Tidak Bikin Pabrik, Apple Bisa Boyong iPhone ke Indonesia

JAKARTA, - Pasca diresmikannya tata cara pemenuhan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), Apple dipastikan bisa masuk ke Indonesia. Bagaimana caranya?
Alih-alih membangun pusat riset atau pabrik perakitan, Apple dikatakan bakal memenuhi TKDN dan masuk ke Indonesia dengan cara turut berinvestasi di industri peranti lunak (software) lokal. (Baca: Apple Ingin Bangun Pusat Riset di Indonesia)
Hal tersebut dikonfirmasi oleh Direktur Jenderal Industri Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (Ilmate), Kementerian Perindustrian (Kemenperin), I Gusti Putu Suryawirawan.
“Katanya begitu (Apple jadi masuk ke Indonesia). Bukan (pusat riset), Apple akan membangun industri software untuk mobile apps,” ujarnya dalam pesan singkat pada KompasTekno, Selasa (6/9/2016).
Lebih lanjut, Putu menjelaskan, langkah Apple ini bisa diibaratkan membangun pabrik software secara lokal. Dengan demikian, Apple bakal mengelola, memperbarui serta memasang aplikasi miliknya secara lokal.
Cara tersebut, memiliki dua fungsi bagi Apple. Pertama, membuat perusahaan mendapatkan nilai TKDN yang dibutuhkan agar bisa berjualan di Indonesia.
Kedua, membuat mereka bisa mengendalikan jumlah dan jenis software yang dipasang ke iPhone, sehingga terhindar dari bloatware (aplikasi pre-load yang tak banyak berguna dan hanya memakan kapasitas memori).
“Oleh sebab itu mereka (Apple) akan bangun industri (software) sendiri supaya hasilnya bisa mereka pakai untuk mendapatkan TKDN,” pungkasnya.
Untuk diketahui, sebelumnya pemerintah, yaitu Kemenperin, Kementerian Perdagangan dan Kementerian Komunikasi dan Informatika sepakat untuk menetapkan aturan TKDN pada perangkat genggam 4G. Vendor yang ingin berjualan perangkat genggam tersebut di Indonesia, mesti memenuhi syarat TKDN 30 persen pada 1 Januari 2017.
Baca: Kemenperin Resmikan Aturan TKDN Ponsel 4G
Meski telah disebutkan syarat demikian, pemerintah dan para pemangku kepentingan tak kunjung sepakat dengan tata cara investasi untuk memenuhi nilai TKDN. Pembahasan pun terjadi cukup lama.
Hingga akhirnya, pada medio Agustus lalu muncul salinan Permenperin No 65 tahun 2016 yang merinci tata cara investasi TKDN. Permenperin ini ditandatangani oleh Saleh Husin, yaitu Menperin terdahulu, dan belum diumumkan ke publik.
Baca: Eksklusif: Ini Isi Aturan TKDN Ponsel 4G
Kini, aturan tersebut telah diumumkan dan diunggah ke situs resmi Kemenperin. Vendor tinggal memilih jalur yang diinginkan untuk memenuhi TKDN pada perangkat genggam 4G bautan mereka.
Total ada tiga jalur yang ditawarkan. Pertama, investasi dominan pada manufaktur (hardware); Kedua, investasi dominan pada software; Ketiga, menggunakan komitmen investasi yang dalam jumlah tertentu dan diwujudkan maksimal tiga tahun.
“Skema investasi (yang ketiga) hanya berlaku 1 tahun, selanjutnya mereka harus ikut salah satu dari 2 skema utama, hardware atau software. (Untuk komitmen investasi ini) Tidak ada batasan jenis gadget, tapi ada kuota impor sesuai besar investasinya,” pungkas Putu.
Terkini Lainnya
- WhatsApp Siapkan Fitur Baru, Orang Lain Tak Bisa Simpan Foto dan Video Kita
- Ini Perkiraan Harga iPhone Lipat Pertama
- 7 Penyebab Battery Health iPhone Turun Drastis yang Perlu Diketahui
- Google Tiru Fitur Browser Samsung Ini untuk di Chrome
- Cara Beli E-SIM Tri, Harga, dan Aktivasinya
- 2 Cara Mengaktifkan E-SIM XL dengan Mudah dan Praktis
- Cara Migrasi Kartu SIM Fisik ke E-SIM Telkomsel via Online, Mudah dan Cepat
- Samsung Galaxy M56 5G Meluncur, Bawa Bodi Tipis dan Datar
- Nvidia Hadapi Kerugian Rp 92 Triliun Imbas Ekspor Chip Dibatasi
- Video Lama Ungkap Alasan Bos Apple Pilih Rakit iPhone di China
- Jadwal MPL S15 Minggu Ini, Ada "Derby Klasik" RRQ Hoshi vs Evos Glory
- Hadiah Kompetisi E-sports EWC 2025 Tembus Rp 1 Triliun
- iPhone 6s Kini Masuk Kategori HP Lawas
- Meta Tambah Keamanan Akun Instagram Remaja Indonesia, Batasi Live dan DM
- Arti Logo XLSmart, Operator Seluler Hasil Merger XL-Smartfren