Bos Samsung Sebut TKDN untuk Apple di Indonesia Tidak Adil
JAKARTA, - Vice President Samsung Indonesia yang juga petinggi Asosiasi Pengusaha Seluler Indonesia (APSI), Kang-Hyun Lee berharap pemerintah di kabinet berikutnya dapat kembali mempertimbangkan regulasi terkait ponsel di Indonesia, khususnya TKDN.
Menurut pria yang akrab disapa "Pak Haji" ini pemerintah harus konsisten menetapkan aturan TKDN (Tingkat Kandungan Dalam Negeri) untuk menjaga kondisi industri telekomunikasi di Indonesia.
Saat ditemui dalam acara penandatanganan Peraturan Menteri terkait regulasi pemblokiran ponsel black market di gedung Kementerian Perindustrian, Jumat (18/10/2019). Lee menyinggung penetapan regulasi TKDN untuk Apple, sang pabrikan iPhone.
Baca juga: Tidak Bikin Pabrik, Apple Bisa Boyong iPhone ke Indonesia
"Jadi ini juga harusnya dipertimbangkan. Mereka (Apple) belum ada investment. Mereka katanya hanya ada investasi untuk riset dan pengembangan, tapi ternyata kelihatannya tidak jalan," ungkap Lee kepada KompasTekno.
"Ini memang tidak adil kan, jadi perlu dipertimbangkan lagi. Harusnya adil jadi tolong dipertimbangkan," ujar Lee.
Pemerintah mulai menetapkan persyaratan TKDN sebesar minimal 30 persen pada Januari 2017. Ponsel-ponsel 4G mesti memenuhi syarat ini sebelum bisa dipasarkan di Indonesia.
Sesuai Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 65 Tahun 2016, Ada beberapa jalur yang bisa ditempuh untuk memberikan kandungan lokal pada perangkat.
Baca juga: Belum Bangun Pusat Inovasi, Apple Kok Bisa Jualan iPhone di Indonesia?
Skema pertama menitikberatkan perangkat keras (hardware) seperti manufaktur ponsel di pabrik lokal di Indonesia. Skema kedua lebih mengarah ke software dengan menggandeng developer aplikasi lokal.
Lalu, skema ketiga -yang dipilih Apple dan dipersoalkan Samsung- adalah dengan memberikan komitmen investasi dalam jumlah tertentu dan realisasi bertahap.
Berdasar asas kepercayaan, pemerintah pada 2017 lalu memutuskan untuk memberikan sertifikat lolos TKDN untuk Apple kendati belum merealisasikan komitmen investasinya. Apple memiliki tenggat waktu 3 tahun untuk mewujudkan hal tersebut.
Terkini Lainnya
- Daftar Aplikasi Android Terbaik 2024, ShopeePay Nomor 1 di Indonesia
- Instagram Hapus Fitur "Ikuti Hashtag", Ini Alasannya
- 5 Tips Menatap Layar HP yang Aman buat Mata, Penting Diperhatikan
- Aplikasi ChatGPT Kini Hadir untuk Semua Pengguna Windows, Tak Perlu Bayar
- Apa Itu Spam di WhatsApp? Ini Penjelasan dan Ciri-cirinya
- Casio Umumkan Ring Watch, Jam Tangan Cincin Harga Rp 2 Juta
- Cara Menghapus Akun Facebook yang Sudah Tidak Dipakai, Mudah dan Praktis
- HP "Underwater" Realme GT 7 Pro Rilis Global, Ini Spesifikasinya
- Yahoo Mail Kebagian Fitur AI, Bisa Rangkum dan Balas E-mail Langsung
- Perbedaan Chromebook dan Laptop Windows yang Perlu Diketahui
- Oppo Reno 13 Series Meluncur Sebentar Lagi, Ini Tanggal Rilisnya
- Janji Terbaru Apple di Indonesia, Rp 1,5 Triliun untuk Cabut Blokir iPhone 16
- China Pamer Roket yang Bisa Dipakai Ulang, Saingi Roket Elon Musk
- 10 Cara Mengubah Tulisan di WhatsApp Menjadi Unik, Mudah dan Praktis
- Ini Dia, Jadwal Rilis Global dan Daftar HP Xiaomi yang Kebagian HyperOS 2