cpu-data.info

Jalan Terjal iPhone 16 di Indonesia, dari Diblokir hingga Dapat Sertifikat TKDN

iPhone 16 series bisa segera diedarkan dan diperjualbelikan di Indonesia.
Lihat Foto

- Setelah lima bulan penantian, akhirnya iPhone 16 dapat sertifikat TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri). iPhone 16e yang baru dirilis 19 Februari kemarin pun juga sudah dapat sertifikat TKDN.

Sertifikat TKDN menjadi semacam surat izin Apple untuk bisa mengedarkan dan menjual iPhone 16 serta iPhone 16e di Indonesia. Untuk mendapatkan sertifikat TKDN iPhone 16, bukanlah pekerjaan mudah bagi Apple.

Baca juga: Kemenperin Resmi Buka Blokir iPhone 16, 5 Model Muncul di Situs TKDN

Pasalnya, Apple harus melewati jalan yang terjal. Apple sempat dilarang berjualan iPhone 16 karena tak memiliki sertifikat TKDN. Kemudian, sejumlah tawaran dan negosiasi pernah diajukan Apple, tetapi ditolak Pemerintah.

iPhone 16 dilarang di Indonesia

Pada Oktober 2024, saat semua pengguna menanti iPhone 16 series tiba di Tanah Air, pemerintah lewat Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengumumkan pelarangan ponsel tersebut untuk masuk dan diperjual-belikan di Indonesia.

Alasan utama iPhone 16 dilarang di Indonesia adalah Apple belum memenuhi TKDN. setiap perangkat telekomunikasi seluler genggam seperti iPhone wajib memenuhi TKDN dengan nilai minimal 35 persen - 40 persen untuk mendapat sertifikat agar bisa dijual di Indonesia.

“Perangkat iPhone 16 yang diimpor oleh importir terdaftar belum dapat dipasarkan di dalam negeri, karena PT Apple Indonesia belum memenuhi komitmen investasinya untuk memperoleh sertifikasi TKDN skema inovasi,” jelas Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arif, pada Senin (28/10/2024).

Untuk mendapatkan sertifikat TKDN, ada tiga skema yang bisa dipilih vendor. Skema pertama yaitu lewat jalur perangkat keras (hardware), misalnya dengan membangun manufaktur ponsel atau merakit ponsel di pabrik lokal di Indonesia.

Skema kedua yaitu lewat software, yang mana vendor bisa menggandeng pengembang aplikasi lokal. Kemudian, skema ketiga, yaitu mendukung inovasi dengan memberikan komitmen investasi dalam jumlah tertentu.

Dari ketiga skema tersebut, Apple memilih memenuhi TKDN dengan skema ketiga lewat inovasi dengan menggelontorkan investasi ke Indonesia. Dalam skema inovasi, Apple harus mengajukan proposal investasi setiap tiga tahun sekali.

Sebelum dilarang, Apple sebenarnya telah memiliki sertifikat TKDN, tetapi hanya untuk periode 2020-2023 dan belum diperbarui. Selain belum diperbarui, Apple ternyata juga masih punya utang investasi untuk memenuhi TKDN periode 2020-2023.

Untuk diketahui, Apple berkomitmen memenuhi TKDN dengan menggelontorkan investasi ke Indonesia senilai sekitar Rp 1,7 triliun. Investasi yang dijanjikan Apple ini ditujukan untuk membangun Apple Developer Academy di beberapa wilayah Indonesia.

Akan tetapi, komitmen investasi itu belum terealisasi sepenuhnya. Apple baru membayar sekitar Rp 1,4 triliun. Pihak Kemenperin menyebut bahwa Apple masih memiliki utang investasi periode 2020-2023. Sisa investasi yang belum dilunasi sebesar Rp 271 miliar.

"Nah, kan Apple investasi di situ Rp 1,7 triliun. Tapi kan, yang dia realisasi dari Rp 1,7 triliun itu kan Rp 1,4 triliun. Nah, masih ada di bawah Rp 300 miliar yang dia belum realisasi," kata Febri di Kantor Kemenperin, Jakarta Selatan, pada Kamis (31/10/2024).

Adanya kekurangan nilai investasi dan belum memperbarui sertifikat TKDN menjadi sandungan Apple untuk bisa berjualan iPhone 16 di Indonesia. Setelah adanya pengumuman iPhone 16 dilarang di Indonesia, Apple mulai menjalankan sejumlah aksi.

Negosiasi ditolak berkali-kali

Pada akhir oktober 2024, Apple mengajukan permohonan ke pemerintah Indonesia untuk melakukan audiensi dengan Kemenperin guna membahas pemenuhan TKDN agar bisa menjual iPhone 16.

Untuk bisa memenuhi TKDN dan mengedarkan iPhone 16 di Indonesia, Apple menegosiasi utang investasi yang belum dilunasinya menjadi sekitar Rp 157 miliar. Padahal, Apple memiliki utang investasi sebesar Rp 271 miliar.

Nilai investasi baru yang ditawarkan Apple lebih kecil dibanding utang investasi yang harus dilunasi. Investasi Rp 157 miliar itu akan disalurkan ke sebuah pabrik di Bandung melalui mitra strategis Apple di Indonesia.

Dengan investasi tersebut, pabrik itu direncanakan akan membuat produk seperti aksesori dan komponen untuk melengkapi gadget keluaran Apple. Namun, tawaran investasi ini tidak digubris oleh pemerintah.

Namun, hal itu tak membuat Apple menyerah. Apple kembali menawarkan nilai investasi baru untuk bisa jualan iPhone 16 di Indonesia. Apple menawarkan investasi 100 juta dollar AS (sekitar Rp 1,58 triliun) yang akan dilunasi selama dua tahun di Indonesia.

Nilai investasi baru yang ditawarkan Apple lebih kecil dibanding utang investasi yang harus dilunasi. Investasi Rp 157 miliar itu akan disalurkan ke sebuah pabrik di Bandung melalui mitra strategis Apple di Indonesia.

Dengan investasi tersebut, pabrik itu direncanakan akan membuat produk seperti aksesori dan komponen untuk melengkapi gadget keluaran Apple. Namun, tawaran investasi ini tidak digubris oleh pemerintah.

Penawaran yang tak digubris, tak membuat Apple menyerah. Apple kembali menawarkan nilai investasi baru untuk bisa jualan iPhone 16 di Indonesia. Apple menawarkan investasi 100 juta dollar AS (sekitar Rp 1,58 triliun) yang akan dilunasi selama dua tahun di Indonesia.

Namun, penawaran investasi 100 juta dollar AS dari Apple itu pun ditolak pemerintah. Menurut Agus Gumiwang Menteri Perindustrian, nilai investasi yang ditawarkan Apple setelah dihitung dianggap belum memenuhi prinsip-prinsip keadilan dalam investasi di Tanah Air.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat