Ponsel BM Masih Diberi Waktu hingga April 2020 Sebelum Diblokir
JAKARTA, - Regulasi terkait pemblokiran ponsel ilegal alias black market (BM) melalui IMEI telah disahkan oleh pemerintah hari ini, Jumat (18/10/2019).
Meski demikian, pemerintah masih membutuhkan waktu selama enam bulan ke depan atau hingga April 2020 untuk mulai mengimplementasikan peraturan tersebut.
Lantas bagaimana nasib ponsel black market yang sudah kadung aktif dan digunakan sebelum April mendatang?
Baca juga: Pemerintah Sahkan Aturan Blokir Ponsel BM via IMEI
Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara mengatakan bahwa regulasi ini hanya akan berpengaruh pada ponsel yang dibawa dari luar negeri setelah jangka waktu enam bulan tersebut.
Ia pun meminta masyarakat agar tidak khawatir. Sebab untuk saat ini tidak ada perubahan apa pun yang akan memengaruhi pelanggan.
"Ada waktu 6 bulan, tidak immediate. Tidak ada perubahan di sisi pelanggan. Nanti setelah 6 bulan, baru ada. Itu pun kepada yang bawa ponsel dari luar saja," kata Rudiantara dalam acara penandatanganan regulasi IMEI yang dilakukan oleh tiga kementerian.
Beli pribadi di luar negeri, bisa registrasi IMEI
Menteri Perindustrian, Airlangga Hartarto juga mengatakan senada. Menurut dia, pembeli ponsel dari luar negeri untuk penggunaan pribadi -bukan untuk dijual kembali- juga tidak perlu khawatir. Sebab, akan ada mekanisme pendaftaran IMEI yang dibuka oleh pemerintah.
"Dalam 6 bulan, seluruh pelanggan akan terjamin dengan barang yang legal. Pengguna jangan khawatir, karena jika beli secara legal dari luar negeri juga tidak masalah, karena bisa registrasi (IMEI)," kata Airlangga.
Baca juga: Ramai Blokir Ponsel Lewat IMEI, Begini Cara Mengeceknya
Kendati demikan, Airlangga tidak menyebutkan kapan dan bagaimana proses registrasi IMEI tersebut akan dibuka. Airlangga mengatakan publik harus bersabar dan menunggu.
"Yang paling penting pengguna mendaftarkan (nomor IMEI). Bisa diregistrasi. Pengguna diberi waktu 6 bulan untuk registrasi," lanjutnya.
Pemblokiran ponsel BM ini nantinya akan dilakukan oleh operator seluler dengan cara mencocokkan IMEI perangkat yang terhubung ke jaringannya dengan database ponsel resmi yang disimpan oleh pemerintah lewat mesin bernama SIBINA.
Baca juga: Nomor IMEI Bisa Dibaca SIBINA, Bagaimana Keamanan Datanya?
Apabila nomor IMEI ponsel tidak ditemukan di database pemerintah karena masuk lewat jalur ilegal, maka perangkat yang bersangkutan akan diblokir dengan cara tidak diizinkan tersambung ke jaringan seluler.
Terkini Lainnya
- Google Menang Gugatan di Uni Eropa, Batal Bayar Denda Rp 25 Triliun
- Cara Cek Aktivitas Login Akun Instagram biar Aman
- Mengenal Sehat Sutardja, Pionir di Balik Kesuksesan Marvell Technology
- Advan 360 Stylus Pro Resmi di Indonesia, Laptop Convertible Harga Rp 7 Juta
- HP Realme 13 Pro 5G dan 13 Pro Plus 5G Resmi di Indonesia, Harga Rp 6 Jutaan
- Cara Bikin Ikon Aplikasi iPhone di iOS 18 Jadi Menarik, Warna dan Ukurannya Bisa Diganti
- Pionir Semikonduktor Modern Sehat Sutardja Meninggal Dunia
- Bagaimana Cara Registrasi Kartu Telkomsel? Ini Dia Langkah-langkahnya
- Mirip TikTok Shop, YouTube Shopping Juga Bisa buat Jualan dan Belanja
- Bikin Video YouTube Shorts Sekarang Lebih Praktis, Dibantu AI
- Mau Dapat Cuan Lebih dari YouTube Shopping? Ini Syaratnya
- Microsoft Perbarui AI Copilot, Ada Fitur Kolaborasi Serupa Freeform
- iPhone 16 Enggak Selaku iPhone 15?
- Profil IShowSpeed, YouTuber Kenamaan yang Kunjungi Indonesia dan Pecahkan Rekor
- Skor IQ AI Buatan Induk ChatGPT Capai 120, IQ Rata-rata Manusia 100
- Incar IoT, Huawei Mulai Jual Modem 4G
- Nomor IMEI Bisa Dibaca SIBINA, Bagaimana Keamanan Datanya?
- Blokir Ponsel BM via IMEI Baru Dimulai April 2020
- Xiaomi Klaim Pengiriman Redmi Note Tembus 100 Juta Unit
- ATSI Pelajari Aturan Blokir IMEI yang Diresmikan Hari Ini