Tidak Bikin Pabrik, Apple Bisa Boyong iPhone ke Indonesia
JAKARTA, - Pasca diresmikannya tata cara pemenuhan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), Apple dipastikan bisa masuk ke Indonesia. Bagaimana caranya?
Alih-alih membangun pusat riset atau pabrik perakitan, Apple dikatakan bakal memenuhi TKDN dan masuk ke Indonesia dengan cara turut berinvestasi di industri peranti lunak (software) lokal. (Baca: Apple Ingin Bangun Pusat Riset di Indonesia)
Hal tersebut dikonfirmasi oleh Direktur Jenderal Industri Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (Ilmate), Kementerian Perindustrian (Kemenperin), I Gusti Putu Suryawirawan.
“Katanya begitu (Apple jadi masuk ke Indonesia). Bukan (pusat riset), Apple akan membangun industri software untuk mobile apps,” ujarnya dalam pesan singkat pada KompasTekno, Selasa (6/9/2016).
Lebih lanjut, Putu menjelaskan, langkah Apple ini bisa diibaratkan membangun pabrik software secara lokal. Dengan demikian, Apple bakal mengelola, memperbarui serta memasang aplikasi miliknya secara lokal.
Cara tersebut, memiliki dua fungsi bagi Apple. Pertama, membuat perusahaan mendapatkan nilai TKDN yang dibutuhkan agar bisa berjualan di Indonesia.
Kedua, membuat mereka bisa mengendalikan jumlah dan jenis software yang dipasang ke iPhone, sehingga terhindar dari bloatware (aplikasi pre-load yang tak banyak berguna dan hanya memakan kapasitas memori).
“Oleh sebab itu mereka (Apple) akan bangun industri (software) sendiri supaya hasilnya bisa mereka pakai untuk mendapatkan TKDN,” pungkasnya.
Untuk diketahui, sebelumnya pemerintah, yaitu Kemenperin, Kementerian Perdagangan dan Kementerian Komunikasi dan Informatika sepakat untuk menetapkan aturan TKDN pada perangkat genggam 4G. Vendor yang ingin berjualan perangkat genggam tersebut di Indonesia, mesti memenuhi syarat TKDN 30 persen pada 1 Januari 2017.
Baca: Kemenperin Resmikan Aturan TKDN Ponsel 4G
Meski telah disebutkan syarat demikian, pemerintah dan para pemangku kepentingan tak kunjung sepakat dengan tata cara investasi untuk memenuhi nilai TKDN. Pembahasan pun terjadi cukup lama.
Hingga akhirnya, pada medio Agustus lalu muncul salinan Permenperin No 65 tahun 2016 yang merinci tata cara investasi TKDN. Permenperin ini ditandatangani oleh Saleh Husin, yaitu Menperin terdahulu, dan belum diumumkan ke publik.
Baca: Eksklusif: Ini Isi Aturan TKDN Ponsel 4G
Kini, aturan tersebut telah diumumkan dan diunggah ke situs resmi Kemenperin. Vendor tinggal memilih jalur yang diinginkan untuk memenuhi TKDN pada perangkat genggam 4G bautan mereka.
Total ada tiga jalur yang ditawarkan. Pertama, investasi dominan pada manufaktur (hardware); Kedua, investasi dominan pada software; Ketiga, menggunakan komitmen investasi yang dalam jumlah tertentu dan diwujudkan maksimal tiga tahun.
“Skema investasi (yang ketiga) hanya berlaku 1 tahun, selanjutnya mereka harus ikut salah satu dari 2 skema utama, hardware atau software. (Untuk komitmen investasi ini) Tidak ada batasan jenis gadget, tapi ada kuota impor sesuai besar investasinya,” pungkas Putu.
Terkini Lainnya
- Ambisi Malaysia Jadi Pusat Data Center Asia Terganjal
- Kemenperin Puji Samsung Patuhi TKDN, Sindir Apple?
- 5 Merek HP Terlaris di Dunia 2024 Versi Counterpoint
- Apakah Mode Pesawat Bisa Menghemat Baterai HP? Begini Penjelasannya
- Ada Tonjolan Kecil di Tombol F dan J Keyboard, Apa Fungsinya?
- Cara Kerja VPN untuk Membuat Jaringan Privat yang Perlu Diketahui
- Konsol Handheld Windows 11 Acer Nitro Blaze 8 dan Nitro Blaze 11 Resmi, Ini Harganya
- X/Twitter Akan Labeli Akun Parodi
- Deretan Laptop Baru Asus di CES 2025, dari Seri Zenbook hingga ROG Strix
- 5 Penyebab Tidak Bisa Lihat Profil Kontak WA Orang Lain
- Cara Logout Akun Google Photos dari Perangkat Lain
- Reaksi TikTok soal Rumor Bakal Dijual ke Elon Musk
- RedNote, Medsos China Mirip TikTok Jadi Aplikasi No. 1 di AS
- Pasar Ponsel Dunia Akhirnya Membaik, Naik 4 Persen Tahun Lalu
- 10 Jenis Cookies di Internet dan Fungsinya