Kena Blokir IMEI, Ponsel BM Tetap Bisa Terhubung WiFi
- Pemerintah baru saja mengesahkan aturan terkait pemblokiran ponsel blackmarket via IMEI minggu lalu. Dengan disahkannya regulasi ini, dalam waktu enam bulan ke depan akses jaringan seluler ponsel blackmarket akan dibatasi.
Meski tak dapat menggunakan jaringan seluler, ponsel blackmarket ternyata masih dapat terhubung dengan WiFi. Hal tersebut diutarakan Direktur Industri Elektronika dan Telematika Kementerian Perindustrian, Janu Suryanto.
Melalui pesan singkat kepada KompasTekno, Senin (21/10/2019), Janu mengatakan bahwa regulasi ini akan mulai berlaku tahun depan.
Lewat regulasi ini menurut Janu, pemerintah berkeinginan memerangi perangkat HKT (Handphone, Komputer genggam, Tablet) yang dijual tidak sesuai aturan tata niaga.
Baca juga: Aturan Blokir IMEI Resmi, Ponsel Curian Bakal No Signal
"(Ponsel black market) Terhubung ke WiFi tentu bisa. Mulai berlakunya tahun depan, ke depan dan tidak berlaku surut," ungkap Janu.
Selain ponsel blackmarket, Janu pun mengungkap bahwa regulasi ini akan turut berpengaruh pada handphone milik wisatawan asing. Namun, ponsel milik wisatawan akan tetap dapat terhubung ke jaringan seluler jika menggunakan layanan roaming.
"Kalau roaming ya tidak masalah," kata Janu.
Namun, jika turis tersebut berada di Indonesia dalam jangka waktu yang panjang, Janu menyarankan agar melaporkan nomor IMEI perangkat yang digunakan agar bisa menggunakan kartu SIM lokal di Indonesia.
"Kalau mau lanjut, lapor saja," pungkas Janu.
Baca juga: Blokir Ponsel BM via IMEI Baru Dimulai April 2020
Selain ponsel blackmarket, aturan pemblokiran IMEI ini juga sejatinya akan turut berpengaruh pada ponsel curian. Pengguna yang melaporkan kehilangan ponsel dapat memblokir akses jaringan seluler ponsel tersebut.
Hal tersebut tertulis dalam Peraturan Menteri (Permen) Kominfo nomor 11 tahun 2019 tentang Pengendalian Alat Dan/Atau Perangkat Telekomunikasi yang Tersambung ke Jaringan Bergerak Seluler Melalui Identifikasi International Mobile Equipment Identity (IMEI), ayat pertama Pasal 9.
Terkini Lainnya
- Kemenperin Puji Samsung Patuhi TKDN, Sindir Apple?
- 5 Merek HP Terlaris di Dunia 2024 Versi Counterpoint
- Ambisi Malaysia Jadi Pusat Data Center Asia Terganjal
- Apakah Mode Pesawat Bisa Menghemat Baterai HP? Begini Penjelasannya
- Ada Tonjolan Kecil di Tombol F dan J Keyboard, Apa Fungsinya?
- Cara Kerja VPN untuk Membuat Jaringan Privat yang Perlu Diketahui
- Konsol Handheld Windows 11 Acer Nitro Blaze 8 dan Nitro Blaze 11 Resmi, Ini Harganya
- X/Twitter Akan Labeli Akun Parodi
- Deretan Laptop Baru Asus di CES 2025, dari Seri Zenbook hingga ROG Strix
- 5 Penyebab Tidak Bisa Lihat Profil Kontak WA Orang Lain
- Cara Logout Akun Google Photos dari Perangkat Lain
- Reaksi TikTok soal Rumor Bakal Dijual ke Elon Musk
- RedNote, Medsos China Mirip TikTok Jadi Aplikasi No. 1 di AS
- Pasar Ponsel Dunia Akhirnya Membaik, Naik 4 Persen Tahun Lalu
- 10 Jenis Cookies di Internet dan Fungsinya
- Huawei Nova 5z Resmi Meluncur dengan 4 Kamera Belakang
- GoJek Bicara soal Rencana IPO
- Instagram Uji Coba Fitur Rekomendasi "Unfollow"
- Bagaimana Nasib GoJek Setelah Ditinggal Nadiem Makarim?
- Telkomsel Migrasi Sistem Pembayaran Kartu Halo