cpu-data.info

Kominfo Uji Publik Aturan Blokir Ponsel BM dengan IMEI, 7 Pasal Direvisi

Ilustrasi nomor IMEI dan nomor sertifikat Postel di label ponsel
Lihat Foto

- Sebulan lagi, Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 11 Tahun 2019 terkait aturan pemblokiran ponsel ilegal (black market/BM) melalui identifikasi IMEI akan diberlakukan, tepatnya pada 18 April mendatang.

Sebelum resmi diberlakukan, pemerintah melakukan konsultasi publik. Menurut keterangan di situs Kominfo, ada tujuh pasal di RPM Kemenkominfo No. 11 Tahun 2019, yang mendapat perubahan.

Adapun pasal yang mengalami perubahan adalah pasal 3, 4, 5, 6, 7, 11, dan 13. Secara umum, perubahan pada Pasal 3, menerangkan tentang kewajiban operator seluler untuk mengidentifikasi IMEI perangkat telekomunikasi sebelum tersambung ke jaringannya.

Baca juga: Rangkuman Regulasi Blokir Ponsel BM lewat IMEI

Seperti tertuang di poin kedua dan ketiga:

2) Identifikasi dilakukan dengan melakukan verifikasi data identitas perangkat dengan EIR (Equipment Identity Register);

3) Data Identitas Perangkat yang telah terverifikasi selanjutnya disimpan dibasis data perangkat EIR tiap penyelenggara jaringan bergerak seluler, sebagai Daftar IMEI yang sudah di-"pairing".

Kemudian perubahan pada pasal 4, mengatur tentang pemberian akses jaringan dan pembatasan bagi perangkat telekomunikasi bergerak.

Pada pasal 5 menyebutkan bahwa penyelenggara atau operator seluler, wajib memiliki perangkat EIR dan CEIR (Central Equipment Identity Register).

Hal ini menegaskan rancangan sebelumnya yang tidak menyebutkan secara gamblang penyediaan mesin EIR dan CEIR oleh operator seluler.

Kemudian pada pasal 6, disebutkan bahwa operator seluler wajib memberitahu nomor IMEI pengguna yang sudah terhubung ke jaringannya untuk didaftarkan sebagai daftar putih (whitelist).

Skema whitelist ini akhirnya yang dipilih pemerintah untuk melakukan pemblokiran ponsel BM.
Adapun skema whitelist ini merupakan upaya preventif atau pencegahan, dimana nomor IMEI akan diidentifikasi lebih dulu sebelum digunakan.

Cara ini dipilih agar masyarakat terlebih dahulu mengetahui legalitas ponsel yang dibeli.

Baca juga: Pemerintah Putuskan Pakai Skema Whitelist untuk Blokir IMEI Ponsel BM

Sementara pada pasal 7, dijelaskan bahwa operator seluler wajib melakukan pembatasan akses jaringan untuk perangkat telekomunikasi bergerak yang masuk dalam daftar hitam (blacklist).

Pasal 11, menegaskan RPM sebelumnya tentang kewajiban operator seluler menjaga kerahasiaan data dan informasi yang dikirim dari atau ke SIBINA (Sistem Informasi Basis Data Identifikasi Perangkat Telekomunikasi Bergerak) dan/atau CEIR.

Perubahan pasal terakhir yakni pasal 13, yang isinya kurang lebih sama dengan rancangan sebelumnya, di mana mengenai tata cara pemberian akses jaringan bergerak seluler, pembatasan akses jaringan bergerak seluler dan standar pelayanan Customer Care oleh operator seluler akan ditetapkan oleh Direktur Jenderal.

Uji publik ini masih dibuka oleh Kemenkominfo selama hingga 25 Maret. Publik bisa menyampaikan masukan terkait RPM ini.

Saran publik bisa disampaikan melalui e-mail ke: fauz001@kominfo.go.id, dimas_yanuarsyah@postel.go.id,roffi_hafizh@postel.go.id, dan siti_n@postel.go.id

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat