cpu-data.info

Sudah Dapat TKDN, Kenapa iPhone 16 Belum Dirilis di Indonesia? Ini Alasannya

Seri iPhone 16 mendapatkan sertifikat TKDN Kemenperin.
Lihat Foto

- iPhone 16 series, termasuk iPhone 16e yang baru dirilis 19 Februari lali, akhirnya mengantongi sertifikat TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri) setelah lima bulan penantian.

Lima bulan terakhir ini, iPhone 16 dilarang di Indonesia untuk diedarkan dan diperjual-belikan. Alasannya adalah Apple belum memiliki sertifikat TKDN dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin).

Baca juga: Jalan Terjal iPhone 16 di Indonesia, dari Diblokir hingga Dapat Sertifikat TKDN

Kini, iPhone 16 dapat TKDN, begitu pula iPhone 16e. Pada Jumat kemarin (7/3/2025), iPhone 16 series diketahui telah memiliki sertifikat TKDN karena nama-nama modelnya terpampang di laman TKDN dengan rincian sebagai berikut:

  • A3287 - iPhone 16
  • A3290 - iPhone 16 Plus
  • A3293 - iPhone 16 Pro
  • A3296 - iPhone 16 Pro Max
  • A3409 - iPhone 16e

Dengan mengantongi sertifikat TKDN, iPhone 16 dan iPhone 16e akhirnya bisa diperjual-belikan di Indonesia. Meski demikian, iPhone 16 dan iPhone 16e sampai saat ini nyatanya belum juga beredar di Indonesia.

Lantas, sebenarnya kenapa iPhone 16 belum dirilis di Indonesia meski sudah mendapatkan sertifikat TKDN?

Alasan iPhone 16 belum dirilis di Indonesia

Sertifikat TKDN menjadi kunci utama agar iPhone 16 bisa dijual di Indonesia. Setiap perangkat telekomunikasi seperti iPhone wajib memenuhi TKDN dengan nilai minimal 35 persen supaya bisa diedarkan dan diperjual-belikan di Indonesia.

Akan tetapi, selain TKDN, terdapat syarat lain yang perlu dipenuhi iPhone 16 supaya bisa diedarkan di Indonesia. Jadi, alasan iPhone 16 belum dirilis di Indonesia meski sudah mendapatkan TKDN adalah masih terdapat satu syarat lagi yang tengah diproses.

Adapun satu syarat itu adalah sertifikat pos dan telekomunikasi (postel) dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Sertifikat ini berfungsi untuk memastikan perangkat telekomunikasi seperti iPhone telah sesuai standar yang ditetapkan di Indonesia.

Sertifikat postel diperlukan untuk memperoleh Tanda Pendaftaran Produk Impor (TPP Impor) dari Kemenperin, yang menjadi syarat agar bisa mendapatkan nomor IMEI dari CEIR dan Persetujuan Impor (PI) dari Kementerian Perdagangan.

Pada Jumat kemarin (7/3/2025), Direktur Jenderal Infrastruktur Digital Kementerian Komdigi, Wayan Toni Supriyanto mengatakan, Apple sudah mengajukan sertifikat postel melalui OSS untuk iPhone 16 series dan sudah dalam antrean.

Wayan menjelaskan, mekanisme untuk mendapatkan sertifikasi melalui OSS adalah "first come first serve". Jika sesuai jadwal, iPhone 16 series akan mendapat sertifikat postel paling lambat pada 19 Maret 2025 mendatang.

Sertifikat postel menjadi syarat terakhir dari Komdigi. Direktur Layanan Infrastruktur Digital Kementerian Komdigi, Dwi Handoko menjelaskan, iPhone 16 sudah dapat digunakan di Indonesia jika mengacu pada regulasi Komdigi.

Lantas, kapan iPhone 16 masuk ke Indonesia? Jadwal perilisan iPhone 16 di Indonesia masih belum bisa diketahui secara pasti.

Akan tetapi, setelah sertifikat postel dan TPP Impor didapatkan, semua perangkat Apple yang telah mendapatkan sertifikat TKDN, termasuk iPhone 16 dan iPhone 16e, bisa segera masuk secara resmi di Indonesia.

Setelah sertifikat postel dan TPP Impor didapatkan, semua perangkat Apple yang telah mendapatkan sertifikat TKDN, termasuk iPhone 16 dan iPhone 16e, bisa segera dirilis secara resmi di Indonesia.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat