Kominfo Uji Publik Aturan Blokir Ponsel BM dengan IMEI, 7 Pasal Direvisi
- Sebulan lagi, Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 11 Tahun 2019 terkait aturan pemblokiran ponsel ilegal (black market/BM) melalui identifikasi IMEI akan diberlakukan, tepatnya pada 18 April mendatang.
Sebelum resmi diberlakukan, pemerintah melakukan konsultasi publik. Menurut keterangan di situs Kominfo, ada tujuh pasal di RPM Kemenkominfo No. 11 Tahun 2019, yang mendapat perubahan.
Adapun pasal yang mengalami perubahan adalah pasal 3, 4, 5, 6, 7, 11, dan 13. Secara umum, perubahan pada Pasal 3, menerangkan tentang kewajiban operator seluler untuk mengidentifikasi IMEI perangkat telekomunikasi sebelum tersambung ke jaringannya.
Baca juga: Rangkuman Regulasi Blokir Ponsel BM lewat IMEI
Seperti tertuang di poin kedua dan ketiga:
2) Identifikasi dilakukan dengan melakukan verifikasi data identitas perangkat dengan EIR (Equipment Identity Register);
3) Data Identitas Perangkat yang telah terverifikasi selanjutnya disimpan dibasis data perangkat EIR tiap penyelenggara jaringan bergerak seluler, sebagai Daftar IMEI yang sudah di-"pairing".
Kemudian perubahan pada pasal 4, mengatur tentang pemberian akses jaringan dan pembatasan bagi perangkat telekomunikasi bergerak.
Pada pasal 5 menyebutkan bahwa penyelenggara atau operator seluler, wajib memiliki perangkat EIR dan CEIR (Central Equipment Identity Register).
Hal ini menegaskan rancangan sebelumnya yang tidak menyebutkan secara gamblang penyediaan mesin EIR dan CEIR oleh operator seluler.
Kemudian pada pasal 6, disebutkan bahwa operator seluler wajib memberitahu nomor IMEI pengguna yang sudah terhubung ke jaringannya untuk didaftarkan sebagai daftar putih (whitelist).
Skema whitelist ini akhirnya yang dipilih pemerintah untuk melakukan pemblokiran ponsel BM.
Adapun skema whitelist ini merupakan upaya preventif atau pencegahan, dimana nomor IMEI akan diidentifikasi lebih dulu sebelum digunakan.
Cara ini dipilih agar masyarakat terlebih dahulu mengetahui legalitas ponsel yang dibeli.
Baca juga: Pemerintah Putuskan Pakai Skema Whitelist untuk Blokir IMEI Ponsel BM
Sementara pada pasal 7, dijelaskan bahwa operator seluler wajib melakukan pembatasan akses jaringan untuk perangkat telekomunikasi bergerak yang masuk dalam daftar hitam (blacklist).
Pasal 11, menegaskan RPM sebelumnya tentang kewajiban operator seluler menjaga kerahasiaan data dan informasi yang dikirim dari atau ke SIBINA (Sistem Informasi Basis Data Identifikasi Perangkat Telekomunikasi Bergerak) dan/atau CEIR.
Perubahan pasal terakhir yakni pasal 13, yang isinya kurang lebih sama dengan rancangan sebelumnya, di mana mengenai tata cara pemberian akses jaringan bergerak seluler, pembatasan akses jaringan bergerak seluler dan standar pelayanan Customer Care oleh operator seluler akan ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Uji publik ini masih dibuka oleh Kemenkominfo selama hingga 25 Maret. Publik bisa menyampaikan masukan terkait RPM ini.
Saran publik bisa disampaikan melalui e-mail ke: fauz001@kominfo.go.id, dimas_yanuarsyah@postel.go.id,roffi_hafizh@postel.go.id, dan siti_n@postel.go.id
Terkini Lainnya
- Ponsel Lipat Huawei Mate X6 Segera Masuk Indonesia, Intip Spesifikasinya
- Apa Itu Product Active Failed di Microsoft Word? Begini Penyebab dan Cara Mengatasinya
- TikTok Tidak Bisa Diakses Lagi di Amerika Serikat
- Cara Masukkan Tabel di Pesan Gmail dengan Mudah
- 3 Cara Menghapus Cache di iPhone dengan Mudah dan Praktis
- CEO TikTok Ternyata Pernah Magang di Facebook
- Aplikasi TikTok Hilang dari Google Play Store dan Apple App Store AS
- Cara Factory Reset HP Xiaomi dengan Mudah dan Praktis
- Apa Arti “Re” di Gmail dan Mengapa Muncul saat Membalas Pesan?
- TikTok Jawab Putusan AS, Sebut 170 Juta Pengguna Akan Terdampak Penutupan
- Microsoft Hentikan Dukungan Office di Windows 10 Tahun Ini
- TikTok Terancam Ditutup, Medsos RedNote Jadi Aplikasi No. 1 di AS
- Amerika Akan Blokir TikTok, Siapa yang Bakal Diuntungkan?
- Spesifikasi dan Harga Oppo Reno 13 5G di Indonesia
- Langkah Pertama yang Harus Dilakukan saat HP Hilang
- Google Translate Kini Bisa Terjemahkan Percakapan Langsung
- Facebook, Google, Twitter dkk Kerja Sama Perangi Hoaks Virus Corona
- Menjajal Vivo V19 Selama Lima Hari, Layak Pakai?
- Gojek Tanggapi Kasus Penipuan yang Dialami Asisten Sandra Dewi
- XL Bagikan Kuota Gratis Setiap Hari untuk Aplikasi Belajar dari Rumah