Bos Samsung Sebut TKDN untuk Apple di Indonesia Tidak Adil
JAKARTA, - Vice President Samsung Indonesia yang juga petinggi Asosiasi Pengusaha Seluler Indonesia (APSI), Kang-Hyun Lee berharap pemerintah di kabinet berikutnya dapat kembali mempertimbangkan regulasi terkait ponsel di Indonesia, khususnya TKDN.
Menurut pria yang akrab disapa "Pak Haji" ini pemerintah harus konsisten menetapkan aturan TKDN (Tingkat Kandungan Dalam Negeri) untuk menjaga kondisi industri telekomunikasi di Indonesia.
Saat ditemui dalam acara penandatanganan Peraturan Menteri terkait regulasi pemblokiran ponsel black market di gedung Kementerian Perindustrian, Jumat (18/10/2019). Lee menyinggung penetapan regulasi TKDN untuk Apple, sang pabrikan iPhone.
Baca juga: Tidak Bikin Pabrik, Apple Bisa Boyong iPhone ke Indonesia
"Jadi ini juga harusnya dipertimbangkan. Mereka (Apple) belum ada investment. Mereka katanya hanya ada investasi untuk riset dan pengembangan, tapi ternyata kelihatannya tidak jalan," ungkap Lee kepada KompasTekno.
"Ini memang tidak adil kan, jadi perlu dipertimbangkan lagi. Harusnya adil jadi tolong dipertimbangkan," ujar Lee.
Pemerintah mulai menetapkan persyaratan TKDN sebesar minimal 30 persen pada Januari 2017. Ponsel-ponsel 4G mesti memenuhi syarat ini sebelum bisa dipasarkan di Indonesia.
Sesuai Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 65 Tahun 2016, Ada beberapa jalur yang bisa ditempuh untuk memberikan kandungan lokal pada perangkat.
Baca juga: Belum Bangun Pusat Inovasi, Apple Kok Bisa Jualan iPhone di Indonesia?
Skema pertama menitikberatkan perangkat keras (hardware) seperti manufaktur ponsel di pabrik lokal di Indonesia. Skema kedua lebih mengarah ke software dengan menggandeng developer aplikasi lokal.
Lalu, skema ketiga -yang dipilih Apple dan dipersoalkan Samsung- adalah dengan memberikan komitmen investasi dalam jumlah tertentu dan realisasi bertahap.
Berdasar asas kepercayaan, pemerintah pada 2017 lalu memutuskan untuk memberikan sertifikat lolos TKDN untuk Apple kendati belum merealisasikan komitmen investasinya. Apple memiliki tenggat waktu 3 tahun untuk mewujudkan hal tersebut.
Terkini Lainnya
- Kemenperin Puji Samsung Patuhi TKDN, Sindir Apple?
- 5 Merek HP Terlaris di Dunia 2024 Versi Counterpoint
- Ambisi Malaysia Jadi Pusat Data Center Asia Terganjal
- Apakah Mode Pesawat Bisa Menghemat Baterai HP? Begini Penjelasannya
- Ada Tonjolan Kecil di Tombol F dan J Keyboard, Apa Fungsinya?
- Cara Kerja VPN untuk Membuat Jaringan Privat yang Perlu Diketahui
- Konsol Handheld Windows 11 Acer Nitro Blaze 8 dan Nitro Blaze 11 Resmi, Ini Harganya
- X/Twitter Akan Labeli Akun Parodi
- Deretan Laptop Baru Asus di CES 2025, dari Seri Zenbook hingga ROG Strix
- 5 Penyebab Tidak Bisa Lihat Profil Kontak WA Orang Lain
- Cara Logout Akun Google Photos dari Perangkat Lain
- Reaksi TikTok soal Rumor Bakal Dijual ke Elon Musk
- RedNote, Medsos China Mirip TikTok Jadi Aplikasi No. 1 di AS
- Pasar Ponsel Dunia Akhirnya Membaik, Naik 4 Persen Tahun Lalu
- 10 Jenis Cookies di Internet dan Fungsinya