Ponsel BM Masih Diberi Waktu hingga April 2020 Sebelum Diblokir

JAKARTA, - Regulasi terkait pemblokiran ponsel ilegal alias black market (BM) melalui IMEI telah disahkan oleh pemerintah hari ini, Jumat (18/10/2019).
Meski demikian, pemerintah masih membutuhkan waktu selama enam bulan ke depan atau hingga April 2020 untuk mulai mengimplementasikan peraturan tersebut.
Lantas bagaimana nasib ponsel black market yang sudah kadung aktif dan digunakan sebelum April mendatang?
Baca juga: Pemerintah Sahkan Aturan Blokir Ponsel BM via IMEI
Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara mengatakan bahwa regulasi ini hanya akan berpengaruh pada ponsel yang dibawa dari luar negeri setelah jangka waktu enam bulan tersebut.
Ia pun meminta masyarakat agar tidak khawatir. Sebab untuk saat ini tidak ada perubahan apa pun yang akan memengaruhi pelanggan.
"Ada waktu 6 bulan, tidak immediate. Tidak ada perubahan di sisi pelanggan. Nanti setelah 6 bulan, baru ada. Itu pun kepada yang bawa ponsel dari luar saja," kata Rudiantara dalam acara penandatanganan regulasi IMEI yang dilakukan oleh tiga kementerian.
Beli pribadi di luar negeri, bisa registrasi IMEI
Menteri Perindustrian, Airlangga Hartarto juga mengatakan senada. Menurut dia, pembeli ponsel dari luar negeri untuk penggunaan pribadi -bukan untuk dijual kembali- juga tidak perlu khawatir. Sebab, akan ada mekanisme pendaftaran IMEI yang dibuka oleh pemerintah.
"Dalam 6 bulan, seluruh pelanggan akan terjamin dengan barang yang legal. Pengguna jangan khawatir, karena jika beli secara legal dari luar negeri juga tidak masalah, karena bisa registrasi (IMEI)," kata Airlangga.
Baca juga: Ramai Blokir Ponsel Lewat IMEI, Begini Cara Mengeceknya
Kendati demikan, Airlangga tidak menyebutkan kapan dan bagaimana proses registrasi IMEI tersebut akan dibuka. Airlangga mengatakan publik harus bersabar dan menunggu.
"Yang paling penting pengguna mendaftarkan (nomor IMEI). Bisa diregistrasi. Pengguna diberi waktu 6 bulan untuk registrasi," lanjutnya.
Pemblokiran ponsel BM ini nantinya akan dilakukan oleh operator seluler dengan cara mencocokkan IMEI perangkat yang terhubung ke jaringannya dengan database ponsel resmi yang disimpan oleh pemerintah lewat mesin bernama SIBINA.
Baca juga: Nomor IMEI Bisa Dibaca SIBINA, Bagaimana Keamanan Datanya?
Apabila nomor IMEI ponsel tidak ditemukan di database pemerintah karena masuk lewat jalur ilegal, maka perangkat yang bersangkutan akan diblokir dengan cara tidak diizinkan tersambung ke jaringan seluler.
Terkini Lainnya
- Google Luncurkan Ironwood, Chip AI untuk Inferensi Skala Besar
- Apakah iPhone XS Masih Layak Beli di Tahun 2025? Begini Penjelasannya
- Spesifikasi dan Harga iPhone 16 Pro Max Max di Indonesia, mulai Rp 22 Juta
- Samsung Ajak Konsumen Jajal Langsung Galaxy A56 5G dan A36 5G di "Awesome Space"
- Cara Aktifkan eSIM Telkomsel di HP Android dan iPhone
- Elon Musk Dulu Ejek Bentuk Roket yang Bawa Katy Perry ke Luar Angkasa
- Tidak Ada Batas Waktu, Ini Cara Login dan Aktivasi MFA ASN
- HP Poco F7 Ultra dan F7 Pro Resmi di Indonesia, Harga Termurah Rp 7 Jutaan
- Link Download dan Cara Instal Safe Exam Browser buat Tes Rekrutmen Bersama BUMN 2025
- Momen Katy Perry di Luar Angkasa: Lihat Lengkung Bumi dan Pegang Bunga Aster
- Manuver Intel Selamatkan Bisnis Chip, Jual 51 Persen Saham Perusahaan Hasil Akuisisi
- 6 Cara Mengatasi Kode OTP Invalid saat Aktivasi MFA ASN Digital, Jangan Panik
- Katy Perry ke Luar Angkasa Pakai Roket Bos Amazon, Kembali Selamat dan Cium Tanah
- Cara Beli eSIM Telkomsel dan Daftar Harganya
- 3 Game Gratis PS Plus April 2025, Ada Hogwarts Legacy
- Incar IoT, Huawei Mulai Jual Modem 4G
- Nomor IMEI Bisa Dibaca SIBINA, Bagaimana Keamanan Datanya?
- Blokir Ponsel BM via IMEI Baru Dimulai April 2020
- Xiaomi Klaim Pengiriman Redmi Note Tembus 100 Juta Unit
- ATSI Pelajari Aturan Blokir IMEI yang Diresmikan Hari Ini