Komdigi Gandeng Polri, Gelar Operasi Bersama Tangani Kasus "Fake BTS"

- Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) menggandeng Kepolisian Republik Indonesia demi menangani kasus penyalahgunaan frekuensi radio yang digunakan untuk menyebarkan SMS penipuan dengan metode "Fake BTS."
Menteri Komunikasi dan Digital Republik Indonesia, Meutya Hafid, dan Kepala Kepolisian Negara RI, Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo telah melakukan pertemuan dan berkomitmen melakukan operasi penindakan bersama terhadap pelaku kejahatan digital.
Metode Fake BTS sendiri menggunakan pemancar sinyal seolah-olah sebagai BTS operator resmi.
Dengan cara ini pelaku mengirim SMS penipuan secara massal ke ponsel di sekitarnya tanpa terdeteksi oleh sistem operator, misalnya menawarkan hadiah palsu atau meminta data pribadi.
Baca juga: Komdigi Buru Pemancar Sinyal Palsu Penyebar SMS Penipuan
"Keamanan ruang digital adalah prioritas. Tidak ada toleransi bagi pelaku kejahatan siber yang mengancam ketertiban publik," kata Meutya dalam keterangan resmi yang diterima KompasTekno, Senin (10/3/2025).
"Kolaborasi erat antara pemerintah dan aparat penegak hukum menjadi kunci dalam menciptakan ekosistem digital yang aman dan terpercaya," lanjut Meutya.
Menurut Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo, kerja sama ini akan diperkuat dengan pemanfaatan teknologi canggih dan peningkatan kapasitas personel, sehingga tindakan hukum terhadap pelanggar dapat dilakukan secara cepat dan efektif.
Kasus "fake BTS" ini terungkap setelah Komdigi menerima banyak laporan dari masyarakat terkait maraknya SMS penipuan yang dikirim bukan oleh operator seluler resmi.
Dari hasil investigasi awal, Ditjen Infrastruktur Digital (DJID) Kementerian Komdigi menemukan indikasi kuat adanya penggunaan perangkat BTS ilegal di beberapa lokasi.
Baca juga: Spam SMS Promosi Bank Mengganggu, Begini Cara Mengatasinya
Sinyal yang dipancarkan perangkat fake BTS beroperasi pada frekuensi milik salah satu operator, namun tidak terdaftar sebagai BTS resmi dalam jaringan.
Hal ini mengonfirmasi bahwa SMS penipuan tersebut dikirim melalui infrastruktur telekomunikasi ilegal di luar kendali operator resmi.
Komdigi juga telah berkoordinasi dengan Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menindaklanjuti temuan tersebut, mengingat modus penipuan ini kerap menyasar nasabah layanan keuangan.
Terkini Lainnya
- Komdigi Gandeng Polri, Gelar Operasi Bersama Tangani Kasus "Fake BTS"
- Harga iPhone 11 Second Terbaru, Masih Banyak Peminatnya
- 5 TWS Harga Rp 200.000-an dari Berbagai Merek, Tahan Percikan Air dan Debu
- Kejutan, Sony Tiba-tiba Rilis Update Software Konsol 19 Tahun Ini
- Link dan Cara Daftar Mudik Gratis Pemprov Jatim 2025, Buka Hari Ini Pukul 09.00
- Melihat Langsung Ponsel Lipat Tiga Samsung, Bukti Flex G dan Flex S Bukan Rumor
- Bos ZTE: Indonesia Salah Satu Pasar Terbesar Kami
- AS Akan Wajibkan Imigran Setor Akun Media Sosial untuk Izin Tinggal
- Microsoft "Suntik Mati" Software Berusia 35 Tahun Ini
- 5 Contoh Surat Lamaran Kerja via Email yang Benar dalam Bahasa Indonesia dan Inggris
- Alibaba Rilis Model AI QwQ-32B, Diklaim Ungguli OpenAI dan DeepSeek
- 2 Cara Membuat Kolom Tanda Tangan di Microsoft Word dengan Mudah dan Praktis
- Cara Membuat Drop Down List atau Daftar Pilihan di Microsoft Excel
- Arti Kata “Etlis”, Bahasa Gaul yang Sering Digunakan di Medsos
- Cara Sematkan Tiga Pesan Penting DM Instagram
- Link dan Cara Daftar Mudik Gratis Pemprov Jatim 2025, Buka Hari Ini Pukul 09.00
- Kejutan, Sony Tiba-tiba Rilis Update Software Konsol 19 Tahun Ini
- Bos ZTE: Indonesia Salah Satu Pasar Terbesar Kami
- Buka Hari Ini Jam 09.00, Berikut Link dan Cara Tukar Uang Baru Lebaran 2025 via Bank Indonesia
- AS Akan Wajibkan Imigran Setor Akun Media Sosial untuk Izin Tinggal