cpu-data.info

Komdigi Gandeng Polri, Gelar Operasi Bersama Tangani Kasus "Fake BTS"

Ilustrasi SMS pinjol di HP Android dan iPhone. Nomor Pengirim Sama, Bagaimana Cara Membedakan SMS OTP Asli dan Palsu?
Lihat Foto

- Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) menggandeng Kepolisian Republik Indonesia demi menangani kasus penyalahgunaan frekuensi radio yang digunakan untuk menyebarkan SMS penipuan dengan metode "Fake BTS."

Menteri Komunikasi dan Digital Republik Indonesia, Meutya Hafid, dan Kepala Kepolisian Negara RI, Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo telah melakukan pertemuan dan berkomitmen melakukan operasi penindakan bersama terhadap pelaku kejahatan digital.

Metode Fake BTS sendiri menggunakan pemancar sinyal seolah-olah sebagai BTS operator resmi. 

Dengan cara ini pelaku mengirim SMS penipuan secara massal ke ponsel di sekitarnya tanpa terdeteksi oleh sistem operator, misalnya menawarkan hadiah palsu atau meminta data pribadi.

Baca juga: Komdigi Buru Pemancar Sinyal Palsu Penyebar SMS Penipuan

"Keamanan ruang digital adalah prioritas. Tidak ada toleransi bagi pelaku kejahatan siber yang mengancam ketertiban publik," kata Meutya dalam keterangan resmi yang diterima KompasTekno, Senin (10/3/2025).

"Kolaborasi erat antara pemerintah dan aparat penegak hukum menjadi kunci dalam menciptakan ekosistem digital yang aman dan terpercaya," lanjut Meutya.

Menurut Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo, kerja sama ini akan diperkuat dengan pemanfaatan teknologi canggih dan peningkatan kapasitas personel, sehingga tindakan hukum terhadap pelanggar dapat dilakukan secara cepat dan efektif.

Kasus "fake BTS" ini terungkap setelah Komdigi menerima banyak laporan dari masyarakat terkait maraknya SMS penipuan yang dikirim bukan oleh operator seluler resmi.

Dari hasil investigasi awal, Ditjen Infrastruktur Digital (DJID) Kementerian Komdigi menemukan indikasi kuat adanya penggunaan perangkat BTS ilegal di beberapa lokasi. 

Baca juga: Spam SMS Promosi Bank Mengganggu, Begini Cara Mengatasinya

Sinyal yang dipancarkan perangkat fake BTS beroperasi pada frekuensi milik salah satu operator, namun tidak terdaftar sebagai BTS resmi dalam jaringan.

Hal ini mengonfirmasi bahwa SMS penipuan tersebut dikirim melalui infrastruktur telekomunikasi ilegal di luar kendali operator resmi.

Komdigi juga telah berkoordinasi dengan Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menindaklanjuti temuan tersebut, mengingat modus penipuan ini kerap menyasar nasabah layanan keuangan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat