cpu-data.info

Apakah iPhone 16 Sudah Masuk di Indonesia? Begini Kondisinya

iPhone 16 series bisa segera diedarkan dan diperjualbelikan di Indonesia.
Lihat Foto

- iPhone 16 series dan iPhone 16e telah mengantongi sertifikat TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri). Setelah sekitar lima bulan dilarang pemerintah, Apple akhirnya bisa segera berjualan iPhone 16 di Indonesia.

Sertifikat TKDN membuat iPhone 16 series, termasuk iPhone 16e yang baru dirilis 19 Februari lalu, bisa diedarkan dan diperjual-belikan di Indonesia. Namun, dengan adanya sertifikat TKDN ini, apakah iPhone 16 sudah masuk di Indonesia?

Baca juga: iPhone 16 Series Masuk Antrean Sertifikasi Postel Kementerian Komdigi

iPhone 16 belum masuk di Indonesia

Saat ini, iPhone 16 serta iPhone 16e sayangnya belum masuk di Indonesia. Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, Apple diketahui telah mendapatkan sertifikat TKDN dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin) untuk semua model iPhone 16 series.

Pada Jumat kemarin (7/3/2025), nama-nama model iPhone 16 series telah terpampang di laman TKDN dengan rincian sebagai berikut:

  • A3287 - iPhone 16
  • A3290 - iPhone 16 Plus
  • A3293 - iPhone 16 Pro
  • A3296 - iPhone 16 Pro Max
  • A3409 - iPhone 16e

Meski sudah mendapatkan TKDN, iPhone 16 kenyataannya hingga tulisan ini dibuat masih belum juga diedarkan dan dijual di Indonesia. Lantas, sebenarnya kenapa iPhone 16 belum masuk di Indonesia?

Masih terdapat satu syarat lagi

Sertifikat TKDN menjadi kunci utama agar iPhone 16 bisa dijual di Indonesia. Setiap perangkat telekomunikasi seperti iPhone wajib memenuhi TKDN dengan nilai minimal 35 persen supaya bisa diedarkan dan diperjual-belikan di Indonesia.

Akan tetapi, selain TKDN, terdapat syarat lain yang perlu dipenuhi iPhone 16 supaya bisa diedarkan di Indonesia. Jadi, alasan iPhone 16 belum masuk di Indonesia meski sudah mendapatkan TKDN adalah masih terdapat satu syarat lagi yang tengah diproses.

Adapun satu syarat itu adalah sertifikat pos dan telekomunikasi (postel) dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Sertifikat ini berfungsi untuk memastikan perangkat telekomunikasi seperti iPhone telah sesuai standar yang ditetapkan di Indonesia.

Sertifikat postel diperlukan untuk memperoleh Tanda Pendaftaran Produk Impor (TPP Impor) dari Kemenperin, yang menjadi syarat agar bisa mendapatkan nomor IMEI dari CEIR dan Persetujuan Impor (PI) dari Kementerian Perdagangan.

Pada Jumat kemarin (7/3/2025), Direktur Jenderal Infrastruktur Digital Kementerian Komdigi, Wayan Toni Supriyanto mengatakan, Apple sudah mengajukan sertifikat postel melalui OSS untuk iPhone 16 series dan sudah dalam antrean.

Wayan menjelaskan, mekanisme untuk mendapatkan sertifikasi melalui OSS adalah "first come first serve". Jika sesuai jadwal, iPhone 16 series akan mendapat sertifikat postel paling lambat pada 19 Maret 2025 mendatang.

Baca juga: Jalan Terjal iPhone 16 di Indonesia, dari Diblokir hingga Dapat Sertifikat TKDN

Sertifikat postel menjadi syarat terakhir dari Komdigi. Direktur Layanan Infrastruktur Digital Kementerian Komdigi, Dwi Handoko menjelaskan, iPhone 16 sudah dapat digunakan di Indonesia jika mengacu pada regulasi Komdigi.

Lantas, kapan iPhone 16 masuk ke Indonesia? Jadwal perilisan iPhone 16 di Indonesia masih belum bisa diketahui secara pasti.

Akan tetapi, setelah sertifikat postel dan TPP Impor didapatkan, semua perangkat Apple yang telah mendapatkan sertifikat TKDN, termasuk iPhone 16 dan iPhone 16e, bisa segera masuk secara resmi di Indonesia.

Sebagai informasi, produk Apple yang dapat sertifikat TKDN tak cuma iPhone 16 dan iPhone 16e. Kemenperin telah menerbitkan sertifikat TKDN untuk 20 produk Apple, termasuk 11 produk telepon seluler dan 9 produk komputer tablet.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat