Aturan Blokir IMEI Resmi, Ponsel Curian Bakal "No Signal"

- Tiga kementerian resmi mengesahkan regulasi tentang pemblokiran ponsel ilegal (black market/BM) melalui nomor IMEI, di Jakarta, Jumat (18/10/2019).
Meski utamanya dimaksudkan untuk memberantas peredaran ponsel BM, regulasi ini juga bisa berguna bagi mereka yang ponselnya dicuri atau hilang.
Hal itu tercantum di Peraturan Menteri (Permen) Kominfo nomor 11 tahun 2019 tentang Pengendalian Alat Dan/Atau Perangkat Telekomunikasi yang Tersambung ke Jaringan Bergerak Seluler Melalui Identifikasi International Mobile Equipment Identity (IMEI).
Baca juga: Pemerintah Sahkan Aturan Blokir Ponsel BM via IMEI
Tepatnya, di ayat pertama pada pasal 9 yang berbunyi sebagai berikut:
Pengguna dapat mengajukan permohonan kepada pengelola Sistem Pengelolaan IMEI Nasional melalui Penyelenggara agar IMEI Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang dilaporkan hilang dan/atau dicuri untuk dimasukkan ke dalam Daftar Hitam.
Artinya, mereka yang ponselnya dicuri bisa melaporkan kehilangan perangkat tersebut kepada penyedia layanan operator seluler agar dimasukkan ke dalam "Daftar Hitam", selaku penyelenggara pada pasal di atas.
Baca juga: Ponsel BM Masih Diberi Waktu hingga April 2020 Sebelum Diblokir
Setelah itu, lewat identifikasi nomor IMEI, operator bakal memblokir ponsel curian sehingga tak bisa tersambung ke jaringan seluler. Ibaratnya, perangkat itu akan "no signal" seolah kehilangan sinyal.
Ponsel curian kemungkinan memang masih bisa tersambung ke jaringan non-seluler seperti WiFi. Namun, dengan diblokir dari jaringan seluler, paling tidak nilai dan kegunaannya bisa berkurang drastis sehingga otomatis mengurangi minat pembeli, apabila dijual kembali.
Blokir bisa dibuka kembali apabila sang pemilik yang sah suatu saat berhasil menemukan atau mengembalikan ponsel. Caranya adalah dengan mengajukan IMEI perangkat terkait ke operator agar dikeluarkan dari black list blokir.
Baca juga: Nomor IMEI Bisa Dibaca SIBINA, Bagaimana Keamanan Datanya?
Hal ini dijelaskan dalam ayat kedua pasal 9 Permen Kominfo Nomor 11 Tahun 2019:
Dalam hal Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang dilaporkan hilang dan/atau dicuri telah ditemukan kembali, maka Pengguna dapat mengajukan permohonan kepada pengelola Sistem Pengelolaan IMEI Nasional melalui Penyelenggara untuk mengeluarkan IMEI dari Daftar Hitam.
IMEI (International Mobile Equipment Identity) adalah nomor unik 15 digit yang dimiliki setiap perangkat bergerak untuk keperluan identifikasi saat tersambung ke jaringan seluler.
Pemblokiran ponsel BM dilakukan oleh operator seluler dengan cara mencocokkan IMEI perangkat yang terhubung ke jaringannya dengan database ponsel resmi yang disimpan oleh pemerintah.
Apabila nomor IMEI ponsel tidak ditemukan di database pemerintah karena masuk lewat jalur ilegal, perangkat yang bersangkutan akan diblokir dengan cara tidak diizinkan tersambung ke jaringan seluler.
Cara mengecek IMEI perangkat Pemerintah meyediakan situs khusus untuk mengecek apakah IMEI perangkat sudah terdaftar di database atau tidak. Laman itu bisa dikunjungi lewat artikel ini, Baca juga: Ini Dia, Situs Baru Kemenperin untuk Cek IMEI Ponsel
Peraturan menteri tentang pemblokiran ponsel BM lewat IMEI akan mulai berlaku dalam waktu 6 bulan sejak tanggal penandatanganan. Artinya, regulasi baru akan berlaku efektif pada 18 April 2020.
Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengatakan bahwa Indonesia mengikuti jejak negara-negara lain yang sudah lebih dulu menerapkan aturan serupa untuk melindungi industri.
"Kami tidak melarang impor sejauh memenuhi ketentuan. Kami beri persyaratan untuk mendukung pelaksanaan IMEI ini bisa berjalan baik," ucap Enggartiasto.
Perangkat yang sudah terhubung ke jaringan seluler sampai dengan mulai berlakunya peraturan menteri ini dikecualikan. Dengan kata lain, ponsel BM yang sudah tersambung ke jaringan sebelum peraturan berlaku tidak akan diblokir.
View this post on InstagramHalo sahabat ! Buat kamu penggemar fotografi smartphone dan suka jalan-jalan, yuk ikuti kompetisi foto bertema "Technology in Society" untuk menangkan Techtrip ke Singapura bersama vivo V17 Pro 6 orang pemenang akan mengikuti perjalanan 3 hari 2 malam bersama Tech Influencer Indonesia. Seru banget kan? Ayo ikutan sekarang! Kompetisi foto ini hanya berjalan 1 minggu saja sampai 22 Oktober 2019. Tag teman kamu dan ajak mereka untuk ikutan juga ya :) #Technologyinsociety #KompascomxvivoV17Pro
A post shared by (@kompascom) on Oct 16, 2019 at 6:50am PDT
Terkini Lainnya
- Acer Comeback ke Pasar Smartphone, Rilis HP Android Super ZX dan Super ZX Pro
- 3 Cara Cek HP Support E-SIM di Android dan iPhone dengan Mudah
- Segini Mahalnya Harga iPhone Jika Dibuat di Amerika
- Ini Harga iPhone 11, 11 Pro, dan iPhone 11 Pro Max Bekas Terbaru, Mulai Rp 5 Jutaan
- Daftar Operator Seluler yang Menyediakan eSIM di Indonesia
- 5 Fungsi LAN dalam Jaringan Komputer Perlu Diketahui
- Nothing CMF Buds 2 Diam-diam Muncul di Situs Resmi, TWS Murah dengan ANC
- Spesifikasi Laptop untuk Tes Rekrutmen Bersama BUMN 2025, Penting Diperhatikan
- OpenAI Siapkan Media Sosial Mirip X, Berbasis ChatGPT
- Sidang Antimonopoli Meta: Mark Zuckerberg Bisa Dipaksa Jual Instagram dan WhatsApp
- Telkomsel Rilis Paket Bundling iPhone 16, Rp 50.000 Kuota 58 GB
- Daftar HP yang Mendukung eSIM di Indonesia
- Membawa Inovasi AI Lebih Dekat ke Semua Orang
- Samsung Rilis Galaxy A06 5G Edisi Free Fire, Banyak Aksesori Bikin "Booyah"
- Apakah iPhone XR Masih Layak Beli di Tahun 2025? Begini Penjelasannya
- Bos Samsung Sebut TKDN untuk Apple di Indonesia Tidak Adil
- Bos Facebook Bandingkan WhatsApp dan TikTok
- Punya Kamera di Bawah Layar, Galaxy Fold 2 Meluncur pada 2020?
- Mendag: Pedagang Punya 6 Bulan untuk Jual Ponsel BM Sampai Habis
- Kamera 64 Megapiksel Redmi Note 8 Pro, Berguna atau Cuma "Gimmick"?