Pemerintah Sahkan Aturan Blokir Ponsel BM via IMEI

JAKARTA, - Pemerintah akhirnya mengesahkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 11 Tahun 2019 yang mengatur soal pemblokiran ponsel ilegal (black market/BM) berdasarkan identifikasi nomor IMEI.
Peraturan menteri tersebut ditandatangani oleh Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara, Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto, dan Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita di kantor Kementerian Perindustrian di Jakarta, Jumat (18/10/2019).
Baca juga: FAQ Ponsel BM yang Katanya Bakal Diblokir
"Saya ucapkan terima kasih kepada tiga kementerian sehingga aturannya terintegrasi. Kami bertiga melihat untuk memastikan bahwa pendapatan pemerintah tidak terganggu dari ponsel," ujar Menkominfo Rudiantara saat memberi sambutan dalam acara penandatanganan.
Regulasi yang mengatur mekanisme pemblokiran ponsel ilegal ini sebelumnya telah melalui konsultasi publik, lewat draft yang diterbitkan oleh Kemenkominfo pada awal Agustus lalu.
Baca juga: Blokir Ponsel BM via IMEI Baru Dimulai April 2020
IMEI (International Mobile Equipment Identity) adalah nomor unik 15 digit yang dimiliki setiap perangkat bergerak untuk keperluan identifikasi saat tersambung ke jaringan seluler.
Pemblokiran ponsel BM dilakukan oleh operator seluler dengan cara mencocokkan IMEI perangkat yang terhubung ke jaringannya dengan database ponsel resmi yang disimpan oleh pemerintah.
Apabila nomor IMEI ponsel tidak ditemukan di database pemerintah karena masuk lewat jalur ilegal, perangkat yang bersangkutan akan diblokir dengan cara tidak diizinkan tersambung ke jaringan seluler.
Cara mengecek IMEI perangkat
Pemerintah meyediakan situs khusus untuk mengecek apakah IMEI perangkat sudah terdaftar di database atau tidak. Laman itu bisa dikunjungi lewat tautan berikut.
Peraturan menteri tentang pemblokiran ponsel BM lewat IMEI akan mulai berlaku dalam waktu 6 bulan sejak tanggal penandatanganan. Artinya, regulasi baru akan berlaku efektif pada 18 April 2020.
Baca juga: Ramai Blokir Ponsel Lewat IMEI, Begini Cara Mengeceknya
Enggartiasto Lukita mengatakan bahwa Indonesia mengikuti jejak negara-negara lain yang sudah lebih dulu menerapkan aturan serupa untuk melindungi industri.
"Kami tidak melarang impor sejauh memenuhi ketentuan. Kami beri persyaratan untuk mendukung pelaksanaan IMEI ini bisa berjalan baik," ucap Enggartiasto.
Perangkat yang sudah terhubung ke jaringan seluler sampai dengan mulai berlakunya peraturan menteri ini dikecualikan. Dengan kata lain, ponsel BM yang sudah tersambung ke jaringan sebelum peraturan berlaku tidak akan diblokir.
Baca juga: Turis Asing ke Indonesia Wajib Lapor IMEI Ponsel Setelah 30 Hari
Awalnya pemerintah berencana mengesahkan regulasi blokir ponsel BM pada 17 Agustus 2019, bertepatan dengan momen HUT RI. Namun, rencana itu urung terwujud karena pihak-pihak terkait masih harus merumuskan beberapa hal tentang teknis pemblokiran.
"Regulasi ini sebenarnya sudah lama diproses. Tapi kami tunda ada beberapa harmonisasi data yang harus finalisasi, terutama dengan GSMA yang butuh perjanjian karena kita kroscek data," kata Airlangga Hartarto.
Baca juga: Penjelasan Lengkap Aturan Pemblokiran Ponsel BM menggunakan IMEI
Terkini Lainnya
- Harimau Biru di Sphere Las Vegas, Karya Gemilang Ilustrator Indonesia
- Samsung Rilis Duo Perangkat Tangguh, Smartphone XCover7 Pro dan Tab Active5 Pro
- Antisipasi Tarif Trump, Jepang Subsidi Warganya Setara Nintendo Switch 2
- Kenapa Celah Keamanan Disebut Bug atau Kutu? Begini Penjelasannya
- 3 Cara Cek HP Support eSIM di Android dan iPhone dengan Mudah
- Apple Maps Kini Bisa Digunakan di Android, tapi Setengah Hati
- 9 Trik Bikin Ruang Penyimpanan iPhone Lebih Bersih Tanpa Hapus Foto dan Video
- Oppo Gandeng Google Bikin Agentic AI, Bikin HP Makin Pintar
- Game "The Last of Us Complete" Dirilis untuk PS5, Versi Lengkap Part I dan II
- Fujifilm Instax Mini 41 Meluncur, Kamera Foto Instan Gaya Retro
- Apple, Microsoft, dkk Terbangkan Ribuan Komponen Laptop ke AS
- Apa Itu eSIM? Begini Perbedaannya dengan Kartu SIM Biasa
- Microsoft Tutup Skype, Pelanggan Ini Tuntut Uangnya Dikembalikan
- Awas Klik File di WhatsApp Desktop Bisa Kena Malware, Update Sekarang!
- Pasar PC Global Tumbuh 9 Persen Awal 2025, Ini Penyebabnya
- Aturan Blokir Ponsel BM Pakai IMEI Akan Diresmikan Hari Ini
- Xiaomi "Pede" Tawarkan Redmi Note 8 Pro Meski Pakai Chip Mediatek
- Ini Pesan Rudiantara untuk Menkominfo Berikutnya
- Cegah "Gaib", Xiaomi Pastikan Stok Redmi Note 8 dan Note 8 Pro Cukup
- Menkominfo: Anggaran ICT Indonesia Harus Ditambah Rp 100 Triliun