cpu-data.info

Selangkah Lagi, iPhone 16 Siap Dirilis di Indonesia

Seri iPhone 16 mendapatkan sertifikat postel Komdigi setelah mengantongi sertifikat TKDN Kemenperin.
Lihat Foto

- Akhirnya, selangkah lagi iPhone 16 dirilis di Indonesia. Pasalnya, iPhone 16 diketahui telah mendapatkan sertifikat pos dan telekomunikasi dari Ditjen SDPPI Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), pada hari ini Jumat (14/3/2025).

Semua model iPhone 16, termasuk iPhone 16e, saat ini sudah terdaftar di laman postel Komdigi. Setelah dapat sertifikat TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri) minggu lalu, sertifikat postel menjadi syarat yang perlu dipenuhi agar iPhone 16 bisa dijual di Indonesia.

Baca juga: Sudah Dapat TKDN, Kenapa iPhone 16 Belum Dirilis di Indonesia? Ini Alasannya

iPhone 16 sudah dapat sertifikat postel Komdigi

Berdasarkan pantauan KompasTekno di laman Postel, Jumat (14/3/2025) pagi, iPhone 16 series sudah mendapatkan sertifikat postel. Akan tetapi, waktu itu belum semua model iPhone 16 dapat sertifikat postel.

Pertama-tama, hanya ada tiga model iPhone 16 yang sudah mengantongi sertifikat postel, yaitu model "A3290" untuk iPhone 16 Plus, "A3293" untuk iPhone 16 Pro, dan "A3296" untuk iPhone 16 Pro Max.

Tiga model iPhone 16 itu dapat sertifikat postel dengan nomor 108553/DJID/2025, 108552/DJID/2025, dan 108550/DJID/2025. Kemudian, sekitar Jumat (14/3/2025) siang, sertifikat postel untuk dua model iPhone 16 lainnya akhirnya terbit.

iPhone 16e dengan nomor model “A3409” dan iPhone 16 dengan nomor model “A3287” turut memiliki sertifikat postel. Dua model iPhone itu masing-masing memiliki nomor sertifikat 108575/DJID/2025 dan 108574/DJID/2025.

Semua model iPhone 16, termasuk iPhone 16e sudah dapat sertifikat postel Komdigi per hari ini, Jumat (14/3/2025).sertifikasi.postel.go.id Semua model iPhone 16, termasuk iPhone 16e sudah dapat sertifikat postel Komdigi per hari ini, Jumat (14/3/2025).

Sebagai informasi, permohonan sertifikat postel iPhone telah diurus dan dalam antrean sejak minggu kemarin setelah iPhone 16 dapat TKDN. Saat ini, semua model iPhone 16 series sudah resmi memiliki sertifikat postel Komdigi.

Dengan demikian, persyaratan dari Komdigi telah rampung dan iPhone 16 series bisa segera dijual di Indonesia.

Pada Jumat pekan kemarin (7/3/2025), Direktur Layanan Infrastruktur Digital Kementerian Komdigi, Dwi Handoko menjelaskan sertifikat postel jadi syarat terakhir dari Komdigi. Jika sudah dipenuhi maka tidak ada lagi proses persyaratan iPhone 16 di Komdigi.

"Kalau dari regulasi terkait Komdigi, (iPhone 16) sudah dapat digunakan di Indonesia," kata Dwi kepada KompasTekno kala itu.

Baca juga: iPhone 16 Sudah Penuhi 2 Syarat untuk Dijual di Indonesia

Menunggu proses TPP Impor buat dapat IMEI

Dengan dikantonginya sertifikat postel, iPhone 16 tinggal selangkah lagi supaya bisa dijual di Indonesia. Di kesempatan terbaru, Dwi Handoko menerangkan tahap selanjutnya adalah pendaftaran IMEI iPhone 16 di Kementerian Perdagangan.

“iPhone 16 sudah memenuhi standar sertifikasi perangkat telekomunikasi di Indonesia. Untuk selanjutnya, iPhone 16 perlu pendaftaran IMEI perangkatnya,” terang Dwi pada KompasTekno, Jumat (14/3/2025).

Sementara itu, di waktu sebelumnya pada Jumat minggu lalu (7/3/2025), Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arif menjelaskan sertifikat postel diperlukan untuk memperoleh Tanda Pendaftaran Produk Impor (TPP Impor) dari Kemenperin.

TPP Impor itu menjadi syarat agar bisa mendapatkan nomor IMEI dari CEIR dan Persetujuan Impor (PI) dari Kementerian Perdagangan.

"Setelah mendapat sertifikat TKDN dan sertifikat Postel dari Komdigi, Apple kemudian berhak mendapatkan TPP Impor untuk seluruh produk tersebut," jelas Febri.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat