponsel BM
- Bicara Ekonomi Digital, Jokowi Curhat soal "Obat Penggemuk" di Instagram
- Kamera Mirrorless Fujifilm X-T4 Resmi Meluncur di Indonesia