Kominfo Uji Publik Aturan Blokir Ponsel BM dengan IMEI, 7 Pasal Direvisi

- Sebulan lagi, Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 11 Tahun 2019 terkait aturan pemblokiran ponsel ilegal (black market/BM) melalui identifikasi IMEI akan diberlakukan, tepatnya pada 18 April mendatang.
Sebelum resmi diberlakukan, pemerintah melakukan konsultasi publik. Menurut keterangan di situs Kominfo, ada tujuh pasal di RPM Kemenkominfo No. 11 Tahun 2019, yang mendapat perubahan.
Adapun pasal yang mengalami perubahan adalah pasal 3, 4, 5, 6, 7, 11, dan 13. Secara umum, perubahan pada Pasal 3, menerangkan tentang kewajiban operator seluler untuk mengidentifikasi IMEI perangkat telekomunikasi sebelum tersambung ke jaringannya.
Baca juga: Rangkuman Regulasi Blokir Ponsel BM lewat IMEI
Seperti tertuang di poin kedua dan ketiga:
2) Identifikasi dilakukan dengan melakukan verifikasi data identitas perangkat dengan EIR (Equipment Identity Register);
3) Data Identitas Perangkat yang telah terverifikasi selanjutnya disimpan dibasis data perangkat EIR tiap penyelenggara jaringan bergerak seluler, sebagai Daftar IMEI yang sudah di-"pairing".
Kemudian perubahan pada pasal 4, mengatur tentang pemberian akses jaringan dan pembatasan bagi perangkat telekomunikasi bergerak.
Pada pasal 5 menyebutkan bahwa penyelenggara atau operator seluler, wajib memiliki perangkat EIR dan CEIR (Central Equipment Identity Register).
Hal ini menegaskan rancangan sebelumnya yang tidak menyebutkan secara gamblang penyediaan mesin EIR dan CEIR oleh operator seluler.
Kemudian pada pasal 6, disebutkan bahwa operator seluler wajib memberitahu nomor IMEI pengguna yang sudah terhubung ke jaringannya untuk didaftarkan sebagai daftar putih (whitelist).
Skema whitelist ini akhirnya yang dipilih pemerintah untuk melakukan pemblokiran ponsel BM.
Adapun skema whitelist ini merupakan upaya preventif atau pencegahan, dimana nomor IMEI akan diidentifikasi lebih dulu sebelum digunakan.
Cara ini dipilih agar masyarakat terlebih dahulu mengetahui legalitas ponsel yang dibeli.
Baca juga: Pemerintah Putuskan Pakai Skema Whitelist untuk Blokir IMEI Ponsel BM
Sementara pada pasal 7, dijelaskan bahwa operator seluler wajib melakukan pembatasan akses jaringan untuk perangkat telekomunikasi bergerak yang masuk dalam daftar hitam (blacklist).
Pasal 11, menegaskan RPM sebelumnya tentang kewajiban operator seluler menjaga kerahasiaan data dan informasi yang dikirim dari atau ke SIBINA (Sistem Informasi Basis Data Identifikasi Perangkat Telekomunikasi Bergerak) dan/atau CEIR.
Perubahan pasal terakhir yakni pasal 13, yang isinya kurang lebih sama dengan rancangan sebelumnya, di mana mengenai tata cara pemberian akses jaringan bergerak seluler, pembatasan akses jaringan bergerak seluler dan standar pelayanan Customer Care oleh operator seluler akan ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Uji publik ini masih dibuka oleh Kemenkominfo selama hingga 25 Maret. Publik bisa menyampaikan masukan terkait RPM ini.
Saran publik bisa disampaikan melalui e-mail ke: fauz001@kominfo.go.id, dimas_yanuarsyah@postel.go.id,roffi_hafizh@postel.go.id, dan siti_n@postel.go.id
Terkini Lainnya
- Elon Musk Dulu Ejek Bentuk Roket yang Bawa Katy Perry ke Luar Angkasa
- Momen Katy Perry di Luar Angkasa: Lihat Lengkung Bumi dan Pegang Bunga Aster
- Manuver Intel Selamatkan Bisnis Chip, Jual 51 Persen Saham Perusahaan Hasil Akuisisi
- 6 Cara Mengatasi Kode OTP Invalid saat Aktivasi MFA ASN Digital, Jangan Panik
- Katy Perry ke Luar Angkasa Pakai Roket Bos Amazon, Kembali Selamat dan Cium Tanah
- Cara Beli eSIM Telkomsel dan Daftar Harganya
- 3 Game Gratis PS Plus April 2025, Ada Hogwarts Legacy
- OpenAI Rilis GPT-4.1, Bisa Bantu Coding yang Lebih Panjang
- Kabar Kurang Baik dari Samsung soal Update One UI 7
- Canva Rilis Fitur Baru Berbasis AI, Bisa Buat Coding hingga Bikin Gambar
- Apple, Microsoft, dkk Terbangkan Ribuan Komponen Laptop ke AS
- 5 Besar Vendor Smartphone Global Awal 2025 Versi Counterpoint
- Harimau Biru di Sphere Las Vegas, Karya Gemilang Ilustrator Indonesia
- Samsung Rilis Duo Perangkat Tangguh, Smartphone XCover7 Pro dan Tab Active5 Pro
- Antisipasi Tarif Trump, Jepang Subsidi Warganya Setara Nintendo Switch 2
- Google Translate Kini Bisa Terjemahkan Percakapan Langsung
- Facebook, Google, Twitter dkk Kerja Sama Perangi Hoaks Virus Corona
- Menjajal Vivo V19 Selama Lima Hari, Layak Pakai?
- Gojek Tanggapi Kasus Penipuan yang Dialami Asisten Sandra Dewi
- XL Bagikan Kuota Gratis Setiap Hari untuk Aplikasi Belajar dari Rumah