Blokir Ponsel BM via IMEI Baru Dimulai April 2020

JAKARTA, - Tiga kementerian resmi mengesahkan Peraturan Menteri tentang pemblokiran ponsel ilegal (black market/BM) melalui nomor IMEI. Meski disahkan hari ini, aturan itu baru akan mulai berlaku dalam waktu enam bulan ke depan.
Dengan kata lain, pelaksanaan blokir ponsel BM dengan menggunakan IMEI baru akan dimulai pada April 2020 mendatang.
Menurut Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara, pemblokiran baru diterapkan dalam waktu enam bulan ke depan karena pemerintah pun butuh waktu untuk mensosialisasikan aturan tersebut kepada masyarakat.
Masyarakat tidak perlu khawatir berlebihan, sebab regulasi ini baru akan berdampak pada orang yang membawa ponsel dari luar negeri.
Baca juga: Ramai Blokir Ponsel Lewat IMEI, Begini Cara Mengeceknya
"Ada waktu 6 bulan, tidak immediate. Tidak ada perubahan di sisi pelanggan. Nanti setelah 6 bulan, baru ada. Itu pun kepada yang bawa ponsel dari luar saja," kata Rudiantara dalam acara penandatanganan regulasi IMEI yang dilakukan oleh tiga kementerian.
Menteri Perindustrian, Airlangga Hartarto pun mengatakan senada. Menurutnya, pembeli ponsel dari luar negeri untuk digunakan pribadi pun tidak perlu khawatir. Sebab akan ada mekanisme pendaftaran IMEI yang dibuka oleh pemerintah.
Kendati demikan, Airlangga tidak menyebutkan kapan dan bagaimana proses registrasi IMEI tersebut akan dibuka. Airlangga mengatakan publik harus bersabar dan menunggu dalam waktu setengah tahun ke depan.
"Dalam 6 bulan, seluruh pelanggan akan terjamin dengan barang yang legal. Pengguna jangan khawatir, karena jika beli secara legal dari luar negeri juga ga masalah, karena bisa registrasi (IMEI)," kata Airlangga.
Baca juga: INFOGRAFIK: Cara Cek Status IMEI Ponsel
IMEI (International Mobile Equipment Identity) sendiri adalah deretan nomor 15 digit yang dimiliki tiap perangkat bergerak untuk keperluan identifikasi saat tersambung ke jaringan seluler.
Pemblokiran ponsel BM dilakukan oleh operator seluler dengan cara mencocokkan IMEI perangkat yang terhubung ke jaringannya dengan database ponsel resmi yang disimpan oleh pemerintah.
Apabila nomor IMEI ponsel tidak ditemukan di database pemerintah karena masuk lewat jalur ilegal, maka perangkat yang bersangkutan akan diblokir dengan cara tidak diizinkan tersambung ke jaringan seluler.
Baca juga: FAQ Ponsel BM yang Katanya Bakal Diblokir
Terkini Lainnya
- Acer Comeback ke Pasar Smartphone, Rilis HP Android Super ZX dan Super ZX Pro
- 3 Cara Cek HP Support E-SIM di Android dan iPhone dengan Mudah
- Segini Mahalnya Harga iPhone Jika Dibuat di Amerika
- Ini Harga iPhone 11, 11 Pro, dan iPhone 11 Pro Max Bekas Terbaru, Mulai Rp 5 Jutaan
- Daftar Operator Seluler yang Menyediakan eSIM di Indonesia
- 5 Fungsi LAN dalam Jaringan Komputer Perlu Diketahui
- Nothing CMF Buds 2 Diam-diam Muncul di Situs Resmi, TWS Murah dengan ANC
- Spesifikasi Laptop untuk Tes Rekrutmen Bersama BUMN 2025, Penting Diperhatikan
- OpenAI Siapkan Media Sosial Mirip X, Berbasis ChatGPT
- Sidang Antimonopoli Meta: Mark Zuckerberg Bisa Dipaksa Jual Instagram dan WhatsApp
- Telkomsel Rilis Paket Bundling iPhone 16, Rp 50.000 Kuota 58 GB
- Daftar HP yang Mendukung eSIM di Indonesia
- Membawa Inovasi AI Lebih Dekat ke Semua Orang
- Samsung Rilis Galaxy A06 5G Edisi Free Fire, Banyak Aksesori Bikin "Booyah"
- Apakah iPhone XR Masih Layak Beli di Tahun 2025? Begini Penjelasannya
- Xiaomi Klaim Pengiriman Redmi Note Tembus 100 Juta Unit
- ATSI Pelajari Aturan Blokir IMEI yang Diresmikan Hari Ini
- Pelindung Layar Bikin "Fingerprint Scanner" Galaxy S10 Rawan Dibobol
- Pemerintah Sahkan Aturan Blokir Ponsel BM via IMEI
- Aturan Blokir Ponsel BM Pakai IMEI Akan Diresmikan Hari Ini