Kena Blokir IMEI, Ponsel BM Tetap Bisa Terhubung WiFi
- Pemerintah baru saja mengesahkan aturan terkait pemblokiran ponsel blackmarket via IMEI minggu lalu. Dengan disahkannya regulasi ini, dalam waktu enam bulan ke depan akses jaringan seluler ponsel blackmarket akan dibatasi.
Meski tak dapat menggunakan jaringan seluler, ponsel blackmarket ternyata masih dapat terhubung dengan WiFi. Hal tersebut diutarakan Direktur Industri Elektronika dan Telematika Kementerian Perindustrian, Janu Suryanto.
Melalui pesan singkat kepada KompasTekno, Senin (21/10/2019), Janu mengatakan bahwa regulasi ini akan mulai berlaku tahun depan.
Lewat regulasi ini menurut Janu, pemerintah berkeinginan memerangi perangkat HKT (Handphone, Komputer genggam, Tablet) yang dijual tidak sesuai aturan tata niaga.
Baca juga: Aturan Blokir IMEI Resmi, Ponsel Curian Bakal No Signal
"(Ponsel black market) Terhubung ke WiFi tentu bisa. Mulai berlakunya tahun depan, ke depan dan tidak berlaku surut," ungkap Janu.
Selain ponsel blackmarket, Janu pun mengungkap bahwa regulasi ini akan turut berpengaruh pada handphone milik wisatawan asing. Namun, ponsel milik wisatawan akan tetap dapat terhubung ke jaringan seluler jika menggunakan layanan roaming.
"Kalau roaming ya tidak masalah," kata Janu.
Namun, jika turis tersebut berada di Indonesia dalam jangka waktu yang panjang, Janu menyarankan agar melaporkan nomor IMEI perangkat yang digunakan agar bisa menggunakan kartu SIM lokal di Indonesia.
"Kalau mau lanjut, lapor saja," pungkas Janu.
Baca juga: Blokir Ponsel BM via IMEI Baru Dimulai April 2020
Selain ponsel blackmarket, aturan pemblokiran IMEI ini juga sejatinya akan turut berpengaruh pada ponsel curian. Pengguna yang melaporkan kehilangan ponsel dapat memblokir akses jaringan seluler ponsel tersebut.
Hal tersebut tertulis dalam Peraturan Menteri (Permen) Kominfo nomor 11 tahun 2019 tentang Pengendalian Alat Dan/Atau Perangkat Telekomunikasi yang Tersambung ke Jaringan Bergerak Seluler Melalui Identifikasi International Mobile Equipment Identity (IMEI), ayat pertama Pasal 9.
Terkini Lainnya
- Tablet Huawei MatePad Pro 12.2 dan MatePad 12 X Meluncur, Kompak Pakai Layar PaperMatte
- Mengenal Sehat Sutardja, Pionir di Balik Kesuksesan Marvell Technology
- YouTube Rilis Communities, Fitur Mirip Forum untuk Interaksi dengan Penonton
- Cara Login Akun BPJS Ketenagakerjaan via Aplikasi JMO di HP Android dan iPhone
- Sony Mulai Jual Konsol PlayStation 5 Versi Refurbished, Hemat Rp 1 Jutaan
- Google Menang Gugatan di Uni Eropa, Batal Bayar Denda Rp 25 Triliun
- Cara Cek Aktivitas Login Akun Instagram biar Aman
- Advan 360 Stylus Pro Resmi di Indonesia, Laptop Convertible Harga Rp 7 Juta
- HP Realme 13 Pro 5G dan 13 Pro Plus 5G Resmi di Indonesia, Harga Rp 6 Jutaan
- Cara Bikin Ikon Aplikasi iPhone di iOS 18 Jadi Menarik, Warna dan Ukurannya Bisa Diganti
- Pionir Semikonduktor Modern Sehat Sutardja Meninggal Dunia
- Bagaimana Cara Registrasi Kartu Telkomsel? Ini Dia Langkah-langkahnya
- Mirip TikTok Shop, YouTube Shopping Juga Bisa buat Jualan dan Belanja
- Bikin Video YouTube Shorts Sekarang Lebih Praktis, Dibantu AI
- Mau Dapat Cuan Lebih dari YouTube Shopping? Ini Syaratnya
- Huawei Nova 5z Resmi Meluncur dengan 4 Kamera Belakang
- GoJek Bicara soal Rencana IPO
- Instagram Uji Coba Fitur Rekomendasi "Unfollow"
- Bagaimana Nasib GoJek Setelah Ditinggal Nadiem Makarim?
- Telkomsel Migrasi Sistem Pembayaran Kartu Halo