Akhirnya, iPhone 16, 16 Plus, 16 Pro, 16 Pro Max, dan 16e Sudah Dapat Izin Komdigi

Artikel ini telah mengalami perubahan dengan penambahan informasi sertifikat Postel untuk iPhone 16 reguler dan iPhone 16e.
- iPhone 16 Series akhirnya resmi mendapatkan surat izin edar perangkat pos dan telekomunikasi (Postel) dari Ditjen SDPPI Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) Republik Indonesia.
Sertifikasi izin edar ini dirilis sekitar sepekan setelah suksesor iPhone 15 Series tersebut sukses mendapatkan sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin).
Pantauan KompasTekno di laman Postel, Jumat (14/3/2025) siang, sudah ada lima model iPhone 16 Series yang ada di laman Postel Komdigi. Kelima model tersebut adalah:
- A3287 untuk iPhone 16 reguler
- A3290 untuk iPhone 16 Plus
- A3293 untuk iPhone 16 Pro
- A3296 untuk iPhone 16 Pro Max
- A3409 untuk iPhone 16e
Baca juga: Kapan iPhone 16 Rilis di Indonesia?
Masing-masing iPhone tersebut memiliki nomor sertifikat 108574/DJID/2025, 108553/DJID/2025, 108552/DJID/2025, 108550/DJID/2025, dan 108575/DJID/2025.
Di samping itu, kelima model iPhone 16 tersebut sebelumnya juga sudah dapat sertifikat Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) di laman Kemenperin sejak pekan lalu.
Baca juga: Apakah iPhone 16 Sudah Masuk di Indonesia? Begini Kondisinya
Di sana, kelima model iPhone tersebut kompak mendapatkan nilai TKDN 40 persen, di atas batas nilai TKDN yang ditetapkan pemerintah.
Dengan izin dari Komdigi ini, maka perilisan iPhone 16 series di Indonesia tidak akan lama lagi.
"iPhone 16 sudah memenuhi standar sertifikasi perangkat telekomunikasi di Indonesia," kata Direktur Layanan Infrastruktur Digital, Dwi Handoko ketika dihubungi KompasTekno, Jumat (14/3/2025) pagi.
Ia menambahkan, proses selanjutnya adalah pendaftaran IMEI di Kemenperin.
Hal tersebut juga sempat disampaikan Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arif dalam keterangan terpisah beberapa waktu lalu.
Baca juga: Sudah Dapat TKDN, Kenapa iPhone 16 Belum Dirilis di Indonesia? Ini Alasannya
Menurut Febri, sertifikat Postel diperlukan untuk memperoleh Tanda Pendaftaran Produk Impor (TPP Impor) dari Kemenperin, yang menjadi syarat bagi semua produk Apple yang diimpor untuk mendapatkan nomor IMEI dari CEIR dan Persetujuan Impor (PI) dari Kementerian Perdagangan.
"Setelah mendapat sertifikat TKDN dan sertifikat Postel dari Komdigi, Apple kemudian berhak mendapatkan TPP Impor untuk seluruh produk tersebut," jelas Febri beberapa waktu lalu kepada KompasTekno di kesempatan terpisah.
Terkini Lainnya
- Fitur Baru WA di Indonesia, Bisa Bikin Paket Stiker Sendiri
- Daftar Kode Negara iPhone dan Cara Mengeceknya
- 35 Daftar HP Mendukung E-SIM Tri dan Cara Belinya
- Kenapa Tidak Bisa Menerima Kode OTP SMS? Begini Penyebabnya
- Apa Itu Italian Brainrot atau Meme Anomali yang Lagi Viral di TikTok?
- 4 Tips Dapat Penghasilan Tambahan lewat Instagram
- Samsung Galaxy M56 Bawa Desain Kamera Baru, Bodi Tipis, dan Android 6 Generasi
- Moto Book 60 Resmi, Laptop Pertama Buatan Motorola
- Hands-on Samsung Galaxy A26 5G, HP Rp 3 Jutaan dengan Desain Elegan
- Huawei Luncurkan Ascend 920, Chip AI "Pelawan" Aturan Amerika
- Bill Gates Pamer Kode Pertama Microsoft, Ada 150 Halaman
- Apple Siapkan iPhone Lipat Pertama, Harganya Rp 39 Juta?
- Nvidia Rilis Zorah, Demo Game "GeForce RTX 50" yang Terlalu Nyata
- Celah Keamanan Internet yang Eksis 23 Tahun Akhirnya Ditutup
- 21 Robot Manusia Ikut Half Marathon, Finish dalam 2 Jam 40 Menit
- Meta Umumkan Pengganti Program Cek Fakta di Facebook dan Instagram
- Cara Daftar Mudik Gratis PLN 2025 Online via PLN Mobile, Buka Hari ini Jam 09.00
- Bos Xiaomi Bicara Peluang Jual Mobil Listrik Su7 Ultra di Indonesia
- AC Pertama Xiaomi Rilis di Indonesia, Ini Harganya
- Samsung Siapkan Galaxy Tab S10 Versi Murah, Ini Bocorannya